FIQIH TENTANG SAHAM

SAHAM
Disusun Oleh: Fitri Yafrianti
#sŒÎ*sù ÏMuŠÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãÏ±tFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.øŒ$#ur ©!$# #ZŽÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? Ç
“Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”
[QS. Al-Jumu’ah: 10]

A.    Pendahuluan
Manusia adalah makhluk social yang tidak akan mungkin hidup sendiri, dia memerlukan orang lain dalam kehidupannya. Dalam memperoleh kebutuhan-kebutuhan manusia dapat menukar apa yang ia miliki dengan barang yang diingininya dari orang lain. Pada akhirnya manusia mengenal uang untuk dijadikan alat penukar, lalu uang diberi harga dan nilai. Dalam bursa valuta asing, telah membantu memudahkan penawaran dan permintaan bagi pertukaran mata uang asing yang berskala massa. Proses dalam transaksi bursa valuta asing merupakan salah satu kegiatan muamalat, sebagaimana jual beli. Dalam topik ini ada dua masalah yang akan dibahas yaitu: Pengertian Pasar Uang dan Bursa Valuta Asing/Saham. Serta Pandangan Islam mengenai Pasar Uang dan Bursa Valuta Asing/Saham.
Pasar Uang Dan Bursa Valuta[1] Asing/Saham
Pasar artinya orang berjual beli. Uang adalah alat pembayaran yang sah, dibuat dari emas, perak dan sebagainya yang dipakai sebagai ukuran nilai (harga) sesuatu. Pasar uang berarti, tempat orang berjual beli uang. Umpamanya uang rupiah dengan dolar Amerika, Singapura dan Malaysia dan mata uang lainnya. Bursa berarti tempat memperjualbelikan saham (obligasi[2] dan surat berharga lainnya). Saham berarti bagian, andil (surat sero). Pemegang saham adalah pemegang surat sero (tanda ikut serta dalam perseroan dagang).[3]
Pandangan Islam Mengenai Pasar Uang Dan Bursa Valuta Asing
Menurut hemat penulis, mengenai pasar uang dan bursa valuta asing, dapat dibenarkan oleh Islam, karena sama halnya seperti jual beli barang lain. Harganya juga sewaktu-waktu naik dan sewaktu-waktu turun. Pemegang saham, uang, obligasi dan surat berharga lainnya, sama seperti orang menyimpan emas (bukan untuk perhiasan) yang harganya adakalanya naik dan adakalanya turun.  
Berbeda tentu kalau ada orang yang memonopoli (memborong) saham, valuta asing untuk tujuan tertentu, sehingga pada suatu ketika orang yang bersangkutan memainkan harganya dibursa efek[4]  atau jual beli valuta asing. Pernah di masa lalu, orang dengan cara diam-diam menukarkan uang rupiah dengan dolar dalam jumlah yang amat besar, sehingga sukar orang mendapatkan dolar lagi. Hal ini sama halnya dengan ikhtikar , yaitu penimbunan barang. Sesudah barang kurang di pasaran, baru dikeluarkan sehingga harganya tinggi dengan keuntungan yang berlipat ganda. Nabi Muhammad memperingatkan dalam sabdanya dengan peringatan yang sangat keras.


“Orang yang menyediakan (mendatangkan) barang diberi rezeki dan orang yang menimbun barang mendapat laknat (HR Ibnu Majah dengan Al-Hakim).
Sabda Rasulullah:


“Hanya orang yang salah (keliru, berbuat dosa) lah yang menimbun barang. (HR. Muslim).
Masalah pasar uang dan bursa valuta asing/saham yang tidak sehat dan karena ada tujuan tertentu sehingga merusak pasaran, menurut hemat penulis dapat dianalogikan kepada penimbun barang yang telah disebutkan di atas.  
Sudah menjadi kebenaran yang mutlak bahwa Islam adalah agama persatuan. Hal ini terlihat dari unsur-unsur yang ingin dicapai dari inti ajaran Islam sendiri. Disamping aspek teologis yang merupakan tujuan utama dengan jenjang waktu yang tak terhingga, Islam juga peduli dengan aspek nonteologis, misalnya nilai-nilai humanisme seperti politik, ekonomi, dan social.
Islam memiliki doktrin-doktrin yang jelas dan tegas serta tidak ada keraguan terhadapnya oleh pengikutnya. Akan tetapi ketika doktrin itu diproyeksikan pada persoalan-persoalan yang ada, maka akan timbul berbagai pendapat, sehingga akhirnya menimbulkan keraguan. Pada satu sisi menganggap persoalan itu bersentuhan atau sesuai dengan doktrin tersebut, sedangkan di sisi lain menganggap persoalan yang timbul itu tidak bersentuhan atau tidak memiliki konteks yang sama dengan doktrin tersebut.
Bertitik tolak dari sini, Islam mengenal doktrin tentang judi. Islam mengharamkan praktek judi ini, tetapi Islam tidak mengenal saham pada zaman modern dalam arti praktis, sehingga menyebabkan beda pendapat apakah saham dengan system tanpa bunga, judi atau bukan. Beda pandangan dalam menilai persoalan ini akan berakibat timbul kesimpulan-kesimpulan hokum yang berbeda, dalam hal boleh atau tidaknya, halal atau haram atau juga makruh.[5]
Hukum Islam pada masa lalu telah mengakui ”system mudhrabah” (system perkongsian), sebagaimana telah dilakukan oleh dua orang putera khalifah Umar bin Khattab, Abdullah dan Ubaidillah. Keduanya diserahi uang oleh gubernur Basrah Abu Musa Al-Asy’ari untuk disampaikan kepada khalifah. Namun gubernur pun menganjurkan kepada keduanya agar uang itu dijadikan modal perdagangan selama perjalanan dari Irak ke Madinah. Harapan gubernur adalah menyenangkan hati keduanya dengan keuntungan yang akan diperoleh. Akan tetapi di hadapan ayahandanya, keuntungan yang diperoleh dimintanya. Lalu Ubaidillah mempertahankannya dengan alasan jika titipan itu musnah maka keduanya bertanggung jawab memikul resiko. Sengketa keuntungan itu disaksikan seorang sahabat dan ia mengusulkan agar laba itu dianggap sebagai laba qirad (dalam arti mudharabah/ investasi). Selanjutnya para pihak yang bersengketa sepakat untuk membagi dua laba antara pemilik uang dan pengusaha.
Hukum Islam dewasa ini dihadapkan dengan system saham dan obligasi yang beredar di bursaefek Indonesia bahkan dunia. Efek tersebut diedarkan dengan cara jual beli yang apabila dilihat dari segi pendapatan laba mempunyai dua aspek yakni dividen/ untung perseroan (untuk saham dan bunga untuk obligasi) disamping aspek keuntungan jual beli yang disebut gain/ mendapat untung (khusus saham).    

B.      Pengertian Dan Ruang Lingkup Saham
Sebelum melangkah kepada pembahasan lebih lanjut, ada baiknya diungkapkan di sini mengenai pengertian saham dan ruang lingkup saham. Menurut bahasa Indonesia, saham[6] artinya “serta atau sero”. Secara definitif, saham ialah surat bukti bagi persero dalam perseroan terbatas (PT). menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, SH. Saham ialah suatu tanda ikut serta dalam modal perseroan. Sedangkan menurut keputusan Presiden RI No. 60/1988 tentang Pasar Modal, pasal 1 ayat 3: “Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatblad Tahun 1847 No. 23)”. Saham meliputi berbagai macam;
a.       Macam saham dari segi hak atas  perseroan.
b.      Macam saham dari segi jasa atas perseroan.
c.       Macam saham dari segi dividen.
d.      Macam saham dari segi pemegangnya.    

