Pengertian dan hakikat standar isi, Hubungan SKL, KI, KD, Indikator, dan tujuan pembelajaran serta Bagaimana cara merumuskan kisi-kisi instrumen evaluasi dan penyusunan alat evaluasi pembelajaran

BAB I
PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang Masalah
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu system pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam undang- undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.
            Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olah hati, olah pikir, olah rasa, dan olah raga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasisi sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
            Pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional. Implementasi Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional tentang dijabarkan kedalam sejumlah peraturan antara lain: peraturan pemerintah No 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Peraturan pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan 8 standar nasional pendidikan yang meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi kelulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam criteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

B.  Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas dapat dirumuskan masalahnya yaitu:
1.      Apa pengertian dan hakikat standar isi?
2.      Apa hubungan SKL, KI, KD, Indikator, dan tujuan pembelajaran?
3.      Bagaimana cara merumuskan kisi-kisi instrumen evaluasi dan penyusunan alat evaluasi pembelajaran?












BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Hakikat Standar Isi
             Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
             Dimana tujuan standar isi ialah meningkatkan mutu pendidikan yang diarahkan untuk pengembangan potensi peserta didik sesuai dengan perkembangan ilmu, teknologi, seni, serta pergeseran paradigma pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan peserta didik.

B.     Hubungan SKL, KI, KD, Indikator, dan Tujuan Pembelajaran
1.      Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006. Fungsi Standar Kompetensi Lulusan (SKL):
a)    Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
b)   Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
c)    Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
d)   Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan (SKL):
·      Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan
·      Standar kompetensi lulusan (SKL) kelompok mata pelajaran
·      Standar kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran
2.    KI (Kompetensi Inti)
Kompetensi Inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki mereka yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu atau jenjang pendidikan tertentu, gambaran mengenai kompetensi utama yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan (afektif, kognitif, dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan soft skills.[1]
Kompetensi Inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element) kompetensi dasar. Sebagai unsur pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horizontal Kompetensi Dasar. Organisasi vertikal Kompetensi Dasar adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar satu kelas atau jenjang pendidikan ke kelas/jenjang di atasnya sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antara konten yang dipelajari siswa. Organisasi horizontal adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar satu mata pelajaran dengan konten Kompetensi Dasar dari mata pelajaran yang berbeda dalam satu pertemuan mingguan dan kelas yang sama sehingga terjadi proses saling memperkuat.

Kompetensi Inti dirancang dalam empat kelompok yang saling terkait yaitu berkenaan dengan sikap keagamaan (kompetensi inti 1), sikap sosial (kompetensi 2), pengetahuan (kompetensi inti 3), dan penerapan pengetahuan (kompetensi 4). Keempat kelompok itu menjadi acuan dari Kompetensi Dasar dan harus dikembangkan dalam setiap peristiwa pembelajaran secara integratif. Kompetensi yang berkenaan dengan sikap keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching) yaitu pada waktu peserta didik belajar tentang pengetahuan (kompetensi kelompok 3) dan penerapan pengetahuan (kompetensi Inti kelompok 4).[2]
Kompetensi Inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki mereka yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu atau jenjang pendidikan tertentu, gambaran mengenai kompetensi utama yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan (afektif, kognitif, dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan soft skills.
Kompetensi Inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element) kompetensi dasar. Sebagai unsur pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horizontal Kompetensi Dasar. Organisasi vertikal Kompetensi Dasar adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar satu kelas atau jenjang pendidikan ke kelas/jenjang di atasnya sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antara konten yang dipelajari siswa. Organisasi horizontal adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar satu mata pelajaran dengan konten Kompetensi Dasar dari mata pelajaran yang berbeda dalam satu pertemuan mingguan dan kelas yang sama sehingga terjadi proses saling memperkuat.
Kompetensi Inti dirancang dalam empat kelompok yang saling terkait yaitu berkenaan dengan sikap keagamaan (kompetensi inti 1), sikap sosial (kompetensi 2), pengetahuan (kompetensi inti 3), dan penerapan pengetahuan (kompetensi 4). Keempat kelompok itu menjadi acuan dari Kompetensi Dasar dan harus dikembangkan dalam setiap peristiwa pembelajaran secara integratif. Kompetensi yang berkenaan dengan sikap keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching) yaitu pada waktu peserta didik belajar tentang pengetahuan (kompetensi kelompok 3) dan penerapan pengetahuan (kompetensi Inti kelompok4).
          
