SAHAM
Disusun
Oleh: Fitri Yafrianti
#sÎ*sù ÏMuÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãϱtFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.ø$#ur ©!$# #ZÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? Ç
“Apabila telah
ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia
Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”
[QS.
Al-Jumu’ah: 10]
A. Pendahuluan
Manusia
adalah makhluk social yang tidak akan mungkin hidup sendiri, dia memerlukan
orang lain dalam kehidupannya. Dalam memperoleh kebutuhan-kebutuhan manusia
dapat menukar apa yang ia miliki dengan barang yang diingininya dari orang
lain. Pada akhirnya manusia mengenal uang untuk dijadikan alat penukar, lalu
uang diberi harga dan nilai. Dalam bursa valuta asing, telah membantu
memudahkan penawaran dan permintaan bagi pertukaran mata uang asing yang
berskala massa. Proses dalam transaksi bursa valuta asing merupakan salah satu
kegiatan muamalat, sebagaimana jual beli. Dalam topik ini ada dua masalah yang
akan dibahas yaitu: Pengertian Pasar Uang dan Bursa Valuta Asing/Saham. Serta Pandangan
Islam mengenai Pasar Uang dan Bursa Valuta Asing/Saham.
Pasar Uang Dan Bursa Valuta[1]
Asing/Saham
Pasar
artinya orang berjual beli. Uang adalah alat pembayaran yang sah, dibuat dari
emas, perak dan sebagainya yang dipakai sebagai ukuran nilai (harga) sesuatu.
Pasar uang berarti, tempat orang berjual beli uang. Umpamanya uang rupiah
dengan dolar Amerika, Singapura dan Malaysia dan mata uang lainnya. Bursa
berarti tempat memperjualbelikan saham (obligasi[2]
dan surat berharga lainnya). Saham berarti bagian, andil (surat sero). Pemegang
saham adalah pemegang surat sero (tanda ikut serta dalam perseroan dagang).[3]
Pandangan Islam
Mengenai Pasar Uang Dan Bursa Valuta Asing
Menurut
hemat penulis, mengenai pasar uang dan bursa valuta asing, dapat dibenarkan
oleh Islam, karena sama halnya seperti jual beli barang lain. Harganya juga sewaktu-waktu
naik dan sewaktu-waktu turun. Pemegang saham, uang, obligasi dan surat berharga
lainnya, sama seperti orang menyimpan emas (bukan untuk perhiasan) yang
harganya adakalanya naik dan adakalanya turun.
Berbeda
tentu kalau ada orang yang memonopoli (memborong) saham, valuta asing untuk
tujuan tertentu, sehingga pada suatu ketika orang yang bersangkutan memainkan
harganya dibursa efek[4] atau jual beli valuta asing. Pernah di masa
lalu, orang dengan cara diam-diam menukarkan uang rupiah dengan dolar dalam
jumlah yang amat besar, sehingga sukar orang mendapatkan dolar lagi. Hal ini
sama halnya dengan ikhtikar , yaitu penimbunan barang. Sesudah barang kurang di
pasaran, baru dikeluarkan sehingga harganya tinggi dengan keuntungan yang
berlipat ganda. Nabi Muhammad memperingatkan dalam sabdanya dengan peringatan
yang sangat keras.
“Orang yang menyediakan
(mendatangkan) barang diberi rezeki dan orang yang menimbun barang mendapat
laknat (HR Ibnu Majah dengan Al-Hakim).
Sabda
Rasulullah:
“Hanya orang yang salah (keliru,
berbuat dosa) lah yang menimbun barang. (HR. Muslim).
Masalah
pasar uang dan bursa valuta asing/saham yang tidak sehat dan karena ada tujuan
tertentu sehingga merusak pasaran, menurut hemat penulis dapat dianalogikan kepada
penimbun barang yang telah disebutkan di atas.
Sudah
menjadi kebenaran yang mutlak bahwa Islam adalah agama persatuan. Hal ini
terlihat dari unsur-unsur yang ingin dicapai dari inti ajaran Islam sendiri.
Disamping aspek teologis yang merupakan tujuan utama dengan jenjang waktu yang
tak terhingga, Islam juga peduli dengan aspek nonteologis, misalnya nilai-nilai
humanisme seperti politik, ekonomi, dan social.
Islam
memiliki doktrin-doktrin yang jelas dan tegas serta tidak ada keraguan
terhadapnya oleh pengikutnya. Akan tetapi ketika doktrin itu diproyeksikan pada
persoalan-persoalan yang ada, maka akan timbul berbagai pendapat, sehingga
akhirnya menimbulkan keraguan. Pada satu sisi menganggap persoalan itu
bersentuhan atau sesuai dengan doktrin tersebut, sedangkan di sisi lain
menganggap persoalan yang timbul itu tidak bersentuhan atau tidak memiliki
konteks yang sama dengan doktrin tersebut.
Bertitik
tolak dari sini, Islam mengenal doktrin tentang judi. Islam mengharamkan
praktek judi ini, tetapi Islam tidak mengenal saham pada zaman modern dalam
arti praktis, sehingga menyebabkan beda pendapat apakah saham dengan system
tanpa bunga, judi atau bukan. Beda pandangan dalam menilai persoalan ini akan
berakibat timbul kesimpulan-kesimpulan hokum yang berbeda, dalam hal boleh atau
tidaknya, halal atau haram atau juga makruh.[5]
Hukum
Islam pada masa lalu telah mengakui ”system mudhrabah” (system perkongsian),
sebagaimana telah dilakukan oleh dua orang putera khalifah Umar bin Khattab,
Abdullah dan Ubaidillah. Keduanya diserahi uang oleh gubernur Basrah Abu Musa
Al-Asy’ari untuk disampaikan kepada khalifah. Namun gubernur pun menganjurkan
kepada keduanya agar uang itu dijadikan modal perdagangan selama perjalanan
dari Irak ke Madinah. Harapan gubernur adalah menyenangkan hati keduanya dengan
keuntungan yang akan diperoleh. Akan tetapi di hadapan ayahandanya, keuntungan
yang diperoleh dimintanya. Lalu Ubaidillah mempertahankannya dengan alasan jika
titipan itu musnah maka keduanya bertanggung jawab memikul resiko. Sengketa
keuntungan itu disaksikan seorang sahabat dan ia mengusulkan agar laba itu
dianggap sebagai laba qirad (dalam arti mudharabah/ investasi). Selanjutnya
para pihak yang bersengketa sepakat untuk membagi dua laba antara pemilik uang
dan pengusaha.
Hukum
Islam dewasa ini dihadapkan dengan system saham dan obligasi yang beredar di
bursaefek Indonesia bahkan dunia. Efek tersebut diedarkan dengan cara jual beli
yang apabila dilihat dari segi pendapatan laba mempunyai dua aspek yakni
dividen/ untung perseroan (untuk saham dan bunga untuk obligasi) disamping
aspek keuntungan jual beli yang disebut gain/ mendapat untung (khusus
saham).
B.
Pengertian
Dan Ruang Lingkup Saham
Sebelum
melangkah kepada pembahasan lebih lanjut, ada baiknya diungkapkan di sini
mengenai pengertian saham dan ruang lingkup saham. Menurut bahasa Indonesia,
saham[6]
artinya “serta atau sero”. Secara definitif, saham ialah surat bukti bagi
persero dalam perseroan terbatas (PT). menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, SH.
Saham ialah suatu tanda ikut serta dalam modal perseroan. Sedangkan menurut
keputusan Presiden RI No. 60/1988 tentang Pasar Modal, pasal 1 ayat 3: “Saham
adalah surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perseroan
terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatblad
Tahun 1847 No. 23)”. Saham meliputi berbagai macam;
a. Macam
saham dari segi hak atas perseroan.
b. Macam
saham dari segi jasa atas perseroan.
c. Macam
saham dari segi dividen.
d. Macam
saham dari segi pemegangnya.
Menurut
Darmadji dan Fakhruddin ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham:
1. Ditinjau
dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim
a. Saham
biasa (common stock)
·
Mewakili klaim kepemilikan pada
penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan.
·
Pemegang saham biasa memiliki kewajiban
yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang
ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
b. Saham
Preferen (Preferred Stock)
·
Saham yang memiliki karakteristik
gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan
tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil,
seperti yang dikehendaki investor.
0 komentar:
Posting Komentar