SAHAM
Disusun
Oleh: Fitri Yafrianti
#sÎ*sù
ÏMuÅÒè%
äo4qn=¢Á9$#
(#rãϱtFR$$sù
Îû
ÇÚöF{$#
(#qäótGö/$#ur
`ÏB
È@ôÒsù
«!$#
(#rãä.ø$#ur
©!$#
#ZÏWx.
ö/ä3¯=yè©9
tbqßsÎ=øÿè?
Ç
“Apabila
telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah
karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”
[QS.
Al-Jumu’ah: 10]
A.
Pendahuluan
Manusia adalah makhluk social yang tidak akan
mungkin hidup sendiri, dia memerlukan orang lain dalam kehidupannya. Dalam
memperoleh kebutuhan-kebutuhan manusia dapat menukar apa yang ia miliki dengan
barang yang diingininya dari orang lain. Pada akhirnya manusia mengenal uang
untuk dijadikan alat penukar, lalu uang diberi harga dan nilai. Dalam bursa
valuta asing, telah membantu memudahkan penawaran dan permintaan bagi
pertukaran mata uang asing yang berskala massa. Proses dalam transaksi bursa
valuta asing merupakan salah satu kegiatan muamalat, sebagaimana jual beli.
Dalam topik ini ada dua masalah yang akan dibahas yaitu: Pengertian Pasar Uang
dan Bursa Valuta Asing/Saham. Serta Pandangan Islam mengenai Pasar Uang dan
Bursa Valuta Asing/Saham.
Pasar Uang Dan
Bursa Valuta[1]
Asing/Saham
Pasar artinya orang berjual beli. Uang adalah alat
pembayaran yang sah, dibuat dari emas, perak dan sebagainya yang dipakai
sebagai ukuran nilai (harga) sesuatu. Pasar uang berarti, tempat orang berjual
beli uang. Umpamanya uang rupiah dengan dolar Amerika, Singapura dan Malaysia
dan mata uang lainnya. Bursa berarti tempat memperjualbelikan saham (obligasi[2]
dan surat berharga lainnya). Saham berarti bagian, andil (surat sero). Pemegang
saham adalah pemegang surat sero (tanda ikut serta dalam perseroan dagang).[3]
Pandangan Islam
Mengenai Pasar Uang Dan Bursa Valuta Asing
Menurut hemat penulis, mengenai pasar uang dan bursa
valuta asing, dapat dibenarkan oleh Islam, karena sama halnya seperti jual beli
barang lain. Harganya juga sewaktu-waktu naik dan sewaktu-waktu turun. Pemegang
saham, uang, obligasi dan surat berharga lainnya, sama seperti orang menyimpan
emas (bukan untuk perhiasan) yang harganya adakalanya naik dan adakalanya
turun.
Berbeda tentu kalau ada orang yang memonopoli
(memborong) saham, valuta asing untuk tujuan tertentu, sehingga pada suatu
ketika orang yang bersangkutan memainkan harganya dibursa efek[4] atau jual beli valuta asing. Pernah di masa
lalu, orang dengan cara diam-diam menukarkan uang rupiah dengan dolar dalam
jumlah yang amat besar, sehingga sukar orang mendapatkan dolar lagi. Hal ini
sama halnya dengan ikhtikar , yaitu penimbunan barang. Sesudah barang kurang di
pasaran, baru dikeluarkan sehingga harganya tinggi dengan keuntungan yang
berlipat ganda. Nabi Muhammad memperingatkan dalam sabdanya dengan peringatan
yang sangat keras.
“Orang yang menyediakan
(mendatangkan) barang diberi rezeki dan orang yang menimbun barang mendapat
laknat (HR Ibnu Majah dengan Al-Hakim).
Sabda
Rasulullah:
“Hanya orang yang salah
(keliru, berbuat dosa) lah yang menimbun barang. (HR.
Muslim).
Masalah pasar uang dan bursa valuta asing/saham yang
tidak sehat dan karena ada tujuan tertentu sehingga merusak pasaran, menurut
hemat penulis dapat dianalogikan kepada penimbun barang yang telah disebutkan
di atas.
Sudah menjadi kebenaran yang mutlak bahwa Islam
adalah agama persatuan. Hal ini terlihat dari unsur-unsur yang ingin dicapai
dari inti ajaran Islam sendiri. Disamping aspek teologis yang merupakan tujuan
utama dengan jenjang waktu yang tak terhingga, Islam juga peduli dengan aspek
nonteologis, misalnya nilai-nilai humanisme seperti politik, ekonomi, dan
social.
Islam memiliki doktrin-doktrin yang jelas dan tegas
serta tidak ada keraguan terhadapnya oleh pengikutnya. Akan tetapi ketika
doktrin itu diproyeksikan pada persoalan-persoalan yang ada, maka akan timbul
berbagai pendapat, sehingga akhirnya menimbulkan keraguan. Pada satu sisi
menganggap persoalan itu bersentuhan atau sesuai dengan doktrin tersebut,
sedangkan di sisi lain menganggap persoalan yang timbul itu tidak bersentuhan
atau tidak memiliki konteks yang sama dengan doktrin tersebut.
Bertitik tolak dari sini, Islam mengenal doktrin
tentang judi. Islam mengharamkan praktek judi ini, tetapi Islam tidak mengenal
saham pada zaman modern dalam arti praktis, sehingga menyebabkan beda pendapat
apakah saham dengan system tanpa bunga, judi atau bukan. Beda pandangan dalam
menilai persoalan ini akan berakibat timbul kesimpulan-kesimpulan hokum yang
berbeda, dalam hal boleh atau tidaknya, halal atau haram atau juga makruh.[5]
Hukum Islam pada masa lalu telah mengakui ”system
mudhrabah” (system perkongsian), sebagaimana telah dilakukan oleh dua orang
putera khalifah Umar bin Khattab, Abdullah dan Ubaidillah. Keduanya diserahi
uang oleh gubernur Basrah Abu Musa Al-Asy’ari untuk disampaikan kepada khalifah.
Namun gubernur pun menganjurkan kepada keduanya agar uang itu dijadikan modal
perdagangan selama perjalanan dari Irak ke Madinah. Harapan gubernur adalah
menyenangkan hati keduanya dengan keuntungan yang akan diperoleh. Akan tetapi
di hadapan ayahandanya, keuntungan yang diperoleh dimintanya. Lalu Ubaidillah
mempertahankannya dengan alasan jika titipan itu musnah maka keduanya
bertanggung jawab memikul resiko. Sengketa keuntungan itu disaksikan seorang
sahabat dan ia mengusulkan agar laba itu dianggap sebagai laba qirad (dalam
arti mudharabah/ investasi). Selanjutnya para pihak yang bersengketa sepakat
untuk membagi dua laba antara pemilik uang dan pengusaha.
Hukum Islam dewasa ini dihadapkan dengan system
saham dan obligasi yang beredar di bursaefek Indonesia bahkan dunia. Efek
tersebut diedarkan dengan cara jual beli yang apabila dilihat dari segi
pendapatan laba mempunyai dua aspek yakni dividen/ untung perseroan (untuk
saham dan bunga untuk obligasi) disamping aspek keuntungan jual beli yang disebut
gain/ mendapat untung (khusus saham).
B. Pengertian
Dan Ruang Lingkup Saham
Sebelum melangkah kepada pembahasan lebih lanjut,
ada baiknya diungkapkan di sini mengenai pengertian saham dan ruang lingkup
saham. Menurut bahasa Indonesia, saham[6]
artinya “serta atau sero”. Secara definitif, saham ialah surat bukti bagi
persero dalam perseroan terbatas (PT). menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, SH.
Saham ialah suatu tanda ikut serta dalam modal perseroan. Sedangkan menurut
keputusan Presiden RI No. 60/1988 tentang Pasar Modal, pasal 1 ayat 3: “Saham
adalah surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perseroan
terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatblad
Tahun 1847 No. 23)”. Saham meliputi berbagai macam;
a. Macam saham dari segi hak atas perseroan.
b. Macam saham dari segi jasa atas
perseroan.
c. Macam saham dari segi dividen.
d. Macam saham dari segi pemegangnya.
Menurut Darmadji dan Fakhruddin ada beberapa sudut
pandang untuk membedakan saham:
1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak
tagih atau klaim
a. Saham biasa (common stock)
·
Mewakili
klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan.
·
Pemegang
saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan
bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar
investasi pada saham tersebut.
b. Saham Preferen (Preferred Stock)
·
Saham
yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena
bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa
tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
·
Serupa
saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal
jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar
deviden.
·
Persamaannya
dengan obligasi adalah klaim ataslaba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap
selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan
(convertible) dengan saham biasa.
2. Ditinjau dari cara peralihannya
a. Saham atas unjuk (Bearer Stocks)
·
Pada
saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan
dari satu investor ke investor lainnya.
·
Secara
hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka
dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b. Saham atas nama (Registered Stocks)
·
Merupakan
saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara
peralihannya harus melalui prosedur tertentu.[7]
3. Ditinjau dari kinerja perdagangan
a. Blue
- Chip
Stocks
·
Saham
biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki
pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b. Income
Stocks
·
Saham
dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari
rata-rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
·
Emiten
seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara
teratur membagikan dividen tunai.
·
Emiten
ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c. Growth
Stocks
1. (Well
- Known)
·
Saham-saham
dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang
mempunyai reputasi tinggi.
2. (Lesser
- Known)
·
Saham
dari emiten yang tidak sebagai leader
dalam industri, namun memiliki ciri growth
stock.
·
Umumnya
saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
d. Speculative
Stocks
·
Saham
suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari
tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di
masa mendatang, meskipun belum pasti.
e. Counter
Cyclical Stocks
·
Saham
yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara
umum.
·
Pada
saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu
memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam
memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.
Dan yang terbaru jenis saham yang diperdagangkan di BEI,
yaitu ETF (Exchange Trade Fund)
adalah gabungan reksadana terbuka dengan
saham dan pembelian di bursa seperti halnya saham di pasar modal bukan di
Manajer Investasi (MI).[8]
C.
Manfaat Saham
Manfaat saham dapat dilihat dari dua aspek, yaitu
aspek emiten dan pemodal.
Pertama, manfaat
bagi emiten, saham merupakan alat penyandang dana. Sedang dana itu diperlukan
olehnya guna melaksanakan pembagunan sarana usaha, pelebaran sayap perusahaan
atau kepentingan lainnya yang berkaitan dengan perusahaan (PT) atau pemerintah.
Kedua, saham
bermanfaat bagi pemodal untuk
menanamkan dana sebagai alternatif investasi.
D.
Beberapa Pendapat Mengenai Saham Dan Hukum Jual
Belinya Menurut Islam
Berkenaan dengan saham, ada beberapa pendapat para
pakar Ekonomi dan Pembangunan, Bisnisman, Pengamat Ekonomi, para fuqaha,
pendapat faqih yang cenderung moderat, pendapat Fuqaha Ajnabiyah (asing) dan
pendapat nonmuslim tentang masalah saham, antara lain yaitu:
1. Ketua BAPEPAM, Drs. H. Marzuki Usman
Menurutnya
saham adalah persoalan baru, apalagi jika dikaitkan dengan agama. Dia juga
mengatakan bahwa bursa saham bukanlah judi.saham itu seperti barang biasa, bisa
naik bisa turun. Saham barangnya abstrak, dia pula menyadari bahwa masyarakat
mengalami kebingungan dan bahkan tidak bisa mengerti mekanisme perdagangan
saham ini. Di dunia ini, kecuali yang diharamkan, semuanya boleh dan Nabi tidak
pernah mengharamkan dagang, bahkan menghalalkannya.
2. Haji Mas Agung, Direktur CV. Haji
Masagung
Menurut
Haji Mas Agung, kalau orang setiap hari menghitung-hitung angka, apakah bakal
naik atau turun, itu seperti SDSB (judi). Sebaiknya tidak usah mengikuti usaha
yang tingkat spekulasinya tinggi.
3. Adi Sasono
Istilah
ghurur atau penipuan dalam jual beli saham adalah kurang tepat. Lebih tepat
disebut spekulasi. Secara umum menurut dia, tidak terlihat ada larangan atau
halangan jika ditinjau dari etika Islam.
4. Dr. H. Peunoh Daly
Jual
beli saham yang sekarang ini mengandung unsure ghurur. Ghurur dalam Islam
jelas-jelas dilarang. Selanjutnya menurut beliau membeli saham di bursa itu
makhruh, tapi belum sampai ke tingkat haram. (Editor, 25 November 1989).
5. Dr. H. Ali Akbar
Beliau
mengemukakan bahwa: sesungguhnya saham itu ada unsurjudi, spekulasi dan
kehendak orang untuk cepat kaya. Dalam perdagangan saham itu akhirnya hanya
menguntungkan satu pihak saja yaitu pihak perusahaan. (Editor, 25 November
1989).
6. KH. Ali Yafie
Bursa
saham itu hukumnya haram. Alasannya, dalam bursa saham mengandung spekulasi
tinggi, mirip dengan judi. (Pajimas, 1-10 Januari 1990).
7. H. Munawir Sjadzali, MA
Mengemukakan
bahwa dalam bursa saham tidak terdapat unsur judi, unsure spekulasi yang ada menurutnya
sama dengan spekulasi yang biasa terjadi pada pedagangan lainnya. Pengertian
judi itu akan mungkin kena kalau bursa saham itu jatuh kepada orang yang bodoh.
8. Drs. Masjfuk Zuhdi
Jual
beli saham di bursa diperbolehkan oleh Islam, baik transaksinya dilakukan di
bursa valuta asing dan bursa efek maupun di tempat lain, karena transaksinya
telah memenuhi syarat dan rukun jual beli menurut hokum Islam, antara lain yang
terpenting sebagai berikut:
1. Ada Ijab Qabul yang ditandai dengan cash
and carry.
2. Kedua belah pihak mempunyai wewenang
penuh melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan sehat pikirannya).
3. Valuta asing dan saham memenuhi syarat
untuk menjadi obyek transaksi jual beli, yaitu:
a. Suci barangnya, bukan najis.
b. Dapat dimanfaatkan.
c. Dijual oleh pemiliknya/kuasanya atas
izin pemilik.
d. Dapat diserahterimakan barangnya secara
nyata.
e. Dapat diketahui barangnya secara nyata.
f. Barangnya sudah berada di tangan
pemiliknya, jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
9. Abdurrahman Isa
Jual
beli saham diperbolehkan agama, sekalipun saham-saham perusahaan perbankan,
karena ummat Islam dewasa ini dalam keadaan darurat.
10. Maulana Muhammad Taqi Amini
Jual
beli saham itu tidak dibenarkan dalam hukum Islam.
11. Kwik Kian Gie (Ekonom dan Politikus)
Perdagangan
saham itu tidak haram, karena tidak ada bedanya dengan perdagangan lainnya, ada
spekulasinya.
12. Drs. Franseda (beragama Katolik)
mengatakan bahwa:
Dalam
ajaran Kristen permainan bursa itu jelas tidak haram.
Jadi, dapat di simpulkan bahwa dari sekian banyak
pendapat tentang jual beli saham ini, jelas terlihat ada perbedaan pendapat.
Ada yang berpendapat bahwa jual beli
saham ini boleh (halal) dan ada yang berpendapat bahwa jual beli saham itu
haram atau makruh.
DAFTAR
PUSTAKA
M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan, Jakarta:
Rajawali Pers, 2000
Http. Gogel. Co. id
M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan, Jakarta:
Rajawali Pers, 2003
Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, Yokyakarta: 2004
Ir. Adiwarman A. Karim Edisi 2, Ekonomi Makro Islam, Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2007
Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah, Jakarta: Gema Insani,
2004
Wirdyaningsih, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta: Universitas
Indonesia, 2005
* Penulis Adalah Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim
Riau, (UIN SUSKA). Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Jurusan Pendidikan Agama
Islam (kosentrasi
fiqih) Semester IV, sekarang sedang menyelesaikan Program SI.
[1] Valuta berarti nilai
uang, alat pembayaran yang terjamin oleh persediaan emas atau perak. Jadi
valuta asing maksudnya mata uang luar negeri, seperti yen Jepang, dolar
Amerika, ringgit Malaysia, dan sebagainya.
[2] Obligasi berarti:
surat pinjaman dari pemerintah dan sebagainya yang dapat diperdagangkan dan
biasanya dibayar dengan jalan undian tiap-tiap tahun. Dengan demikian, baik
saham, obligasi maupun surat berharga lainnya, dapat diperdagangkan karena
nilainnya. M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah
Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan, (Jakarta: Rajawali Pers,
2000), hal. 109-110.
[3] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Zakat, Pajak, Asuransi dan
Lembaga Keuangan, hal. 109-110.
[4] Efek artinya,
surat-surat berharga yang dapat diperdagangkan (saham, obligasi dan
sebagainya). Jadi, bursaefek adalah tempat memperjualbelikan surat-surat
berharga yang dapat diperdagangkan. Hal ini juga berarti, bahwa saham adalah
termasuk efek. M. Ali Hasan, Masail
Fiqhiyah Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan, hal. 110.
[5] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan, hal.
113.
[6] Saham dapat
didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam
suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas
yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang
menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa
besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut. Darmadji da
Fakhruddin, 2001.
[7]
Http. Gogel. Co. id
[8] ETF dibagi 2, yaitu:
1.
ETF index: menginvestasikan dana
kelolanya dalam sekumpulan portofolio efek yang terdapat pada satu indeks
tertentu dengan proporsi yang sama.
2.
Close and ETF: Fund yang
diperdagangkan dibursa efek yang berbentuk perusahaan investasi tertutup dan
dikelola secara aktif. Http. Gogel. Co. id
Pokervita - Deposit Pulsa PKV | Judi Deposit Pulsa PKV | Deposit Via Pulsa | Deposit Via Pulsa PKV
BalasHapusKenapa Harus Daftar Di Pokervita Agen PKV Deposit Pulsa Pertama
karna di Pokervita memberikan rating kemenangan tertinggi
Dan yang tak ketinggalan Pokervita menerima deposit via pulsa loh!
Pokervita Menerima Deposit Via GO-PAY
deposit via Go-Pay
deposit via pulsa
judi ovo indonesia
bonus turnover terbesar
situs judi online terpercaya
bonus referral terbesar
poker depo pulsa
capsa depo pulsa
aduq deposit pulsa
domino deposit pulsa
deposit via telkomsel
deposit via xl
Whatsapp Daftar Deposit Pulsa Alfamart
Livechat PKV Deposit Pulsa