3.    KD (Kompetensi dasar)
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran. Kompetensi Dasar (KD), merupakan penjabaran SK peserta didik yang cakupan materinya lebih sempit dibanding dengan SK peserta didik. Kurikulum 2013: Istilah SK-KD ini akan digantikan menjadi Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar.
Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar adalah konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran.[3]

4.    Indikator
Indikator pada hakekatnya adalah ukuran,karakteristik, ciri-ciri, pembuatan atau proses yang berkontribusi/menunjukkan ketercapaian suatu kompetensi dasar. Oleh karena itu indikator dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur, seperti: mengidentifikasi, membedakan, menghitung,menyimpulkan, menceritakan kembali, mempraktekkan, mendemonstrasikan, dan mendeskripsikan. 
Guru bisa mengembangkan setiap kompetensi dasar menjadi dua atau lebih indikator pencapaian hasil belajar.Hal ini sesuai dengan keluasan dan kedalaman kompetensi dasar tersebut. Indikator-indikator yang.Anda buat itulah pencapaian hasil belajar dari setiapkompetensi dasar yang digunakan untuk melakukan penilaian.
Indikator merupakan penanda pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam mengembangkan pencapaian kompetensi berdasarkan SK-KD. Indikator berfungsi sebagai berikut:
a.       Pedoman dalam mengembangkan materi pembelajaran.
Pengembangan materi pembelajaran harus sesuai dengan indikator yang dikembangkan. Indikator yang dirumuskan secara cermat dapat memberikan arah dalam pengembangan materi pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, potensi dan kebutuhan peserta didik, sekolah, serta lingkungan.
b.  Pedoman dalam mendesain kegiatan pembelajaran.
Desain pembelajaran perlu dirancang secara efektif agar kompetensi dapat dicapai secara maksimal. Pengembangan desain pembelajaran hendaknya sesuai dengan indikator yang dikembangkan, karena indikator dapat memberikan gambaran kegiatan pembelajaran yang efektif untuk mencapai kompetensi. Indikator yang menuntut kompetensi dominan pada aspek prosedural menunjukkan agar kegiatan pembelajaran dilakukan tidak dengan strategi ekspositori melainkan lebih tepat dengan strategi discovery-inquiry.
c.       Pedoman dalam mengembangkan bahan ajar.
Bahan ajar perlu dikembangkan oleh guru guna menunjang pencapaian kompetensi peserta didik. Pemilihan bahan ajar yang efektif harus sesuai tuntutan indikator sehingga dapat meningkatkan pencapaian kompetensi secara maksimal.
d.      Pedoman dalam merancang dan melaksanakan penilaian hasil belajar.
e. Indikator menjadi pedoman dalam merancang, melaksanakan, serta mengevaluasi hasil belajar, Rancangan penilaian memberikan acuan dalam menentukan bentuk dan jenis penilaian, serta pengembangan indikator penilaian. Pengembangan indikator penilaian harus mengacu pada indikator pencapaian yang dikembangkan sesuai dengan tuntutan SK dan KD.[4]

Merumuskan Indikator. Dalam merumuskan indikator perlu diperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1.    Setiap KD dikembangkan sekurang-kurangnya menjadi tiga indikator
2.    Keseluruhan indikator memenuhi tuntutan kompetensi yang tertuang dalam kata kerja yang digunakan dalam SK dan KD. Indikator harus mencapai tingkat kompetensi minimal KD dan dapat dikembangkan melebihi kompetensi minimal sesuai dengan potensi dan kebutuhan peserta didik.
3.    Indikator yang dikembangkan harus menggambarkan hirarki kompetensi.
4.    Rumusan indikator sekurang-kurangnya mencakup dua aspek, yaitu tingkat kompetensi dan materi pembelajaran.
5.    Indikator harus dapat mengakomodir karakteristik mata pelajaran sehingga menggunakan kata kerja operasional yang sesuai.
6.    Rumusan indikator dapat dikembangkan menjadi beberapa indikator penilaian yang mencakup ranah kognitif, afektif, dan/atau psikomotorik.[5]




C.  Kisi-kisi Instrumen Evaluasi dan Penyusunan alat Evaluasi Pembelajaran
Evaluasi pembelajaran adalah evaluasi terhadap proses belajar mengajar. Evaluasi pembelajaran diarahkan pada komponen-komponen sistem pembelajaran, yaitu : prilaku awal ( entry behavior ) siswa, komponen input instrumental yaitu profesionalisme guru. Komponen kurikulum dan komponen media, komponen proses, yaitu prosedur pelaksanaan pembelajaran. Komponen output meliputi hasil pembelajaran yang ditandai ketercapainya tujuan pembelajaran.
Dari pengertian evaluasi pembelajaran kita dapat mengetahui bahwa tujuan utama dari evaluasi pembelajaran adalah sejumlah informasi atau data tentang jasa, nilai atau manfaat kegiatan pembelajaran. Sejumlah informasi atau data yang diperoleh melalui evaluasi pembelajaran inilah yang kemudian difungsikan dan ditujukan untuk: pengembangan pembelajaran dan akreditasi.
Berdasarkan pengertian evaluasi hasil belajar kita dapat mengetahui tujuan utamanya adalah untuk mengetahui tingkat keberhasilan yang dicapai oleh siswa setelah mengikuti suatu kegiatan pembelajaran, dimana tingkat keberhasilan tersebut kemudian ditandai dengan skala nilai berupa huruf atau kata atau simbol. Apabila tujuan utama kegiatan evaluasi hasil belajar ini sudah terealisasi, maka hasilnya dapat difungsikan dan ditujukan untuk berbagai keperluan.Ranah tujuan pendidikan berdasarkan hasil belajar siswa secara umum dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yakni : ranah kognitif, ranah afektif, dan ranah psikomotorik.
1.    Penyusunan Instrumen Evaluasi
Untuk melaksanakan evaluasi hasil belajar, tentunya kita memerlukan instrumen/alat yang akan kita gunakan untuk mengumpulkan informasi atau data yang kita butuhkan. Instrumen evaluasi hasil belajar yang disebut juga alat penilaian yang akan digunakan, tergantung dari metode/teknik evaluasi yang dipakai, apakah teknik tes atau teknik bukan tes (non tes) ? apabila menggunakan teknik tes maka alat penilaiannya berupa tes, sedangkan teknik non-tes alat penilaiannya berupa macam-macam alat penilaian non-tes. Berikut ini akan diuraikan prosedur penyusunan alat penilaian secara garis besar. Prosedur yang perlu ditempuh untuk menyusun alat penilaian tes adalah sebagai berikut :
a)    Menentukan bentuk tes yang akan disusun, yakni kegiatan yang dilaksanakan evaluator untuk memilih dan menentukan bentuk tes yang akan disusun dan digunakan sesuai dengan kebutuhan. Bentuk tes ada dua yakni tes obyektif dan tes esai (tes subjektif) berdasarkan bentuk pertanyaan yang ada di dalam tes tersebut.
b)   Membuat kisi-kisi butir soal,[6] yakni kegiatan yang dilaksanakan evaluator untuk membuat suatu tabel yang memuat tentang perincian aspek isi dan aspek perilaku beserta imbangan/proporsi yang dikehendakinya. Kisi-kisi butir soal atau tabel spesifikasi atau lay-out butir soal terdiri dari ruang lingkup isi pelajaran; proporsi jumlah item dari tiap-tiap sub isi pelajaran, aspek interlektual, dan bentuk soal.
c)    Menulis butir soal, yakni kegiatan yang dilaksanakan evaluator setelah membuat kisi-kisi soal. Berdasarkan kisi-kisi soal inilah evaluator menulis soal dengan memperhatikan hal-hal berikut :
· Bahasa yangdigunakan sederhana dan mudah dipahami.
· Tidak mengandung penafsiran ganda atau membingungkan.
· Petunjuk pengerjaan butir soal perlu diberikan untuk setiap bentuk soal, walaupun sudah diberikan petunjuk umum.
· Berdasarkan kaidah Bahasa Indonesia dalam penulisan soal tes hasil belajar.
d)   Menata soal, yakni kegiatan terakhir dari penyusunan alat penilai tes yang harus dilaksanakan oleh evaluator berupa pengelompokan butir-butir soal berdasarkan bentuk soal dan sekaligus melengkapi petunjuk pengerjaannya.
Adapun prosedur yang dapat ditempuh untuk alat penilai non-tes adalah sebagai berikut :


