FQH MUNAKAHAT:BEBERAPA HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DALAM RUMAH TANGGA


BEBERAPA HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
DALAM RUMAH TANGGA
Oleh: Fitri Yafrianti
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbr㍩3xÿtGtƒ ÇËÊÈ  
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
[Al-Qur’an, Surat Arum: 21]

A.    Pendahuluan
Perkawinan merupakan masalah yang essensi bagi kehidupan manusia, oleh karena di samping perkawinan sebagai sarana untuk membentuk keluarga, perkawinan juga merupakan kodrati manusia untuk memenuhi kebutuhan seksualnya. Agar hakekat perkawinan tersebut tidak mengarah kepada hal-hal yang negatif, maka kiranya perlu adanya pengaturan tersendiri.[1] Apabila akad nikah telah berlangsung dan sah memenuhi syarat rukunnya, maka akan menimbulkan akibat hukum. Dengan demikian, akan menimbulkan pula hak dan kewajibannya selaku suami istri dalam keluarga. Berbicara tentang hak pasti dibarengi dengan berbicara tentang kewajiban. Hak dan kewajiban ibarat dua sisi satu mata uang. Luas dan fungsinya juga sama dan berimbang. Bila terjadi ketimpangan di mana hak lebih ditekankan atau lebih luas dari kewajiban, atau sebaliknya, niscaya akan tercipta ketidakadilan. Dalam skup kehidupan suami istri, hak dan kewajiban yang berjalan seimbang amat menentukan keberlangsungan dan keharmonisan hubungan keduanya. Tentu saja ini harus dibarengi dengan pemahaman kedua belah pihak terhadap fungsi dan kedudukan masing-masing.
B.     Hak dan Kewajiban Suami Istri
Yang dimaksud dengan hak di sini adalah apa-apa yang diterima oleh seseorang dari orang lain, sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah apa yang mesti dilakukan seseorang terhadap orang lain. Dalam hubungan suami istri dalam rumah tangga suami mempunyai hak dan begitu pula istri mempunyai hak. Di balik itu suami mempunyai beberapa kewajiban dan begitu pula si istri mempunyai beberapa kewajiban.[2] Adanya hak dan kewajiban antara suami istri dalam kehidupan rumah tangga itu dapat dilihat dalam beberapa ayat al-Qur’an dan beberapa hadis Nabi. Contoh dalam al-Qur’an, umpamanya pada surat al-Baqarah (2) ayat 228:
à£`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`ÍköŽn=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4 ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`ÍköŽn=tã ×py_uyŠ 3 ª!$#ur îƒÍtã îLìÅ3ym ÇËËÑÈ    
Artinya:
Dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya.[3] Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Ayat ini menjelaskan bahwa istri mempunyai hak dan istri juga mempunyai kewajiban. Kewajiban istri merupakan hak bagi suami. Hak istri semisal hak suami yang dikatakan dalam ayat ini mengandung arti hak dan kedudukan istri semisal atau setara atau seimbang dengan hak dan kedudukan suami. Meskipun demikian, suami mempunyai kedudukan setingkat lebih tinggi, yaitu sebagai kepala keluarga, sebagaimana diisyaratkan oleh ujung ayat tersebut  di atas.

Contoh dalam hadis Nabi, umpamanya hadis dari Amru bin al-Ahwash:


“Ketahuilah bahwa kamu mempunyai hak yang harus dipikul oleh istrimu dan istrimu juga mempunyai hak yang harus kamu pikul.[4]
Keberadaan laki-laki dan perempuan merupakan dua fondasi pokok dalam kehidupan keluarga. Namun sesuai hukum penciptaan, kaum lelaki lebih mengutamakan akal ketimbang perasaannya. Berkenaan dengan itu, Allah SWT melimpahkan wewenang kepada kaum laki-laki untuk memimpin bahtera hidup rumah tangga,
            “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan,
Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki)
Atas sebahagian yang lain (perempuan) dan karena mereka
(laki-laki) telah menafkahkan sebagian harta mereka.” (an-Nisa’: 34)

     Allah SWT melimpahkan tugas dan tanggung jawab yang jauh lebih berat dan sulit kepada kaum lelaki ketimbang yang diberikan kepada kaum perempuan. Dengan kapasitas dan kemampuan akalnya, seorang lelaki dapat mengatur kehidupan rumah tangga dengan baik. Dengannya, kebahagian hidup keluarga niscaya akan dapat diraih. Rasulullah saw bersabda, “Allah swt akan menanyakan kepada setiap pemimpin tentang bagaimana keadaan yang dipimpinnya, dijaga ataukah tidak, sampai kemudian Allah bertanya kepada kaum laki-laki perihal keluarganya.”




