Pengelompokan Hadits Berdasarkan Kuantitas dan Kualitas

Pengelompokan Hadits Berdasarkan Kuantitas dan Kualitas
Oleh: Fitri Yafrianti[1]
Ilmu Tanpa Agama adalah Buta dan
 Agama Tanpa Ilmu adalah Lumpuh”
[Ungkapan]

  1. Pengelompokan Hadits berdasarkan Kuantitas (jumlah Perawi)
Dari segi jumlah atau banyak sedikitnya perawi yang menjadi sumber berita, maka hadits dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu:
            1. Hadits Mutawatir[2]
                Kata  “Mutawatir” menurut bahasa adalah “mutatabi” yang berarti beriring-iringan atau berturut-turut antara satu dengan yang lainnya. Sedangkan menurut istilah, Hadits Mutawatir adalah:


“Hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah rawi yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka bersepakat untuk berdusta, hal tersebut seimbang dari permulaan sanad sampai akhirnya, dan tidak terdapat kejanggalan jumlah pada setiap tingkatannya.”[3]
Ibn al-Shalah mendefinisikan hadits mutawatir, sebagai berikut:



“Sesungguhnya Mutawatir itu adalah ungkapan tentang kabar yang dinukilkan (diriwayatkan) oleh orang yang menghasilkan ilmu dengan kebenarannya secara pasti. Dan persyaratan ini harus terdapat secara berkelanjutan pada setiap tingkatan perawi dari awal sampai akhir.[4]

            Imam Nawawi mengemukakan defenisi hadits mutawatir adalah:



“Mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah orang yang menghasilkan ilmu dengan kebenaran mereka secara pasti dari orang yang sama keadaannya dengan mereka mulai dari awal (sanad) nya sampai ke akhirnya.[5]
            Dengan demikian, suatu hadits dapat dikatakan mutawatir apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Hadits yang diberitakan oleh para perawi tersebut harus berdasarkan tanggapan atau daya tangkap panca indera yang yakin. Artinya, bahwa berita yang disampaikan itu benar-benar merupakan hasil pemikiran semata atau rangkuman dari peristiwa-peristiwa yang lain dan yang sejenisnya. Atau dengan bahasa lain, bahwa berita itu harus langsung didengar atau peristiwa itu langsung dilihat oleh para perawi hadits.
  2. Bilangan perawi mencapai jumlah yang menurut adat mustahil mereka bersepakat untuk berdusta. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang batasan jumlah untuk tidak memungkinkan bersepakat dusta, antara lain:
1.      Abu Thayyib menentukan sekurang-kurangnya 4 orang. Hal ini diqiyaskan dengan jumlah saksi yang diperlukan dalam suatu perkara.
2.      Golongan Syafi’iyyah menentukan minimal 5 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah nabi yang mendapat gelar “Ulul Azmi”.
3.      Sebagian ulama menetapkan sekurang-kurangnya 20 orang. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang telah difirmankan Allah tentang mukmin yang tahan uji, yang dapat mengalahkan orang-orang kafir yang berjumlah 200 orang.




Artinya:
“Hai Nabi, Kabarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan seribu dari pada orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti.(Q.S. Al-Anfal:65)
4. Ulama yang lain menetapkan jumlah tersebut sekurang-kurangnya 40                      orang.Hal tersebut diqiyaskan pada firman Allah:
           


Artinya:
“Hai Nabi, cukuplah Allah (menjadi pelindung) bagimu dan bagi orang-orang mukmin yang mengikutimu.
(Q.S. Al-Anfal:65)
  1. Seimbang jumlah para perawi sejak dalam thabaqat (tingkatan) pertama sampai thabaqat terakhir dari sanad hadits tersebut. Artinya, jika pada thabaqat pertama, jumlah perawinya adalah 4 orang, maka jumlah tersebut tidak boleh berkurang sampai thabaqat akhir pada sanadnya.[6]
Hadits Mutawatir yang memenuhi syarat-syarat seperti itu tidak banyak jumlahnya, bahkan Ibn Hibban dan Al-Hazimi menyatakan bahwa hadits mutawatir tidak mungkin terdapat karena persyaratan yang demikian ketatnya. Sedangkan Ibn As-Shalah berpendapat bahwa mutawatir itu memang ada, tetapi jumlahnya hanya sedikit. Contoh hadits yang disepakati oleh ulama hadits sebagai hadits mutawatir adalah:





“Siapa saja yang mendustakan atas diriku secara sengaja, maka hendaklah mempersiapkan tempatnya di neraka”.
            Adapun silsilah atau urutan perawi hadits di atas adalah sebagai berikut:
1.            Thabaqat Pertama (Sahabat): Ali bin Rabi’ah, Anas bin Malik, Abu Hurairah, dan Abdullah bin Zubair;
2.            Thabaqat Kedua (Tabi’in): Said bin Ubaid, Abdul Aziz, Abu Shalih, Amit bin Abdullah bin Zubair;
3.            Thabaqat Ketiga (Tabi’ Tabi’in): Abdullah bin Nashir, Isma’il, Abu Husain, Abdul Haris dan Jami’ bin Saddam;
4.            Dan seterusnya.[7]
Macam- macam Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir terbagi kepada dua, yaitu: Mutawatir Lafzhi dan Mutawatir Ma’nawi.[8]
1.) Mutawatir Lafzhi, adalah:


Yaitu, hadits yang mutawatir lafazh dan maknanya.
Atau


Yaitu, hadits yang mutawatir riwayatnya pada satu lafaz.
‘Ajjaj al-Khathib memilih definisi berikut:




“Hadits yang diriwayatkan dengan lafaznya oleh sejumlah perawi dari sejumlah perawi yang lain yang tidak disangsikan bahwa mereka akan bersepakat untuk berbuat dusta, dari awal sampai ke akhir sanadnya.[9]
Contoh hadits mutawatir lafzhi adalah:


“Barang siapa yang berbuat dusta terhadapku dengan sengaja, maka berarti ia menyediakan tempatnya di neraka. (hadits ini diriwayatkan oleh lebih 70 orang Sahabat).

2.)    Mutawatir ma’nawi
Yang dimaksud dengan hadits mutawatir ma’nawi adalah:


"Hadits yang mutawatir maknanya saja, tidak pada lafaznya”..
Atau



“Yaitu bahwa meriwayatkan sejumlah perawi, yang mustahil mereka bersepakat untuk melakukan dusta, akan beberapa peristiwa yang berbeda namun hakikat permasalahannya adalah sama, maka jadilah permasalahan itu mutawatir”.
Contoh hadits mutawatir ma’nawi adalah:
Hadits tentang mengangkat tangan ketika berdoa. Telah diriwayatkan lebih dari seratus hadits mengenai mengangkat tangan ketika berdoa, namun dengan lafaz yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Masing-masing lafaz tidak sampai ke derajat mutawatir, tetapi makna dari keseluruhan lafaz-lafaz tersebut mengacu kepada satu makna, sehingga secara ma’nawi hadits tersebut adalah mutawatir.[10]      
2. Hadits Ahad[11]
            Menurut bahasa, hadits ahad berarti hadits satu-satu. Menurut Istilah ahli hadits (Muhaddisun), hadits ahad didefenisikan sebagai berikut:




“Suatu hadits (khabar) yang jumlahnya pemberitanya tidak mencapai jumlah pemberita hadits mutawatir, baik pemberitanya itu satu orang, dua orang, tiga orang atau empat orang bahkan lima orang dan seterusnya, tetapi jumlah tersebut tidak memberi pengertian bahwa hadits tersebut termasuk ke dalam hadits mutawatir”.
             