· Menetapkan bentuk non-tes yang akan dilaksanakan, yakni kegiatan evaluator untuk menentukan bentuk non-tes evaluasi hasil belajar yang akan dilaksanakan.Bentuk non-tes evaluasi hasil belajar meliputi observasi daftar cocok (check list), dan wawancara.
· Menetapkan aspek-aspek sasaran evaluasi hasil belajar yang akan dinilai.
· Menulis alat penilai non tes yang dibutuhkan sesuai dengan aspek-aspek sasaran evaluasi hasil belajar, yakni lembar observasi, daftar cocok, dan pedoman/lembar wawancara.
2.    Jenis instrumen pembelajaran        
Dalam pendidikan terdapat bermacam-macam instrumen atau alat evaluasi yang dapat dipergunakan untuk menilai proses dan hasil pendidikan yang telah dilakukan terhadap anak didik. Instumen evaluasi itu dapat digolongkan menjadi dua yakni, tes dengan non-tes yang lebih lanjut akan dipaparkan dibawah ini:
a.       Tes Sebagai Alat Penilaian Hasil Belajar       
Tes[7] sebagai alat penilaian adalah pertanyaan-pertanyaan yang diberikan kepada siswa untuk mendapat jawaban dari siswa dalam bentuk lisan (tes lisan), dalam bentuk tulisan (tes tulisan), dan dalam bentuk perbuatan (tes tindakan). Tes pada umumnya digunakan untuk menilai dan mengukur hasil belajar siswa, terutama hasil belajar kognitif berkenaan dengan penguasaan bahan pengajaran sesuai dengan tujuan pendidkan dan pengajaran. Ada 2 jenis tes yakni tes uraian (subjektif) dan tes objektif. Tes uraian terdiri dari uraian bebas, uraian terbatas, dan uraian terstruktur. Sedangkan tes objektif terdiri dari beberapa bentuk, yakni bentuk pilihan benar salah, pilihan ganda dengan banyak variasi, menjodohkan, dan isian pendek atau melengkapi.    
1. Tes Uraian (tes subjektif)   
Tes Uraian, yang dalam uraian disebut juga essay, merupakan alat penilaian yang hasil belajar yang paling tua. Secara umum tes uraian ini adalah pertanyaan yang menuntut siswa menjawab dalam bentuk menguraikan, menjelaskan, mendiskusikan, membandingkan, memberikan alasan, dan bentuk lain yang sejenis sesuai dengan tuntutan pertanyaan dengan menggunakan kata-kata dan bahasa sendiri. Dengan demikian, dalam tes ini dituntut kemampuan siswa dalam mengekspresikan gagasannya melalui bahasa tulisan. Bentuk tes uraian dibedakan menjadi 3 yaitu uraian bebas, uraian terbatas dan uraian berstruktur.
·  Uraian bebas
Dalam uraian bebas jawaban siswa tidak dibatasi, bergantung pada pandangan siswa itu sendiri. Hal ini disebabkan oleh isi pertanyaan uraian bebas sifatnya umum.
·  Uraian terbatas         
Bentuk kedua dari tes uraian adalah tes uraian terbatas. Dalam bentuk ini pertanyaan telah diarahkan kepada hal-hal tertentu atau ada pembatasan tertentu.
2.    Tes objektif[8]          
Soal-soal bentuk objektif dikenal ada beberapa bentuk yakni:
a. Bentuk jawaban singkat
Bentuk soal jawaban singkat merupakan soal yang menghendaki jawaban dalam bentuk kata, bilangan, kalimat atau simbol. Ada dua bentuk jawaban singkat yaitu bentuk pertanyaan langsung dan bentuk pertanyaan tidak langsung.
b. Bentuk soal benar salah 
Bentuk soal benar-salah addalah bentuk tes yang soal-soalnya berupa pertanyaan dimana sebagian dari pertanyaan yang benar dan pertanyaan yang salah. Pada umumnya bentuk ini dipakai untuk mengukur pengetahuan siswa tentang fakta, definisi, dan prinsip.   
c. Bentuk soal menjodohkan         