C.    Beberapa Kewajiban Istri
Ø  Taba’ul
Makna taba’ul adalah ketaatan serta kepatuhan istri terhadap suaminya dengan cara menghormati, menghargai, mematuhi, dan menjaga kehormatan serta harta benda sang suami.[5] Wanita Muslimah yang senantiasa menjalankan ajaran agamanya akan selalu mentaati suaminya,[6] tanpa sedikit pun membantahnya, berbakti kepadanya, dan berusaha untuk mencari keridhaannya serta memberikan kebahagiaan pada dirinya, meskipun dia hidup dalam kemiskinan dan kesulitan.  
Secara mutlak seorang istri wajib taat kepada suaminya terhadap segala yang diperintahkannya, asalkan tidak termasuk perbuatan durhaka kepada Allah. Sebab memang tidak ada alasan sama sekali bagi makhluk untuk taat kepada sesama makhluk dalam berbuat durhaka kepada Allah. Setiap mukminah yang taat kepada suaminya yang mukmin, ia akan masuk ke surga Tuhannya. Dalilnya ialah sebuah riwayat, bahwa sesungguhnya Asma’binti Yazid Al-Anshari menemui Nabi SAW. Ia mengaku sebagai delegasi kaum wanita. Kemudian ia memprsoalkan tentang keutamaan mendapatkan pahala berjihad dan shalat berjamaah yang hanya dimonopoli oleh kaum laki-laki. Beliau lalu bersabda,
“Sampaikan kepada wanita-wanita yang mengutusmu, bahwa sesungguhnya pahala taat kepada suami dan mengakui hak-haknya, itu sebanding dengan hal itu. Tetapi sedikit di antara kalian yang melaku-kannya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Ditanyakan kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, siapakah istri terbaik itu?” Beliau menjawab, “Yaitu istri yang menyenangkan suami jika dipandangnya, yang taat kepadanya jika disuruh, dan yang tidak menentangnya terhadap yang menyangkut dirinya maupun terhadap suaminya dengan hal-hal yang tidak disukai oleh sang suami.”

            Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra, dari Nabi SAW, beliau bersabda,


“Apabila seorang wanita sudah menjalankan shalat lima waktu, menjaga kemaluannya, dan taat kepada suaminya, maka niscaya ia akan masuk surga dari pintu mana pun yang ia inginkan.[7]       
Di antara bentuk ketaatan dan bakti seorang istri kepada suaminya adalah tidak berpuasa melainkan pada bulan Ramadhan kecuali jika ada izin dari suaminya, tidak memberikan izin seorang pun untuk masuk kedalam rumah suaminya melainkan atas izin dan perkenannya, tidak berinfak dengan uang hasil jerih payah suaminya melainkan atas izin suaminya. Apabila dia berinfaq tanpa perintah suaminya, maka setengah dari infaq itu adalah milik suaminya. Wanita Muslimah yang benar-benar sadar dan bertakwa terikat dengan oleh hukum syari’at ini yang telah ditetapkan Rasulullah SAW melalui sabdanya,


“Tidak dibolehkan bagi seorang istri untuk berpuasa sedang pada saat itu suaminya ada disisinya kecuali atas seizinnya, dan tidak mengizinkan seseorang masuk ke rumahnya melainkan atas izin suaminya, dan infak yang dikeluarkannya tanpa perintah suaminya, maka sebagian dari infak itu kembali kepada suaminya.”
Sedangkan menurut riwayat Muslim:
“Seorang wanita tidak boleh berpuasa pada saat suaminya ada di sisinya kecuali atas izinnya, dan tidak mengizinkan orang lain masuk ke rumahnya sedang suaminya ada di sisinya melainkan atas izinnya. Dan, infak yang dikeluarkan dari uang hasil jerih payahnya tanpa perintahnya, maka setengah pahalanya diberikan kepadanya.”[8]
Ø  Memelihara rumah, mengurus suami  dan anak-anaknya
            Wanita Muslimah yang cerdas mengetahui tanggung jawab yang diberikan Islam kepadanya dalam memelihara rumah,[9] mengurus suami  dan anak-anaknya. Dikhususkan penyebutan dirinya merupakan penghormatan Islam kepada wanita dalam memikul tanggung jawab tersebut. Hal itu disebutkan dalam sebuah hadits yang di dalamnya Rasulullah menjadikan setiap individu di dalam masyarakat Islam bertanggung jawab terhadap apa yang berada di bawah tanggungan dan kendalinya. Di mana tidak seorang pun dari laki-laki maupun wanita yang bisa lepas dari tanggung jawab tersebut:
“Setiap dari kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang imam (penguasa) adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Dan, orang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Dan, wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan ditanya dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya, dan seorang pelayan adalah pemimpin atas harta tuannya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya itu. Masing-masing dari kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan kalian.” (Muttafaq Alaihi).      
Salah satu tugas penting dan menentukan bagi seorang istri adalah mengasuh keturunan. Tanggung jawab yang menyertai tugas semacam ini amatlah berat. Oleh karena itu,  tugas mengasuh keturunan dipandang sebagai tugas suci yang dibebankan Allah SWT kepada kaum wanita. Tidak diragukan lagi bahwa anak merupakan penyejuk pandangan mata, sumber kebahagian, dan belahan hati manusia dalam kehidupan ini. Keberadaan mereka menjadikan kehidupan ini terasa manis, menyenangkan, mudah mendapatkan rezki, terwujud semua harapan, dan hati pun menjadi tenang.[10] Tidak pernah lepas dari pikiran wanita Muslimah bahwa tanggung jawab seorang ibu dalam pendidikan dan pembentukan kepribadian anak-anaknya lebih besar dari pada seorang bapak. Yang demikian itu karena mereka lebih dekat dengan ibu dan lebih banyak berada di sisinya, di samping seorang ibu lebih mengenal keadaan dan perkembangan mereka pada masa-masa pertumbuhan dan puber yang merupakan masa paling berbahaya bagi kehidupan mental, jiwa dan tingkah laku anak. Karena itu, wanita Muslimah yang mengikuti petunjuk agamanya mengetahui tugas pendidikan yang diembannya, juga tanggung jawab penuh dalam pendidikan anak-anaknya yang diungkapkan Al-Qur’an,
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#þqè% ö/ä3|¡àÿRr& ö/ä3Î=÷dr&ur #Y$tR $ydߊqè%ur â¨$¨Z9$# äou$yfÏtø:$#ur $pköŽn=tæ îps3Í´¯»n=tB ÔâŸxÏî ׊#yÏ© žw tbqÝÁ÷ètƒ ©!$# !$tB öNèdttBr& tbqè=yèøÿtƒur $tB tbrâsD÷sムÇÏÈ  
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (At-Tahrim: 6).
Islam menjadikan orang tua, khususnya ibu bertanggung jawab penuh pada pendidikan keislaman secara detail bagi anak-anak mereka, juga pada pembentukan diri yang shalih yang tegak di atas akhlak mulia yang oleh Rasulullah disebutkan bahwa dirinya diutus ke dunia ini adalah untuk penyempurnaan dan penanaman akhlak tersebut dalam kehidupan manusia,


“Sesungguhnya aku diutus adalah untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.
Wanita Muslimah yang benar-benar sadar akan senantiasa menanamkan akhlakul karimah (akhlak terpuji) ke dalam diri anak-anaknya, berupa cinta kasih kepada orang lain, menyambung silaturahmi, membantu orang-orang lemah, menghormati orang tua, menyayangi anak kecil, jujur dalam ucapan dan perbuatan, menepati janji, adil dalam mengambil keputusan, dan lain sebagainya yang termasuk akhlak terpuji.[11] Seorang ibu adalah madrasah (sekolah) pertama dalam pendidikan bangsa, dan dia adalah guru pertama bagi generasi-generasi cerdas, pencipta peradaban, sebagaimana yang diungkapkan oleh penyair Hafidz Ibrahim berikut ini,
“Seorang ibu adalah madrasah, apabila engkau mempersiapkannya,
Berarti telah menyiapkan generasi muda yang baik dan gagah berani.
Seorang ibu adalah guru pertama dari semua guru pertama,
Yang pengaruhnya menyentuh seluruh jagat raya.”[12] 

D.    Beberapa Kewajiban Suami
Ø  Memberi Nafkah
Yang dimaksud dengan nafkah adalah semua kebutuhan dan keperluan yang berlaku menurut keadaan dan tempat, seperti makanan, pakaian, rumah dan lain-lain. Nafkah merupakan kewajiban seorang suami terhadap istrinya, dan tidak ada perbedaan pendapat mengenai masalah ini.[13] Bahkan al-Qur’an sendiri telah mewajibkan hal itu melalui firman Allah SWT:
÷,ÏÿYãÏ9 rèŒ 7pyèy `ÏiB ¾ÏmÏFyèy ( `tBur uÏè% Ïmøn=tã ¼çmè%øÍ ÷,ÏÿYãù=sù !$£JÏB çm9s?#uä ª!$# 4 Ÿw ß#Ïk=s3ムª!$# $²¡øÿtR žwÎ) !$tB $yg8s?#uä 4 ã@yèôfuŠy ª!$# y÷èt/ 9Žô£ãã #ZŽô£ç ÇÐÈ  
Artinya:
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (ath-Thalaq: 7).
Allah Ta’ala berfirman,
ãA%y`Ìh9$# šcqãBº§qs% n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# $yJÎ/ Ÿ@žÒsù ª!$# óOßgŸÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ !$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr& 4 àM»ysÎ=»¢Á9$$sù ìM»tGÏZ»s% ×M»sàÏÿ»ym É=øtóù=Ïj9 $yJÎ/ xáÏÿym ª!$# 4 ÓÉL»©9$#ur tbqèù$sƒrB  Æèdyqà±èS  ÆèdqÝàÏèsù £`èdrãàf÷d$#ur Îû ÆìÅ_$ŸÒyJø9$# £`èdqç/ÎŽôÑ$#ur ( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& Ÿxsù (#qäóö7s? £`ÍköŽn=tã ¸xÎ6y 3 ¨bÎ) ©!$# šc%x. $wŠÎ=tã #ZŽÎ6Ÿ2 ÇÌÍÈ    
Artinya:
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.[14] (An-Nisa’: 34)
Nafkah[15] ini wajib diberikan oleh suami, meskipun misalnya istrinya adalah orang yang kaya. Secara umum, termasuk nafkahnya ialah memberi makan dan pakaian. Diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah ra, ia berkata: “Wahai Rasulullah, apa hak salah seorang istri kami?” Beliau bersabda,  
“Memberinya makan jika kamu makan dan memberinya pakaian jika kamu berpakaian.”
Diriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqqash ra, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda,



“Nafkah yang kamu berikan dengan niat untuk mencari keridhaan Allah, niscaya akan diberikan pahalanya, termasuk nafkah yang kamu suapkan ke mulut istrimu.
Islam menganggap bekerja untuk menghidupi keluarga dan istri, termasuk amal dan jihad pada jalan Allah.  Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa berusaha/bekerja untuk keluarganya ,maka ia sedang berjihad pada jalan Allah.”

Ø  Berlaku Baik terhadap Istri
Allah Ta’ala berfirman,
$ygƒr'¯»tƒ z`ƒÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw @Ïts öNä3s9 br& (#qèO̍s? uä!$|¡ÏiY9$# $\döx. ( Ÿwur £`èdqè=àÒ÷ès? (#qç7ydõtGÏ9 ÇÙ÷èt7Î/ !$tB £`èdqßJçF÷s?#uä HwÎ) br& tûüÏ?ù'tƒ 7pt±Ås»xÿÎ/ 7poYÉit6B 4 £`èdrçŽÅ°$tãur Å$rã÷èyJø9$$Î/ 4 bÎ*sù £`èdqßJçF÷d̍x. #Ó|¤yèsù br& (#qèdtõ3s? $\«øx© Ÿ@yèøgsur ª!$# ÏmŠÏù #ZŽöyz #ZŽÏWŸ2 ÇÊÒÈ  
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa[278] dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[279]. dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.[16](An-Nisa’: 19)
Seorang istri berharap agar suaminya lebih menghormati dirinya ketimbang orang lain. Harapannya ini jelas dibenarkan. Sebab, suami adalah teman hidup dan penghibur terbaik bagi hatinya. Sepanjang hari dirinya bekerja demi kesenangan anak-anak. Salahkah kalau dirinya kemudian menganggap pantas dihormati? Menghormati istri tidak akan mengurangi kewibawaan seorang suami. Bahkan sebaliknya, kian mengukuhkan kesetiaan dan kecintaan suami kepada istri, sekaligus sebagai tanda terima kasih. Janganlah seorang suami menggunakan kata-kata yang tidak senonoh  ketika berbincang dengan istri. Janganlah berteriak sewaktu memanggilnya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra dari Nabi SAW, beliau bersabda,



“Nasehatilah wanita dengan baik, karena sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk. Dan, bagian yang paling bengkok pada tulang rusuk ialah bagian atasnya. Jika kamu memaksakan dalam meluruskannya, maka kamu akan memecahkannya. Dan apabila kamu biarkan saja, maka ia akan tetap bengkok terus. Nasehatilah wanita dengan baik.
Secara naluri, seorang wanita memang memiliki perasaan yang halus. Tetapi ia mudah marah. Oleh karena itu,  seorang suami wajib bersabar dalam menghadapinya dan berlaku lembut kepadanya, supaya mereka tetap bisa hidup tentram, damai, dan bahagia.
Ø  Bermain dan Bercanda dengan Istri
Seorang suami harus berlaku penuh sayang kepada istrinya, dan berusaha menghibur dengan bermain serta bercanda,[17] karena hal itu dapat menyenangkan hati istri. Sesungguhnya seorang wanita sebelum menikah mendapatkan kasih sayang serta kelembutan dari kedua orang tuanya. Namun setelah mengikat janji suci pernikahan, ia berlepas diri dari semua itu, untuk kemudian menambatkan tali kasih sayang dan pengertiannya kepada suaminya. Dalam benaknya, ia berharap agar di rumah suaminya kelak dirinya dapat mereguk cinta kasih sayang dari suaminya, sebagaimana yang sebelumnya ia peroleh dari kedua orang tuanya. Bahkan, dirinya berharap agar suaminya mencintai dan mengasihinya lebih daripada cinta dan kasih kedua orang tuanya.[18]
Sabda Rasulullah:


“Orang-orang mukmin yang paling sempurna imannya dan paling baik akhlaknya ialah yang paling lembut terhadap istrinya.”
Ø  Mengajarkan Urusan Agama kepada Istri
Salah satu kewajiban seorang suami terhadap istri ialah mengajarkan hal-hal yang khusus tentang urusan agama. Abu  Hamid Al-Ghazali ra mengatakan: “Seorang suami wajib mengajari istrinya hukum-hukum agama, termasuk masalah-masalah yang menyangkut haid. Sebab, hal itulah yang akan menjaganya dari neraka, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#þqè% ö/ä3|¡àÿRr& ö/ä3Î=÷dr&ur #Y$tR $ydߊqè%ur â¨$¨Z9$# äou$yfÏtø:$#ur $pköŽn=tæ îps3Í´¯»n=tB ÔâŸxÏî ׊#yÏ© žw tbqÝÁ÷ètƒ ©!$# !$tB öNèdttBr& tbqè=yèøÿtƒur $tB tbrâsD÷sムÇÏÈ  
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.


DAFTAR PUSTAKA
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006
Syaikh Hafizh Ali Syuaisyi’, Kado Pernikahan, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005
K.N. Sofyan Hasan & Warkum Sumitro, Dasar-Dasar Memahami Hukum Islam Di Indonesia, Surabaya: Usaha Nasional, 1994
Abdul Rahman Ghozali, Fiqih Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2003
Ibrahim Amini, Hak-hak Suami dan Istri, Perpustaka Nasional RI, 2006
Muhammad Ali al-Hasyimi, Jati Diri Wanita Muslimah, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1996
Syaikh Hasan Ayyub, Fiqih Keluarga, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2008





      






* Penulis Adalah Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, (UIN SUSKA). Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Jurusan Pendidikan Agama Islam (kosentrasi fiqih) Semester IV, sekarang sedang menyelesaikan Program SI.
[1] K.N. Sofyan Hasan & Warkum Sumitro, Dasar-Dasar Memahami Hukum Islam Di Indonesia, (Surabaya: Usaha Nasional, 1994), hal. 109.
[2] Jika suami istri sama-sama menjalankan tanggung jawabnya masing-masing, maka akan terwujudlah ketentraman dan ketenangan hati, sehingga sempurnalah kebahagian hidup berumah tangga. Dengan demikian, tujuan hidup berkeluarga akan terwujud sesuai dengan tuntutan agama, yaitu sakinah, mawaddah warahmah. Abdul Rahman Ghozali, Fiqih Munakahat, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2003), hal. 155
[3] Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan Kesejahteraan rumah tangga (Lihat surat An Nisaa' ayat 34).
[4] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006), hal. 160.
[5] Ibrahim Amini, Hak-hak Suami dan Istri, (Perpustaka Nasional RI, 2006), hal. 27.
[6] Di antara bentuk ketaatan dan bakti wanita Muslimah kepada suaminya adalah pemenuhan semua keinginan khusus suaminya, seperti bersenang-senang menikmati kehidupan suami istri sesempurna mungkin dan maksimal, baik dalam bergaul, berkunjung, makan bersama, berpakaian, berbicara, dan lain sebagainya yang termasuk sisi kehidupan sehari-hari. Muhammad Ali al-Hasyimi, Jati Diri Wanita Muslimah, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1996), hal. 155.   
[7] Syaikh Hafizh Ali Syuaisyi’, Kado Pernikahan, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005), hal. 132.  
[8] Semuanya itu bergantung  pada izin dan kerelaan sang suami, di mana apabila sang istri mengeluarkan infak dari uang hasil jerih payahnya sebagai sedekah tanpa adanya keridhaan dan izin suaminya, maka tidak ada pahala baginya, bahkan dia memiliki tanggungan. Apabila dia ingin menginfakkan uang suaminya pada saat suaminya tidak berada di sisinya dan dia mengetahui bahwa jika mengetahui tindakannya itu, suaminya tidak akan marah dan bahkan meridhainya, maka dibolehkan baginya untuk mengeluarkan infak tersebut. Yang demikian itu karena saling pengertian dan keharmonisan antara suami istri tidak akan terealisir kecuali dengan koordinasi dari keduanya dalam menjalankan semua hal tersebut, di mana masing-masing pihak tidak saling mempersulit atau mempersempit, yang hal itu  hanya akan memperkeruh dan merusak kejernihan kehidupan rumah tangga yang dibangun oleh Islam berdasarkan mawaddah warahmah. Muhammad Ali al-Hasyimi, Jati Diri Wanita Muslimah, hal. 160.      
[9] Satu hal yang perlu diperhatikan dalam mengatur kehidupan berkeluarga adalah kebersihan rumah. Tinggal di rumah yang bersih menerbitkan rasasenang di hati dan mendorong suami untuk cepat-cepat pulang ke rumah. Rasulullah saw bersabda, “Pangkal agama adalah kebersihan.”   Ibrahim Amini, Hak-hak Suami dan Istri, hal. 145.
[10] Di mata seorang bapak, anak akan menjadi penolong, penunjang, pemberi semangat dan penambah kekuatan. Seorang ibu melihat anak sebagai harapan hidup, penyejuk jiwa, penghibur hati, kebahagiaan hidup serta tumpuan masa depan. Semuanya itu tergantung pada pendidikan yang diberikan kepada mereka, juga pada pembentukan diri dalam menghadapi kehuidupan ini. Di mana mereka menjadi unsur produktif dan aktif, yang kebaikan mereka akan kembali kepada orang tua, dan masyarakat. Sehingga mereka dapat menjadi seperti apa yang difirmankan Allah SWT: “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia.” (Al-Kahfi: 46). Apabila diabaikan pendidikan mereka, dan pembentukan kepribadian mereka dilakukan secara tidak proporsional, maka mereka akan menjadi bencana bagi orang tua mereka dan gangguan bagi masyarakat dan umat manusia secara keseluruhan. Muhammad Ali Al-Hasyimi, Jati Diri Wanita Muslimah, hal. 199.  
[11] Wanita Muslimah yang cerdas mengetahui bagaimana menyusup ke dalam jiwa anak yang paling tersembunyi lalu menanamkan sifat-sifat mulia dan akhlak terpuji tersebut, dengan menggunakan cara yang baik dan tepat dan dengan memberikan suri teladan yang baik, bergaul dan memperlakukannya dengan baik, penuh kelembutan, persamaan, keadilan serta memberinya nasihat dan bimbingan, lemah lembut tetapi tidak terlihat lemah, tegas tetapi tidak terlihat sadis. Selain itu, juga mengajak berdiskusi dan tukar pikiran dengan cara yang tidak menjemukan. Dengan demikian itu anak-anak akan tumbuh secara normal dengan menunjukkan kedewasaan, wawasan yang luas, pemikiran matang, shalih, berbakti dan mampu memberikan sumbangan yang dibutuhkan dan siap membangun di pelbagai lini kehidupan. Sehingga pendidikan yang diberikan ibu Muslimah itu akan menghasilkan buah yang segar dan manis. Muhammad Ali Al-Hasyimi, Jati Diri Wanita Muslimah, hal. 213.
[12] Muhammad Ali Al-Hasyimi, Jati Diri Wanita Muslimah, hal. 214.  
[13] Syaikh Hasan Ayyub, Fiqih Keluarga, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2008), hal. 443.  
[14] [289] Maksudnya: tidak Berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya. [290] Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik. [291] Nusyuz: Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya. [292] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya. Syaikh Hafizh Ali Syuaisyi’, Kado Pernikahan, hal. 120.
[15] Secara syari’at  dan norma kemasyarakatan, kaum laki-laki bertanggung jawab untuk menafkahi istrinya. Seperti menyediakan pakaian, makanan, tempat tinggal, dan lain-lain. Ibrahim Amini, Hak-hak Suami dan Istri, hal. 262.

[16] [278] Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, Maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi. [279] Maksudnya: berzina atau membangkang perintah. Syaikh Hafizh Ali Syuaisyi’, Kado Pernikahan, hal. 117.

[17] Tetapi dalam hal bermain-main dan bercanda, seorang suami tidak boleh berlebihan, karena mengikuti kesenangan nafsu semata,sehingga dapat merusak akhlaknya dan menjatuhkan wibawanya di mata istri. Betapa pun dalam masalah ini ia harus dapat menjaga keseimbangan. Ia tidak boleh lemah atau kehilangan wibawa jika melihat suatu kemungkaran. Bahkan ia sama sekali tidak boleh ikut membantu atas perbuatan-perbuatan mungkar. Al- Hasan mengatakan, “Demi Allah, seorang suami yang takhluk terhadap istrinya demi menuruti keinginan nafsunya semata, niscaya Allah akan menyeretnya ke dalam neraka.” Syaikh Hafizh Ali Syuaisyi’, Kado Pernikahan, hal. 124.   
[18] Ibrahim Amini, Hak-hak Suami dan Istri, hal. 190.

3 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Subhanalloh . . . .
      Kalau boleh ana ingin menambahkan sedikit tambahan,,,
      Sebagian dari Hikmah-hikmah Pernikahan:
      1. Menjaga suami istri dan memelihari keduanya (dari perzinaan).
      2. Melindungi masyarakat dari kejahatan dan kebobrokan moral.
      3. Suami-istri saling bersenang-senang dengan pasangannya, karena masing-masing dari mereka berdua harus menjaga hak-hak dan pergaulan.
      4. Mengkokohkan hubungan antara keluarga-keluarga dan kabilah-kabilah (suku).
      5. Melestarikan spesies manusia dengan cara yang baik.

      --> Dikutip dari buku "JANGAN TELAT MENIKAH - Bekal-bekal Menuju Pernikahan Islami", Penerbit Al Qowam.

      Ozza, ungkapan "Ilmu Tanpa Agama adalah Buta dan Agama Tanpa Ilmu adalah Lumpuh" merupakan perkataan Albert Einstein. Ungkapan aslinya adalah "Science without religion is lame" (ilmu tanpa agama adalah lumpuh) dan "Religion without science is blind" (agama tanpa ilmu adalah buta).

      Hapus
  2. maksih..
    http://mcholieq.blogspot.com/

    BalasHapus