Ada juga yang mendefinisikannya  sebagai berikut:



“Suatu Hadits yang tidak terkumpul padanya syarat-syarat hadits Mutawatir.”
Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa Hadits Ahad terbagi kepada tiga, yaitu:
a.       Hadits Masyhur adalah hadits yang diriwayatkan oleh 3 orang atau lebih pada setiap tingkatannya dan belum mencapai derajat mutawatir.
b.      Hadits Aziz adalah hadits yang diriwayatkan oleh 2 orang atau lebih pada setiap tingkatannya dan belum mencapai derajat mutawatir.
c.       Hadits Gharib adalah Hadits yang diriwayatkan oleh 1 atau lebih pada setiap tingkatannya dan belum mencapai derajat mutawatir.
Mengenai kedudukan hadits ahad, para ulama sepakat bahwa hadits ahad belum tentu shahih karena hanya memfaedahkan  Zhanny . Sehingga umat Islam masih perlu untuk melakukan pengkajian dan penelitian untuk mengetahui maqbul (diterima) atau mardud (ditolaknya) hadits tersebut sebagai hujjah dengan cara mengetahui kualitas perawinya.[12]

  1. Pengelompokan Hadits Berdasarkan Kualitas (Keadaan Rawi)

Dari segi keaadaan rawi atau kualitas kepribadiannya, hadits dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
    1. Hadits Shahih
Hadits Shahih  menurut bahasa berarti hadits yang bersih dari cacat, hadits yang benar berasal dari Rasululah Saw. Batasan hadits shahih yang diberikan oleh ulama, antara lain:




“Hadits shahih adalah hadits yang susunan lafaznya tidak cacat dan maknanya tidak menyalahi ayat alquran ,hadits mutawatir, atau ijma’,serta para perawinya adil dan dhabid.”
    1. Hadits hasan[13]
Menurut Imam Turmuzi hadits hasan adalah:







Artinya:
            “Yang kami sebut hadits hasan dalam kitab kami adalah hadits yang sanadnya baik menurut kami, yaitu setiap hadits yang diriwayatkan melalui sanad yang di dalamnya tidak terdapat rawi yang dicurigai berdusta, matan haditsnya, tidak janggal diriwayatkan melalui sanad yang lain pula yang sederajat. Hadits yang demikian kami sebut hadits hasan.”[14]




Hadits hasan adalah hadits yang sanadnya baik, yaitu setiap hadits yang diriwayatkan melalui sanad yang didalammya tidak terdapat rawi yang tertuduh dusta namun kurang dhabith,matan haditsnya tidak janggal.”
            Dari defenisi diatas, hadits hasan pada hakikatnya memenuhi syarat hadits shahih, namun syarat ke dhabitan perawinya yang tidak terpenuhi.

    1. hadits dha’if[15]



Hadits dha’if adalah hadits yang tidak menghimpun sifat-sifat hadits shahih dan tidak juga menghimpun sifat-sifat hadits hasan.”
Dengan menggunakan berbagai macam ilmu hadits itu, maka timbullah berbagai macam nama hadits, yang disepakati oleh  para ulama, yang sekaligus dapat menunjukkan jenis, sifat, bentuk, dan kualtas dari suatu hadits. Yang paling penting untuk diketahui adalah pembagian hadits itu atas dasar kualitasnya yaitu:
a.       Maqbul (dapat diterima sebagai pedoman) yang mencakup hadits shahih dan hadits hasan.
b.      Mardud (tidak dapat diterima sebagai pedoman) yang mencakup hadits dha’if/ lemah dan hadits maudhu’/ palsu.
Usaha seleksi itu diarahkan kepada tiga unsur hadits, yaitu:
a.       Matan (materi hadits)
b.      Sanad (persambungan antara pembawa dan penerima hadits)
c.       Rawi (orang-orang yang membawakan hadits).[16]





















DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Syaifudin, Pengantar Studi Hadits, Pekanbaru:BKS PTAIS RIAU Press, 2007.
Muhamad Ahmad-M. Mudzakir, Ulumul Hadits, Bandung:  Pustaka Setia, 2000.
Nawir Yuslem, Ulumul Hadits, Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 2008.
  


