Bentuk soal menjodohkan terdiri dari dua kelompok pertanyaan yang paralel yang berada dalam satu kesatuan. Kelompok sebelah kiri merupakan bagian yang berupa soal-soal dan sebelah kanan adalah jawaban yang disediakan. Tapi sebaiknya jumlah jawaban yang disediakan lebih banyak dari soal karena hal ini akan mengurangi kemungkinan siswa menjawab yang betul dengan hanya menebak.         
d. Bentuk soal pilihan ganda         
Soal pilihan ganda adalah bentuk tes yang mempunyai satu jawaban yang benar atau paling tepat.
3.    Non-Tes[9] Sebagai alat penilaian hasil dan proses belajar mengajar.
Hasil belajar dan proses belajar tidak hanya dinilai oleh tes, tetapi dapat juga dinilai olah alat-alat non-tes atau bukan tes. Berikut ini dijelaskan alat-alat non – tes:  
1. Wawancara dan Kuisioner[10]          
Wawancara[11] merupakan suatu cara yang digunakan untuk mendapatkan informasi dari siswa dengan melakukan Tanya jawab sepihak. Ada dua jenis wawancara, yakni wawancara terstruktur dan wawanncara bebas. Dalam wawancara berstruktur kemungkinan jawaban telah disiapkan sehingga siswa tinggal mengkategorikannya kepada alternatif jawaban yang telah dibuat. Sedangkan untuk wawancara bebas, jawaban tidak perlu disiapkan sehingga siswa bebas mengemukakan pendapatnya. Kuisioner adalah suatu tekhnik pengumpulan informasi yang memungkinkan analisis mempelajari sikap-sikap, keyakinan, perilaku dan karakteristik dari siswa.            
2. Skala          
Skala adalah alat untuk mengukur sikap , nilai, minat dan perhatian, dll, yang disusun dalam bentuk pernyataan untuk dinilai oleh responden dan hasilnya dalam bentuk rentangan nilai sesuatu dengan kriteria yang ditentukan.
a. Skala Penilaian       
Skala penilaian mengukur penampilan atau perilaku orang lain oleh seseorang melalui pernyataan perilaku individu pada suatu titik yang bermakna nilai. Titik atau kategori diberi nilai rentangan mulai dari yang tertinggi sampai yang terendah, bisa dalam bentuk huruf atau angka. Hal yang penting diperhatikan dalam skala penilaian adalah kriteria skala nilai, yakni penjelasan operasional untuk setiap alternatif jawaban. Adanya kriteria yang jelas akan mempermudah pemberian penilaian. Skala penilaian lebih tepat digunakan untuk mengukur suatu proses, misalnya proses mengajar pada guru, siswa, atau hasil belajar dalam bentuk perilaku seperti keterampilan, hubungan sosial siswa, dan cara memecahkan masalah. Skala penilaian dalam pelaksanaannya dapat digunakan oleh dua orang penilai atau lebih dalam menilai subjek yang sama. Maksudnya agar diperoleh hasil penilaian yang objektif mengenai perilaku subjek yang dinilai.
b. Skala sikap[12]           
Skala sikap digunakan untuk mengukur sikap seseorang terhadap objek tertentu. Hasilnya berupa kategori sikap, yakni mendukung (positif), menolak (negatif), dan netral. Sikap pada hakikatnya dapat diartikan reaksi seseorang terhadap suatu stimulus yang datang kepada dirinya.       Ada tiga komponen sikap yakni: Kognitif, berkenaan dengan pengetahuan seseorang tentang objek atau stimulus yang dihadapinya. Afektif, berkenaan dengan perasaan dalam menanggapi objek tersebut. Psikomotor, berkenaan dengan kecenderungan berbuat terhadap objek tersebut. Skala sikap dinyatakan dalam bentuk pernyataan untuk dinilai oleh responden, apakah pernyataan itu didukung atau ditolaknya, melalui rentangan nilai tertentu. Oleh karena itu, pernyataan yang diajukan dibagi ke dalam dua kategori yakni pernyataan positif dan pernyataan negatif.

