Menurut Darmadji dan Fakhruddin ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham:
1.      Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim
a.       Saham biasa (common stock)
·         Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan.
·         Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
b.      Saham Preferen (Preferred Stock)
·         Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
·         Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
·         Persamaannya dengan obligasi adalah klaim ataslaba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.
2.      Ditinjau dari cara peralihannya
a.       Saham atas unjuk (Bearer Stocks)
·         Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
·         Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka  dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b.      Saham atas nama (Registered Stocks)
·         Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.[7]

3.      Ditinjau dari kinerja perdagangan
a.       Blue - Chip Stocks
·         Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b.      Income Stocks
·         Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata-rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
·         Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.
·         Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c.       Growth Stocks
1.      (Well - Known)
·         Saham-saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
2.      (Lesser - Known)
·         Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock.
·         Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
d.      Speculative Stocks
·         Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
e.       Counter Cyclical Stocks
·         Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
·         Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.
Dan yang terbaru jenis saham yang diperdagangkan di BEI, yaitu ETF (Exchange Trade Fund) adalah  gabungan reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di bursa seperti halnya saham di pasar modal bukan di Manajer Investasi (MI).[8]

C.    Manfaat Saham
Manfaat saham dapat dilihat dari dua aspek, yaitu aspek emiten dan pemodal.
Pertama, manfaat bagi emiten, saham merupakan alat penyandang dana. Sedang dana itu diperlukan olehnya guna melaksanakan pembagunan sarana usaha, pelebaran sayap perusahaan atau kepentingan lainnya yang berkaitan dengan perusahaan (PT) atau pemerintah.
Kedua, saham bermanfaat bagi pemodal untuk menanamkan dana sebagai alternatif investasi.

D.    Beberapa Pendapat Mengenai Saham Dan Hukum Jual Belinya Menurut Islam
Berkenaan dengan saham, ada beberapa pendapat para pakar Ekonomi dan Pembangunan, Bisnisman, Pengamat Ekonomi, para fuqaha, pendapat faqih yang cenderung moderat, pendapat Fuqaha Ajnabiyah (asing) dan pendapat nonmuslim tentang masalah saham, antara lain yaitu:
1.      Ketua BAPEPAM, Drs. H. Marzuki Usman
Menurutnya saham adalah persoalan baru, apalagi jika dikaitkan dengan agama. Dia juga mengatakan bahwa bursa saham bukanlah judi.saham itu seperti barang biasa, bisa naik bisa turun. Saham barangnya abstrak, dia pula menyadari bahwa masyarakat mengalami kebingungan dan bahkan tidak bisa mengerti mekanisme perdagangan saham ini. Di dunia ini, kecuali yang diharamkan, semuanya boleh dan Nabi tidak pernah mengharamkan dagang, bahkan menghalalkannya.

2.      Haji Mas Agung, Direktur CV. Haji Masagung
Menurut Haji Mas Agung, kalau orang setiap hari menghitung-hitung angka, apakah bakal naik atau turun, itu seperti SDSB (judi). Sebaiknya tidak usah mengikuti usaha yang tingkat spekulasinya tinggi.
3.      Adi Sasono
Istilah ghurur atau penipuan dalam jual beli saham adalah kurang tepat. Lebih tepat disebut spekulasi. Secara umum menurut dia, tidak terlihat ada larangan atau halangan jika ditinjau dari etika Islam.
4.      Dr. H. Peunoh Daly
Jual beli saham yang sekarang ini mengandung unsure ghurur. Ghurur dalam Islam jelas-jelas dilarang. Selanjutnya menurut beliau membeli saham di bursa itu makhruh, tapi belum sampai ke tingkat haram. (Editor, 25 November 1989).
5.      Dr. H. Ali Akbar
Beliau mengemukakan bahwa: sesungguhnya saham itu ada unsurjudi, spekulasi dan kehendak orang untuk cepat kaya. Dalam perdagangan saham itu akhirnya hanya menguntungkan satu pihak saja yaitu pihak perusahaan. (Editor, 25 November 1989).
6.      KH. Ali Yafie
Bursa saham itu hukumnya haram. Alasannya, dalam bursa saham mengandung spekulasi tinggi, mirip dengan judi. (Pajimas, 1-10 Januari 1990).
7.      H. Munawir Sjadzali, MA
Mengemukakan bahwa dalam bursa saham tidak terdapat unsur judi, unsure spekulasi yang ada menurutnya sama dengan spekulasi yang biasa terjadi pada pedagangan lainnya. Pengertian judi itu akan mungkin kena kalau bursa saham itu jatuh kepada orang yang bodoh.
8.      Drs. Masjfuk Zuhdi
Jual beli saham di bursa diperbolehkan oleh Islam, baik transaksinya dilakukan di bursa valuta asing dan bursa efek maupun di tempat lain, karena transaksinya telah memenuhi syarat dan rukun jual beli menurut hokum Islam, antara lain yang terpenting sebagai berikut:


1.      Ada Ijab Qabul yang ditandai dengan cash and carry.
2.      Kedua belah pihak mempunyai wewenang penuh melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan sehat pikirannya).
3.      Valuta asing dan saham memenuhi syarat untuk menjadi obyek transaksi jual beli, yaitu:
a.       Suci barangnya, bukan najis.
b.      Dapat dimanfaatkan.
c.       Dijual oleh pemiliknya/kuasanya atas izin pemilik.
d.      Dapat diserahterimakan barangnya secara nyata.
e.       Dapat diketahui barangnya secara nyata.
f.       Barangnya sudah berada di tangan pemiliknya, jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
9.      Abdurrahman Isa
Jual beli saham diperbolehkan agama, sekalipun saham-saham perusahaan perbankan, karena ummat Islam dewasa ini dalam keadaan darurat.
10.  Maulana Muhammad Taqi Amini
Jual beli saham itu tidak dibenarkan dalam hukum Islam.
11.  Kwik Kian Gie (Ekonom dan Politikus)
Perdagangan saham itu tidak haram, karena tidak ada bedanya dengan perdagangan lainnya, ada spekulasinya.
12.  Drs. Franseda (beragama Katolik) mengatakan bahwa:
Dalam ajaran Kristen permainan bursa itu jelas tidak haram.
Jadi, dapat di simpulkan bahwa dari sekian banyak pendapat tentang jual beli saham ini, jelas terlihat ada perbedaan pendapat. Ada yang  berpendapat bahwa jual beli saham ini boleh (halal) dan ada yang berpendapat bahwa jual beli saham itu haram atau makruh.
        



DAFTAR PUSTAKA
M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan, Jakarta: Rajawali Pers, 2000
Http. Gogel. Co. id
M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan, Jakarta: Rajawali Pers, 2003
Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, Yokyakarta: 2004
Ir. Adiwarman A. Karim Edisi 2, Ekonomi Makro Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007
Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah, Jakarta: Gema Insani, 2004
Wirdyaningsih, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta: Universitas Indonesia, 2005






* Penulis Adalah Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, (UIN SUSKA). Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Jurusan Pendidikan Agama Islam (kosentrasi fiqih) Semester IV, sekarang sedang menyelesaikan Program SI.
[1] Valuta berarti nilai uang, alat pembayaran yang terjamin oleh persediaan emas atau perak. Jadi valuta asing maksudnya mata uang luar negeri, seperti yen Jepang, dolar Amerika, ringgit Malaysia, dan sebagainya. 
[2] Obligasi berarti: surat pinjaman dari pemerintah dan sebagainya yang dapat diperdagangkan dan biasanya dibayar dengan jalan undian tiap-tiap tahun. Dengan demikian, baik saham, obligasi maupun surat berharga lainnya, dapat diperdagangkan karena nilainnya. M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan, (Jakarta: Rajawali Pers, 2000), hal. 109-110.  
[3] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan, hal. 109-110.  
[4] Efek artinya, surat-surat berharga yang dapat diperdagangkan (saham, obligasi dan sebagainya). Jadi, bursaefek adalah tempat memperjualbelikan surat-surat berharga yang dapat diperdagangkan. Hal ini juga berarti, bahwa saham adalah termasuk efek. M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan, hal. 110.  
[5]  M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan, hal. 113.  

[6] Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut. Darmadji da Fakhruddin, 2001.  
[7] Http. Gogel. Co. id
[8] ETF dibagi 2, yaitu:
1.       ETF index: menginvestasikan dana kelolanya dalam sekumpulan portofolio efek yang terdapat pada satu indeks tertentu dengan proporsi yang sama.
2.       Close and ETF: Fund yang diperdagangkan dibursa efek yang berbentuk perusahaan investasi tertutup dan dikelola secara aktif.  Http. Gogel. Co. id

1 komentar: