KONTRIBUSI EKONOMI MUSLIM KLASIK

KONTRIBUSI EKONOM MUSLIM KLASIK
Oleh: Fitri Yafrianti*
Ilmu Tanpa Agama adalah Buta dan
 Agama Tanpa Ilmu adalah Lumpuh”
[Ungkapan]

A.                Pendahuluan
Sehumpeter (1954) menulis sebuah buku yang berjudul History of Economic Analysis  seperti yang dikutip oleh Muhammad Imaduddin. Buku tersebut memuat fondasi dan pemikiran dasar ilmu ekonomi dan perkembangannya. Dalam bukunya tersebut, ia menjelaskan sejarah perkembangan ekonomi yang terjadi di dunia. Hal yang menarik adalah setelah akhir masa keemasan Gracco Roma di abad ke-8 Masehi, sangat sedikit ditemukan pemikiran dan teori ekonomi yang signifikan dihasilkan oleh ilmuan, bahkan masa ini berjalan hingga abad ke 13 yang ditandai dengan masa St. Aquinas (1225-1274 M).  Selama kurang lebih lima abad tersebut, tidak begitu banyak teori dan karya ekonomi yang dihasilkan oleh para pemikir di dunia barat. Schumpeter bahkan menyebutnya sebagai Great Gap, atau terjadi jurang atau jarak yang besar di antara dunia Barat dengan dunia Timur.[1] 
Apabila diteliti lebih dalam mengenai hal dimaksud, maka ditemukan bahwa pada masa kegelapan dunia barat (dark age) terhadap dunia keilmuan dan sains maka pada saat itu pengaruh gereja (Church Father) sangat kental terasa, yaitu mereka membatasi para ahli dan ilmuan untuk menghasilkan karya ilmiah, termasuk karya di bidang ekonomi. Bahkan seseorang dapat dianggap membelok dari ajaran Tuhan bila mempunyai pemikiran yang bertentangan dengan ajaran gereja, dan hukuman mati akan diberikan kepadanya. Pada abad kegelapan tersebut dunia Barat mengalami kemunduran di bidang keilmuan. Di sisi lain, ditemukan bahwa abad kegelapan yang dialami oleh dunia Barat justru berbanding terbalik dengan perkembangan keilmuan pada dunia Timur (Islam). Pada masa tersebut adalah masa keemasan umat Islam, yaitu banyak para ilmuan muslim berhasil memberikan karya-karya ilmiah yang signifikan, salah satunya dalam perkembangan dunia ilmu ekonomi. Banyak ilmuan muslim yang menulis, meneliti, dan menghasilkan teori-teori ekonomi yang hasilnya hingga sekarang masih relevan untuk dipelajari. Beberapa ilmuan muslim yang berhasil menghasilkan karya fenomenal pada teori ekonomi di antaranya:
1.      Abu Yusuf[2] (113-182 H/731-798 M)
Salah satu karya Abu Yusuf yang sangat monumental adalah Kitab al-Kharaj (Buku tentang Perpajakan). Penulisan Kitab al-Kharaj versi Abu Yusuf didasarkan pada perintah dan pertanyaan Khalifah Harun ar-Rasyid mengenai berbagai persoalan perpajakan. Dengan demikian, Kitab al-Kharaj ini mempunyai orientasi birokratik karena ditulis untuk merespon permintaan Khalifah Harun ar-Rasyid yang ingin menjadikannya sebagai buku petunjuk administratif dalam rangka mengelola lembaga Baitul Mal dengan baik dan benar, sehingga negara dapat hidup makmur dan rakyat tidak terzalimi.
Secara umum, Kitab al-Kharaj berisi tentang berbagai ketentuan agama yang membahas persoalan perpajakan, pengelolaan pendapatan dan pembelanjaan publik. Dengan menggunakan pendekatan pragmatis dan bercorak fiqih, buku ini bukan sekedar penjelasan tentang system keuangan Islam. Lebih daripada itu, ia merupakan sebuah upaya untuk membangun system keuangan yang mudah dilaksanakan sesuai dengan hukum Islam dalam kondisi yang selalu berubah dan sesuai dengan persyaratan ekonomi.
Ø  Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf
Dengan latar belakang sebagai seorang fuqaha beraliran ahl ar-ra’yu, Abu Yusuf cenderung memaparkan berbagai pemikiran ekonominya dengan menggunakan perangkat analisis qiyas yang didahului dengan melakukan kajian yang mendalam terhadap al-Qur’an, hadis Nabi, atsar Shahabi,  serta praktik para penguasa yang saleh. Landasan pemikirannya, seperti yang telah disinggung, adalah mewujudkan al-mashlahah al-‘ammah (kemaslahatan umum).
Kekuatan utama pemikiran Abu Yusuf adalah dalam masalah keuangan publik. Dengan daya observasi dan analisisnya yang tinggi, Abu Yusuf menguraikan masalah keuangan dan menunjukkan beberapa kebijakan yang harus diadopsi bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.  Suatu studi komparatif tentang pemikiran Abu Yusuf dalam kitab ini menunjukkan bahwa berabad-abad sebelum adanya kajian yang sistematis mengenai Keuangan Publik di Barat, Abu Yusuf telah berbicara tentang kemampuan dan kemudahan para pembayar pajak dalam pemungutan pajak. Ia menolak tegas pajak pertanian dan menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap para pemungut pajak untuk menghindari korupsi dan tindak penindasan.
Abu Yusuf menganggap penghapusan penindasan dan jaminan kesejahteraan rakyat sebagai tugas utama penguasa. Ia juga menekankan pentingnya pengembangan infrastruktur dan menyarankan berbagai proyek kesejahteraan. Selain di bidang keuangan publik, Abu Yusuf juga memberikan pandangannya seputar mekanisme  pasar dan harga, seperti bagaimana harga itu ditentukan dan apa dampak dari adanya berbagai jenis pajak.