[1] Penulis adalah Mahasiswa  Jurusan Pendidikan Agama Islam, sekarang sedang menyelesaikan Program S1 di UIN SUSKA Riau. 
[2] Mutawatir secara kebahasaan adalah isim fa’il dari kata al-tawatur, yang berarti al-tatabu, yaitu berturut-turut. Nawir Yuslem, Ulumul Hadits, (Jakarta: Mutiara Sumber Widiya, 2008), hal. 200.
[3] Muhammad Syaifudin, Pengantar Studi Hadits, (Pekanbaru: BKS PTAIS RIAU Press, 2007), hal. 39.
[4]  Nawir Yuslem, Ulumul Hadits, (Jakarta: Mutiara Sumber Widiya, 2008), hal. 200-201.
[5] Lihat, Nawir Yuslem, (Jakarta: Mutiara Sumber Wiiya, 2008), hal. 202.
[6] Muhammad Syaifudin, Pengantar Studi Hadits, (Pekanbaru: BKS PTAIS RIAU Press, 2007), hal. 41.
[7]  Dari contoh di atas, semakin jelaslah bahwa jumlah perawi pada setiap thabaqatnya tidak boleh kurang dari jumlah minimal yang telah ditetapkan. Dengan demikian, jika jumlah perawi pada sebuah hadits tidak memenuhi syarat-syarat di atas, maka statusnya menjadi hadits ahad. Mengenai kedudukan hadits mutawatir, para ulama hadits sepakat bahwa hadits mutawatir sudah pasti shahih karena memfaedahkan sesuatu yang Qath’i. sehingga umat Islam tidak perlu ragu lagi untuk mengamalkannya. Muhammad Syaifudin, Pengantar Studi Hadits, (Pekanbaru: BKS PTAIS RIAU Press, 2007), hal. 41.
[8]  Nawir Yuslem, (Jakarta: Mutiara Sumber Wiiya, 2008), hal. 204.
[9]  Nawir Yuslem, (Jakarta: Mutiara Sumber Wiiya, 2008), hal. 205.
[10] Contoh lain adalah hadits tentang mengusap sepatu(al-mash ‘ala al-khuffain), yang diriwayatkan secara bervariasi lafaznya oleh sekitar 70 orang. Lihat: Nawir Yuslem, Ulumul Hadits, (Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 2008), hal. 206.
[11] Kata Ahad berarti “satu”. Khabar al-wahid adalah kabar yang diriwayatkan oleh satu orang.  Nawir Yuslem, Ulumul Hadits, (Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 2008), hal. 206.
  
[12] Muhammad Syaifudin, Pengantar Study Hadits, (Pekanbaru: BKS PT AIS RIAU Prees,2007 ), Hal.43-44.

[13] Menurut bahasa, hasan berarti bagus atau baik. Muhamad Ahmad-M. Mudzakir, Ulumul Hadits, (Bandung:  Pustaka Setia, 2000), hal. 78.
[14]  Muhamad Ahmad-M. Mudzakir, Ulumul Hadits, (Bandung:  Pustaka Setia, 2000), hal. 78.

[15] Hadits Da’if menurut bahasa berarti hadits yang lemah, yakni para ulama memiliki dugaan yang lemah (kecil atau rendah) tentang benarnya hadits itu berasal dari Rasulullah SAW.  Muhamad Ahmad-M. Mudzakir, Ulumul Hadits, (Bandung:  Pustaka Setia, 2000), hal. 79.
[16] Seseorang yang dapat diterima haditsnya ialah yang memenuhi syarat-syarat:
a.)     ‘Adil, yaitu orang Islam yang baliqh dan jujur, tidak pernah berdusta dan tidak pernah membiasakan
b.)     memperbuat dosa. b.) Hafizh, yaitu kuat hafalannya atau mempunyai catatan pribadi yang dapat dipertanggung jawabkan. Muhammad Syaifudin, Pengantar Studi Hadits, (Pekanbaru:BKS PTAIS RIAU Press, 2007), hal. 47. 

0 komentar:

Posting Komentar