DAFTAR PUSTAKA

Mulyasa, Pengembangan dan Implementasi Kurikulum, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2013
Wahidmurni dkk, Evaluasi Pembelajaran Kompetensi dan Praktik, Yokyakarta: Nuha Art, 2010
Suyanto, Guru Profesional, Jakarta: Erlangga Group, 2013
Sukardi, Evaluasi Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara, 2010
Sudarsono, Dasar-dasar Evaluasi Pembelajaran, Yogyakarta:  Graha Ilmu, 2012
Mulyadi, Evaluasi Pendidikan, Malang: UIN-Malang Press, 2010
Anas Sudijono, Pengantar Evaluasi Pendidikan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011
Eko Putro Widoyoko, Evaluasi Program Pembelajaran, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/08/15/pengembangan-indikator-dalam-ktsp/.03/03/2014.13.00.



[1] Mulyasa, 2013, Penembangan dan Implementasi Kurikulum 2013, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, h. 174
[4]http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/08/15/pengembangan-indikator-dalam-ktsp/.03/03/2014.13.00.
[6] Penulisan butir soal tes tulis merupakan suatu kegiatan yang sangat penting dalam penyiapan bahan ulangan/ujian. Setiap butir soal yang ditulis harus berdasarkan rumusan indikator soal yang sudah disusun dalam kisi-kisi dan berdasarkan kaidah penulisan soal bentuk obyektif dan kaidah penulisan soal uraian.  Wahidmurni dkk, Evaluasi Pembelajaran Kompetensi dan Praktik, (Yokyakarta: Nuha Art, 2010), h. 54.
[7] Tes merupakan sejumlah pertanyaan yang memiliki jawaban yang benar atau salah. Tes diartikan juga sebagai sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban, atau sejumlah pernyataan yang harus diberikan tanggapan untuk mengukur tingkat kemampuan seseorang atau mengungkap aspek tertentu dari orang yang dites. Suyanto, Guru Profesional, (Jakarta: Erlangga Group, 2013), h. 204-205.
[8] Tes ini dikatakan objektif karena para siswa tidak dituntut merangkai jawaban atas dasar informasi yang dimilikinya seperti pada tes esai. Pada tes jenis ini, jawaban pada umumnya sudah disediakan atau sudah diarahkan dan lebih bersifat pasti. Sukardi, Evaluasi Pendidikan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2010), h. 107.
[9] Instrumen non-tes adalah instrumen selain tes prestasi belajar. Alat penilaian yang dapat digunakan antara lain adalah: lembar pengamatan/observasi dan instrumen tes sikap, minat dan sebagainya. Pada prinsipnya, prosedur penulisan butir soal untuk instrumen non-tes adalah sama dengan prosedur penulisan  tes pada tes prestasi belajar, yaitu menyusun kisi-kisi tes, menuliskan butir soal berdasarkan kisinya, telaah, validasi uji coba butir, perbaikan butir berdasarkan hasil uji coba. Dalam kisi-kisi non-tes biasanya formatnya berisi dimensi indikator, jumlah butir soal per indikator, dan nomor butir soal. Sudarsono, Dasar-dasar Evaluasi Pembelajaran, (Yogyakarta:  Graha Ilmu, 2012), h. 122.
[10] Angket atau kuesioner adalah seperangkat pertanyaan yang harus dijawab oleh responden, yang digunakan untuk mengubah berbagai keterangan yang langsung diberikan oleh responden. Mulyadi, Evaluasi Pendidikan, (Malang: UIN-Malang Press, 2010), h. 66.
[11] Wawancara adalah cara menghimpun bahan-bahan keterangan yang dilaksanakan dengan melakukan tanya jawab lisan secara sepihak, berhadapan muka, dan dengan arah serta tujuan yang telah ditentukan. Anas Sudijono, Pengantar Evaluasi Pendidikan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011), h. 82.
[12] Untuk dapat memahami pengukuran sikap, pertama-tama harus dikuasai pengertian sikap. Sikap adalah tendensi mental yang diwujudkan dalam bentuk pengetahuan atau pemahaman, perasaan dan tindakan atau tingkah laku kearah positif maupun negatif terhadap suatu objek. Untuk menilai sikap seseorang terhadap objek tertentu dapat dilakukan dengan melihat respons yang teramatidalam menghadapi objek yang bersangkutan.  Eko Putro Widoyoko, Evaluasi Program Pembelajaran, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), h. 114.