Ø  Negara dan Aktivitas Ekonomi
Dalam pandangan Abu Yusuf, tugas utama penguasa adalah mewujudkan serta menjamin kesejahteraan rakyatnya. Ia selalu menekankan pentingnya memenuhi kebutuhan rakyat dan mengembangkan berbagai proyek yang berorientasi kepada kesejahteraan umum.[3]  Menarik untuk dicatat bahwa persepsi Abu Yusuf tentang pengadaan barang-barang public muncul dalam teori konvensional tentang keuangan publik.
Ø  Teori Perpajakan
Dalam hal perpajakan,  Abu Yusuf telah meletakkan prinsip-prinsip yang jelas berabad-abad kemudian dikenal oleh para ahli ekonomi sebagai canons of taxation. Kesanggupan membayar, pemberian waktu yang longgar bagi pembayar pajak dan sentralisasi pembuatan keputusan dalam administrasi pajak adalah beberapa prinsip yang ditekankannya. Dalam hal penetapan pajak ini, Abu Yusuf cenderung menyetujui Negara mengambil bagian dari hasil pertanian dari para penggarap daripada menarik sewa dari lahan pertanian.  Menurutnya, cara ini lebih adil dan tampaknya akan memberikan hasil produksi yang lebih besar dengan memberikan kemudahan dalam memperluas tanah garapan.
Argumen Abu Yusuf tersebut menunjukkan bahwa jumlah pajak yang pasti berdasarkan ukuran tanah (baik yang ditanami maupun tidak) dibenarkan hanya jika tanah tersebut subur. Argumen kedua dan yang paling utama dalam menentang sistem misahah  adalah tidak ada adanya ketentuan apakah pajak dikumpulkan dalam jumlah uang atau barang tertentu. Ia  menyatakan:
“Jika harga-harga gandum turun, pembebanan pajak dalam bentuk sejumlah uang tertentu (sebagai pengganti dari sejumlah gandum tertentu) akan melampaui kemampuan para petani. Di sisi lain, pajak dalam bentuk sejumlah barang tertentu akan membuat pemerintah mengalami defisit karena menerima pendapatan yang rendah dan, sebagai konsekuensinya, biaya-biaya pemerintah akan terpengaruh”.[4]

Ø  Mekanisme Harga
Abu Yusuf tercatat sebagai ulama terawal yang mulai menyinggung mekanisme pasar. Ia misalnya memerhatikan peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya dengan perubahan harga. Fenomena yang terjadi pada masa Abu Yusuf adalah, ketika terjadi kelangkaan barang maka harga cenderung akan tinggi, sedangkan pada saat barang tersebut melimpah, maka harga cenderung untuk turun atau blebih rendah. Ia menentang penguasa yang menetapkan harga. Argumennya didasarkan pada hadis Rasulullah Saw:
“Pada masa Rasulullah Saw, harga-harga melambung tinggi. Para sahabat mengadu kepada Rasulullah dan memintanya agar melakukan penetapan harga. Rasulullah Saw bersabda, tinggi-rendahnya harga barang merupakan bagian dari ketentuan Allah, kita tidak bisa mencampuri urusan dan ketetapan-Nya”.   
Kecenderungan yang ada dalam pemikiran ekonomi Islam adalah membersihkan pasar dari praktik penimbunan, monopoli, dan praktik  korup lainnya dan kemudian membiarkan penentuan harga kepada kekuatan permintaan dan penawaran.   
2.      Pemikiran Ekonomi Al-Syaibani[5] (132-189 H/750-804 M)
Dalam mengungkapkan pemikiran ekonomi Al-Syaibani, para ekonom Muslim banyak merujuk pada kitab al-Kasb, sebuah kitab yang lahir sebagai respons penulis terhadap sikap zuhud yang tumbuh dan berkembang pada abad kedua Hijriyah. Secara keseluruhan, kitab ini mengemukakan kajian mikroekonomi yang berkisar pada teori kasb (pendapatan) dan sumber-sumbernya serta pedoman perilaku produksi dan konsumsi.
Ø  Al-Kasb (Kerja)
Al-Syaibani mendefinisikan  al-kasb (kerja) sebagai mencari perolehan harta melalui berbagai cara yang halal. Dalam ilmu ekonomi, aktivitas demikian termasuk dalam aktivitas produksi. Devinisi ini mengindikasikan bahwa yang dimaksud dengan aktivitas produksi dalam ekonomi Islam adalah berbeda dengan aktivitas produksi dalam ekonomi konvensional. Dalam ekonomi Islam, tidak semua aktivitas yang menghasilkan barang atau jasa disebut sebagai aktivitas produksi, karena aktivitas produksi sangat terkait erat dengan halal-haramnya suatu barang atau jasa dan cara memperolehnya. Dengan kata lain, aktivitas menghasilkan barang dan jasa yang halal saja yang dapat disebut sebagai aktivitas produksi.
Produksi suatu barang atau jasa, seperti dinyatakan dalam ilmu ekonomi, dilakukan karena barang atau jasa itu mempunyai utilitas (nilai-guna). Islam memandang bahwa suatu barang atau jasa mempunyai nilai-guna jika mengandung kemaslahatan. Dengan demikian, seorang Muslim termotivasi untuk memproduksi setiap barang atau jasa yang memiliki maslahah tersebut. Hal ini berarti bahwa konsep maslahah merupakan konsep yang objektif terhadap perilaku produsen karena ditentukan oleh tujuan (maqashid) syariah, yakni memelihara kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.  




3.      Pandangan Ekonomi Abu Ubaid[6] (150-224 H)
Abu Ubaid merupakan seorang ahli hadis (muhaddits) dan ahli fiqih (fuqaha) terkemuka di masa hidupnya. Selama menjabat qadi di Tarsus, ia sering menangani berbagai kasus pertanahan dan perpajakan serta menyelesaikannya  dengan sangat baik. Berdasarkan hal tersebut, Abu Ubaid berhasil menjadi salah seorang cendekiawan Muslim terkemuka pada awal abad ketiga Hijriyah (abad kesembilan Masehi) yang menetapkan revitalisasi sistem perekonomian berdasarkan al-Qur’an dan Hadis melalui reformasi dasar-dasar kebijakan keuangan dan institusinya.
Bila dilihat dari sisi masa hidupnya yang relatif dekat dengan masa hidup Rasulullah, wawasan pengetahuannya serta isi, format dan metodologi Kitab al-Amwal, Abu Ubaid pantas disebut sebagai  pemimpin dari “pemikiran ekonomi mazhab klasik” di antara para penulis tentang keuangan public (public finance). Dalam hal ini, Yahya ibn Adam ibn Sulayman dan Abu Al-Faraj Zayn Al-Din Abdul Al-Rahman ibn Ahmad ibn Rajab Al-Sulami al-Hanbali (wafat 795 H/1393 M) merupakan para pemikir Muslim yang cenderung mengikuti langkah dan pemikiran Abu Ubaid.
Seperti tergambarkan dalam karya monumentalnya, Kitab al-Amwal[7], Abu Ubaid tampak jelas berusaha untuk mengartikulasikan ajaran Islam dalam aktivitas kehidupan umat manusia sehari-hari. Inti dari doktrinnya adalah pembelaan terhadap pelaksanaan distribusi kekayaan secara adil dan merata berdasarkan prinsip-prinsip keadilan fiscal dengan sebaik dan sesempurna mungkin. Menurut Abu Ubaid, pemberian hibah dalam berbagai bentuknya yang dilakukan Negara atau penguasa terhadap seseorang atau sekelompok orang harus berdasarkan pada besarnya pengabdian yang diberikan kepada masyarakat. Dengan kata lain, Abu Ubaid ingin menyatakan bahwa segala kebijakan yang hanya menguntungkan sekelompok masyarakat dan membebani sekelompok masyarakat lainnya harus dihindari Negara semaksimal mungkin. Pemerintah harus mengatur harta kekayaan Negara agar selalu dimanfaatkan demi kepentingan bersama dan mengawasi hak kepemilikan pribadi agar tidak disalahgunakan sehingga mengganggu atau mengurangi manfaat bagi masyarakat.    

4.      Yahya Bin Umar[8] (213-289 H)
Semasa hidupnya, di samping aktif mengajar, Yahya bin Umar juga banyak menghasilkan karya tulis hingga mencapai 40 juz. Di antara berbagai karyanya yang terkenal adalah kitab al-Muntakhabah fi Ikhtishar al-Mustakhrijah fi al-Fiqh al-Maliki dan kitab Ahkam al-Suq.  Kitab Ahkam al-Suq yang berasal dari benua Afrika pada abad ketiga Hijriyah ini merupakan kitab pertama di Dunia Islam yang khusus membahas hisbah dan berbagai hukum pasar, satu penyajian materi yang berbeda dari pembahasan-pembahasan fiqih pada umumnya.
 Tentang kitab Ahkam al-Suq, Yahya ibn Umar menyebutkan bahwa penulisan kitab ini dilatarbelakangi oleh dua persoalan mendasar, yaitu pertama, hukum syara’ tentang perbedaan kesatuan timbangan dan takaran perdagangan dalam satu wilayah; kedua, hukum syara’ tentang harga gandum yang tidak terkendali akibat pemberlakuan liberalisasi harga, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kemudaratan bagi para konsumen.

Ø  Pemikiran Ekonomi
Menurut Yahya bin Umar, aktivitas ekonomi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ketakwaan seorang Muslim kepada Allah Swt. Hal ini berarti bahwa ketakwaan merupakan asas dalam perekonomian Islam, sekaligus factor utama yang membedakan ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional.
Seperti yang telah disinggung, focus perhatian Yahya ibn Umar tertuju pada hukum-hukum pasar yang terefleksikan dalam pembahasan tentang tas’ir  (penetapan harga). Tampaknuya, ia ingin menyatakan bahwa eksistensi harga merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah transaksi dan pengabaian terhadapnya akan dapat menimbulkan kerusakan dalam kehidupan masyarakat.
Berkaitan dengan hal ini, Yahya bin Umar berpendapat bahwa al-tas’ir (penetapan harga) tidak boleh dilakukan. Ia berhujjah dengan berbagai hadis Nabi Muhammad Saw; antara lain:
“Dari Anas bin Malik, ia berkata: “Telah melonjak harga (di pasar) pada masa Rasulullah Saw. Mereka (para sahabat) berkata: “Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga bagi kami”. Rasulullah menjawab: “Sesungguhnya Allah-lah yang menguasai (harga), yang memberi rezeki, yang memudahkan, dan yang menetapkan harga. Aku sungguh berharap bertemu dengan Allah dan tidak seorang pun (boleh) memintaku untuk melakukan suatu kezaliman dalam persoalan jiwa dan harta”. (Riwayat Abu Dawud).
            Jika kita mencermati konteks hadis tersebut, tampak jelas bahwa Yahya ibn Umar melarang kebijakan penetapan harga (tas’ir) jika kenaikan harga yang terjadi adalah semata-mata hasil interaksi penawaran dan permintaan yang alami. Dengan kata lain, dalam hal demikian, pemerintah tidak mempunyai hak untuk melakukan intervensi harga. Menurut Dr. Rifa’at Al-Audi, pernyataan Yahya bin Umar yang melarang praktik banting harga (dumpling) bukan dimaksudkan untuk mencegah harga-harga menjadi murah. Namun, pelarangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah dampak negatifnya terhadap mekanisme pasar dan kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
            Tentang ihtikar[9], Yahya bin Umar menyatakan bahwa timbulnya kemudaratan terhadap masyarakat merupakan syarat pelarangan penimbunan barang. Apabila hal tersebut terjadi, barang dagangan hasil timbunan tersebut harus dijual dan keuntungan dari hasil penjualan ini disedekahkan sebagai pendidikan terhadap para pelaku ihtikar. Adapun para pelaku ihtikar itu sendiri hanya berhak mendapatkan modal pokok mereka.



5.      Pemikiran Ekonomi Al-Mawardi[10]
Pada dasarnya, pemikiran ekonomi Al-Mawardi tersebar paling tidak pada tiga buah karya tulisnya, yaitu Kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, al-Hawi dan al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Dalam Kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, ia memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang Muslim serta empat jenis mata pencaharian utama, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan dan industri.

Ø  Negara dan Aktivitas Ekonomi
Teori keuangan public selalu terkait dengan peran Negara dalam kehidupan ekonomi. Negara dibutuhkan karena berperan untuk memenuhi kebutuhan kolektif seluruh warga negaranya. Permasalahan ini pun tidak luput dari perhatian Islam. Al-Mawardi berpendapat bahwa pelaksanaan Imamah (kepemimpinan politik keagamaan) merupakan kekuasaan mutlak  (absolut) dan pembentukannya merupakan suatu keharusan demi terpeliharanya agama dan pengelolaan dunia.
Dalam perspektif ekonomi, pernyataan Al-Mawardi ini berarti bahwa Negara memiliki peran aktif demi terealisasinya tujuan material dan spiritual. Ia menjadi kewajiban moral bagi penguasa dalam membantu merealisasikan kebaikan bersama, yaitu memelihara kepentingan masyarakat serta mempertahankan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Lebih jauh, Al-Mawardi berpendapat bahwa dalam hal sumber-sumber pendapatan Negara tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhan anggaran Negara atau terjadi deficit anggaran, Negara diperbolehkan untuk menetapkan pajak baru atau melakukan pinjaman kepada public.

Ø  Perpajakan
Sebagaimana trend pada masa klasik, masalah perpajakan juga tidak luput dari perhatian Al-Mawardi. Menurutnya penilaian atas kharaj harus bervariasi sesuai dengan factor-faktor yang menentukan  kemampuan tanah dalam membayar pajak, yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman dan sistem irigasi. Di samping ketiga factor tersebut, Al-Mawardi juga mengungkapkan factor yang lain, yaitu jarak antara tanah yang menjadi objek kharaj dengan pasar. Dengan demikian, dalam pandangan Al-Mawardi, keadilan baru akan terwujud terhadap para pembayar pajak jika para petugas pemungut pajak mempertimbangkan setidaknya empat factor dalam melakukan penilaian suatu objek kharaj, yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman, sistem irigasi dan jarak tanah ke pasar. Tentang metode penetapan kharaj, Al-Mawardi menyarankan untuk menggunakan salah satu dari tiga metode yang pernah diterapkan dalam sejarah Islam, yaitu:
a.       Metode Misahah, yaitu metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah.
b.      Metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah yang ditanami saja.
c.       Metode Musaqah, yaitu metode penetapan kharaj berdasarkan persentase dari hasil produksi (proportional tax).

Ø  Baitul Mal
Seperti yang telah dikemukakan, Al-Mawardi menyatakan bahwa untuk membiayai belanja negara dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar setiap warganya, negara membutuhkan lembaga keuangan negara (Baitul Mal) yang didirikan secara permanen. Melalui lembaga ini, pendapatan negara dari berbagai sumber akan disimpan dalam pos yang terpisah dan dibelanjakan sesuai dengan alokasinya masing-masing.

Lebih jauh, Al-Mawardi menegaskan, adalah tanggung jawab Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhan public. Ia mengklasifikasikan berbagai tanggung jawab Baitul Mal ke dalam dua hal, yaitu:
a.       Tanggung jawab yang timbul dari berbagai harta benda yang disimpan di Baitul Mal sebagai amanah untuk didistribusikan kepada mereka yang berhak, dan
b.      Tanggung jawab yang timbul seiring dengan adanya pendapatan yang menjadi asset kekayaan Baitul Mal itu sendiri.




6.      Pemikiran Ekonomi Al-Ghazali[11]
Seperti halnya para cendekiawan Muslim terdahulu, perhatian Al-Ghazali terhadap kehidupan masyarakat tidak terfokus pada satu bidang tertentu, tetapi meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Ia melakukan studi keislaman secara luas untuk mempertahankan ajaran agama Islam. Oleh karena itu, kita tidak menemukan sebuah karya tulisnya yang khusus membahas Ekonomi Islam. Perhatiannya di bidang ekonomi itu terkandung dalam berbagai studi fiqihnya, karena ekonomi Islam, pada hakikatnya, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari fiqih Islam.
Namun demikian, pemikiran-pemikiran ekonomi Al-Ghazali didasarkan pada pendekatan tasawuf. Corak pemikiran ekonominya tersebut dituangkan dalam kitab Ihya’ ‘Ulum al-Din, al-Mustashfa, Mizan Al-‘Amal, dan al-Tibr al-Masbuk fi Nasihat al-Muluk.  


















DAFTAR PUSTAKA

Zainuddin Ali, Hukum Ekonomi Syari’ah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Edisi Ketiga, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008
Mawardi, M.SI, Ekonomi Islam, Riau: Unri Press, 2007
DR. M. Umer Chapra, Masa Depan Ilmu Ekonomi Sebuah Tinjauan Islam, Jakarta: Tazkiah Cendekia, 2001
KH. Abdullah Zaky Al-Kaaf, Ekonomi Dalam Perspektif Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2002
Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Edisi Dua, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004




* Penulis Adalah Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, (UIN SUSKA). Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Jurusan Pendidikan Agama Islam (kosentrasi fiqih) Semester VI, sekarang sedang menyelesaikan Program SI.
[1] Zainuddin Ali, Hukum Ekonomi Syari’ah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hal. 39.  
[2] Ya’qub bin Ibrahim bin Habib bin Khunais bin Sa’ad Al-Anshari Al-Jalbi Al-Kufi Al-Baghdadi, atau yang lebih dikenal sebagai Abu Yusuf, lahir di Kufah pada tahun 113 H (731 M) dan meninggal dunia di Baghdad pada tahun 182 H (798 M). Abu  Yusuf menimba berbagai ilmu kepada banyak ulama besar, seperti Abu Muhammad Atho bin as-Saib Al-Kufi, Sulaiman bin Mahran Al-A’masy, Hisyam bin Urwah, Muhammad bin Abdurrrahman bin Abi Laila, Muhammad bin Ishaq bin Yassar bin Jabbar, dan Al-Hajjaj bin Arthah. Selain itu, ia juga menuntut ilmu kepada Abu Hanifah. Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Edisi Ketiga, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008), hal. 231-232.   
[3] Dengan mengutip pernyataan Umar ibn Al-Khattab, ia mengungkapkan bahwa sebaik-baik penguasa adalah mereka yang memerintah  demi kemakmuran rakyatnya dan seburuk-buruk penguasa adalah mereka yang memerintah tetapi rakyatnya malah menemui kesulitan.  Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Edisi Ketiga, hal. 236.
[4]  Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Edisi Ketiga, hal. 243.
[5] Abu Abdillah Muhammad bin Al-Hasan bin Farqad Al-Syaibani lahir pada tahun 132 H (750 M) di kota Wasith, ibukota Irak pada masa akhir pemerintahan Bani Umawiyyah. Ayahnya berasal dari negeri Syaiban di wilayah jazirah Arab. Bersama orang tuanya, Al-Syaibani pindah ke kota Kufah yang ketika itu merupakan salah satu pusat kegiatan ilmiah. Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Edisi Ketiga, hal. 255.
[6] Abu Ubaid bernama lengkap Al-Qasim bin Sallam bin Miskin bin Zaid Al-Harawi Al-Azadi Al-Baghdadi. Ia lahir pada tahun 150 H di kota Harrah, Khurasan, sebelah barat laut Afghanistan. Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Edisi Ketiga, hal. 264.
[7] Kitab al-Amwal  secara khusus memfokuskan perhatiannya pada masalah Keuangan Publik (Public Finance) sekalipun mayoritas materi yang ada di dalamnya membahas permasalahan administrasi pemerintahan secara umum. Kitab al-Amwal menekankan beberapa isi mengenai perpajakan dan hukum pertanahan serta hukum administrasi dan hukum internasional. Oleh karena itu, pada dua abad pertama sejak Islam diturunkan, kitab ini menjadi salah satu referensi utama tentang pemikiran hukum ekonomi di kalangan para cendekiawan Muslim.  Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Edisi Ketiga, hal. 269.
[8] Yahya bin Umar merupakan salah seorang fuqaha mazhab Maliki. Ulama yang bernama lengkap Abu Bakar Yahya bin Umar bin Yusuf Al-Kannani Al-Andalusi ini lahir pada tahun 213 H dan dibesarkan di Kordova, Spanyol. Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Edisi Ketiga, hal. 282.
[9] Islam secara tegas melarang ihtikar, yakni mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.  Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Edisi Ketiga, hal. 290.
[10]  Abu Al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi Al-Basri al-Syafi’I lahir di kota Basrah pada tahun 364 H (974 M). Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Edisi Ketiga, hal. 300.
[11] Hujjatul  Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Tusi Al-Ghazali lahir di Tus, sebuah kota kecil di Khurasan, Iran, pada tahun 450 H (1058 M). Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Edisi Ketiga, hal. 314. 

0 komentar:

Posting Komentar