Hadis Tentang Jinayah: Pelaksanaan Hukuman Mati dan Kisos

Hadis Tentang Jinayah:
Pelaksanaan Hukuman Mati dan Kisos
Oleh: Fitri Yafrianti
Tidak boleh terjadi kerusakan terhadap manusia  dan tidak boleh manusia melakukan perusakan terhadap orang lain ”
[Hadits Nabi]

A.    Pendahuluan
Jinayah menurut pengertian bahasa adalah bentuk jamak dari kata tunggal jinayyah,  yang berarti: dosa/ kesalahan dan kejahatan. Sedangkan jinayah menurut pengertian istilah (terminologi) adalah setiap tindakan aniaya terhadap jiwa ataupun harta. Di kalangan ulama fiqih,[1] definisi jinayah lebih dispesifikasikan lagi dengan sesuatu yang bisa menyakiti badan, sedangkan kejahatan terhadap harta benda dinamakan dengan ghashab (memakai harta benda orang lain tanpa izin), merampas/ merampok, mencuri, korupsi,dan merusak.[2]
Kejahatan terhadap jiwa atau nyawa seseorang adalah yang mewajibkan seseorang dikenai  qishash atau membayar harta benda dan kafarah atau denda. Semua ulama telah  sepakat mengenai haramnya membunuh seseorang yang tidak diperbolehkan atau tanpa adanya legalisasi dari agama. Ini berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah:
Firman Allah SWT:
* ö@è% (#öqs9$yès? ã@ø?r& $tB tP§ym öNà6š/u öNà6øŠn=tæ ( žwr& (#qä.ÎŽô³è@ ¾ÏmÎ/ $\«øx© ( Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur $YZ»|¡ômÎ) ( Ÿwur (#þqè=çFø)s? Nà2y»s9÷rr& ïÆÏiB 9,»n=øBÎ) ( ß`ós¯R öNà6è%ãötR öNèd$­ƒÎ)ur ( Ÿwur (#qç/tø)s? |·Ïmºuqxÿø9$# $tB tygsß $yg÷YÏB $tBur šÆsÜt/ ( Ÿwur (#qè=çGø)s? š[øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ 4 ö/ä3Ï9ºsŒ Nä38¢¹ur ¾ÏmÎ/ ÷/ä3ª=yès9 tbqè=É)÷ès? ÇÊÎÊÈ  
Artinya:
Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu Yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.[3] Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya). (Al-An’aam: 151).
Sabda Rasulullah:






“Tidak dihalalkan darah seorang muslim kecuali karena tiga hal; seorang yang telah menikah dan berzina, orang yang membunuh orang, dan yang meninggalkan agama dan memisahkan diri dari  jamaahnya.” (HR. Muslim dan Lainnya).
B.     Teks Hadits dan Penjelasan Hadits






“Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik, dari Umar bin Husain (maula ‘Aisyah binti Qudamah), bahwa Abdul Malik bin Marwan telah memberi (wewenang) wali lelaki korban pembunuhan yang dibunuh oleh seseorang dengan tongkat untuk melakukan qishash. Maka kemudian wali korban pun balas membunuhnya dengan menggunakan tongkat.”[4]
Malik berkata, “Masalah yang telah menjadi kesepakatan kami dan tidak lagi didebatkan di antara kami bahwa jika sseorang memukul orang lain dengan tongkat, atau melempari dengan batu, atau mencederainya dengan sengaja, kemudian lelaki itu meninggal dunia, maka tindakannya itu termasuk dalam kategori pembunuhan disengaja atau terencana yang patut dijatuhi hukuman qishash[5].  


Pembunuhan terencana,[6] menurut pendapat kami, jika seseorang sengaja memukul lelaki lain hingga merenggut atau menghilangkan nyawanya. Termasuk pembunuhan terencana juga, seseorang yang memukul orang lain dalam sebuah perseteruan atau permusuhan yang terjadi antara mereka berdua, kemudian pukulannya itu menyebabkan keluarnya banyak darah, hingga orang yang dipukul meninggal dunia. Maka dalam kasus ini pelakunya harus bersumpah lima puluh kali.” Malik berkata, “Menurut kami, orang yang dijatuhi hukuman mati adalah beberapa lelaki merdeka yang membunuh seseorang lelaki merdeka. Begitu pula dengan beberapa orang wanita yang membunuh seorang wanita. Atau seorang budak yang membunuh budak yang lain.”





“Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik, ia telah mendapat kabar bahwa Marwan bin Al Hakam pernah melayangkan surat kepada Mu’awiyah bi Abu Sufyan yang menyebutkan bahwa ia pernah dihadapkan dengan seorang lelaki mabuk yang telah membunuh lelaki lain. Kemudian Mu’awiyah membalas surat itu agar Marwan menghukum mati lelaki pembunuh tersebut”.[7]    
Yahya mengungkapkan, “Malik berkata, ‘Pendapat terbaik yang pernah kami dengar dalam penafsiran firman Allah SWT:

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNä3øn=tæ ÞÉ$|ÁÉ)ø9$# Îû n=÷Fs)ø9$# ( çtø:$# Ìhçtø:$$Î/ ßö6yèø9$#ur Ïö7yèø9$$Î/ 4Ós\RW{$#ur 4Ós\RW{$$Î/ 4 ô`yJsù uÅ"ãã ¼ã&s! ô`ÏB ÏmŠÅzr& ÖäóÓx« 7í$t6Ïo?$$sù Å$rã÷èyJø9$$Î/ íä!#yŠr&ur Ïmøs9Î) 9`»|¡ômÎ*Î/ 3 y7Ï9ºsŒ ×#ÏÿøƒrB `ÏiB öNä3În/§ ×pyJômuur 3 Ç`yJsù 3ytGôã$# y÷èt/ y7Ï9ºsŒ ¼ã&s#sù ë>#xtã ÒOŠÏ9r& ÇÊÐÑÈ  
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash[8] berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.(Qs. Al Baqarah: 178).
            Firman Allah tersebut di atas mengandung arti bahwa pelaksanaan qishash, walaupun kelihatannya kejam dan menakutkan, namun daya cegahnya terhadap orang untuk melakukan pembunuhan begitu ampuh, hingga pembunuhan walaupun tidak mungkin dihabiskan, setidaknya dapat diperkecil. Dengan begitu jiwa manusia akan terjamin dari pembunuhan.

            Tujuan sanksi hukuman itu pada hakikatnya lebih bersifat preventif yaitu mempertakut atau menjerakan orang untuk melakukan atau mengulangi melakukan tindak kejahatan. Bentuk-bentuk sanksi hukuman yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya dalam bentuk hukuman pokok adalah: hukuman mati (qisash), hukuman mati (non qisash), jilid (hukuman cambuk), potong tangan, dan penghilangan anggota tubuh.[9]
Bahwa sanksi qishash juga dikenakan bagi kaum wanita, sebagaimana halnya diberlakukan kepada kalangan kaum laki-laki. Wanita merdeka dijatuhi hukuman mati karena membunuh wanita merdeka lainnya, seperti halnya orang merdeka membunuh orang merdeka lainnya. Budak perempuan dijatuhi hukuman mati karena membunuh budak perempuan lainnya, seperti halnya budak yang dijatuhi hukuman mati karena telah membunuh budak lainnya.
Jadi, hukum qishash dierlakukan pada kalangan wanita seperti halnya itu diberlakukan pada kaum laki-laki. Qishash juga berlaku antara laki-laki dan wanita. Karena Allah SWT telah berfirman:

$oYö;tFx.ur öNÍköŽn=tã !$pkŽÏù ¨br& }§øÿ¨Z9$# ħøÿ¨Z9$$Î/ šú÷üyèø9$#ur Èû÷üyèø9$$Î/ y#RF{$#ur É#RF{$$Î/ šcèŒW{$#ur ÈbèŒW{$$Î/ £`Åb¡9$#ur Çd`Åb¡9$$Î/ yyrãàfø9$#ur ÒÉ$|ÁÏ% 4 `yJsù šX£|Ás? ¾ÏmÎ/ uqßgsù ×ou$¤ÿŸ2 ¼ã&©! 4 `tBur óO©9 Nà6øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqßJÎ=»©à9$# ÇÍÎÈ  

Artinya:
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.(Qs. Al Ma’idah: 45).
Allah SWT menyebutkan “…Jiwa (dibalas) dengan jiwa”. Jadi, jiwa wanita merdeka yang dihilangkan oleh lelaki merdeka harus dibalas dengan jiwa lelaki merdeka. Dan begitu pula luka yang menimpa dirinya.” Tentang seorang lelaki yang menahan seseorang lainnya atas perintah pihak lain, kemudian ia memukulnya hingga lelaki itu menemui ajalnya di tempat, Malik menilai, “Jika ia menahan lelaki itu, sedangkan ia sendiri melihat bahwa ia sengaja atau berencana membunuhnya, maka kedua-duanya dijatuhi hukuman mati. Namun jika ia menahan dan berniat hanya ingin menyakitinya dengan pukulan biasa dan tidak berniat atau berencana membunuhnya, maka si pembunuh dijatuhi hukuman mati. Sedangkan lelaki yang menahannya dijatuhi hukuman seberat-beratnya dan dikurung satu tahun dalam tahanan. Karena ia telah menahan lelaki tersebut dan ia tidak dikenai hukuman qishash.”  
Malik mengungkapkan, “Tentang lelaki yang membunuh lelaki lain dengan terencana atau disengaja, atau membutakan mata lelaki lain dengan sengaja atau terencana, kemudian si pembunuh dibunuh atau matanya dibutakan sebelum ia dijatuhi hukuman qishash, maka si pelaku tidak dikenakan denda dan hukuman qishash. Dan itu merupakan hak pihak yang dibunuh atau yang dibutakan matanya dengan sesuatu yang telah hilang atau pergi. Selain itu, perkara tersebut sama seperti kasus lelaki yang membunuh lelaki lain dengan sengaja atau terencana, kemudian si pembunuh meninggal dunia, maka pihak korban berhak memperoleh denda atau lainnya jika si pelaku pembunuhan meninggal dunia. Hal itu berdasarkan firman Allah SWT:

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNä3øn=tæ ÞÉ$|ÁÉ)ø9$# Îû n=÷Fs)ø9$# ( çtø:$# Ìhçtø:$$Î/ ßö6yèø9$#ur Ïö7yèø9$$Î/ 4Ós\RW{$#ur 4Ós\RW{$$Î/ 4 ô`yJsù uÅ"ãã ¼ã&s! ô`ÏB ÏmŠÅzr& ÖäóÓx« 7í$t6Ïo?$$sù Å$rã÷èyJø9$$Î/ íä!#yŠr&ur Ïmøs9Î) 9`»|¡ômÎ*Î/ 3 y7Ï9ºsŒ ×#ÏÿøƒrB `ÏiB öNä3În/§ ×pyJômuur 3 Ç`yJsù 3ytGôã$# y÷èt/ y7Ï9ºsŒ ¼ã&s#sù ë>#xtã ÒOŠÏ9r& ÇÊÐÑÈ    
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih. (Qs. Al Baqarah: 178).
Malik berkata, “Qishash hanya diberlakukan bagi pelaku yang telah membunuh. Dan jika si pembunuh meninggal dunia, maka ia tidak didenda atau dibalas dengan hukuman qishash.” Selain itu, Malik menilai, “Jika terjadi tindak pencideraan yang dilakukan antara orang merdeka dan budak, maka tidak ada sanksi qishash. Sedangkan budak jika membunuh orang merdeka dengan sengaja atau terencana, maka ia dijatuhi hukuman mati. Tapi tidak sebaliknya, orang merdeka tidak dijatuhi hukuman mati karena telah membunuh budak, meskipun ia membunuhnya dengan sengaja atau terencana. Itulah pendapat terbaik yang pernah kami dengar.”
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik, bahwa ia telah menemukan ulama yang berpendapat dalam perkara orang yang berwasiat kepada orang lain agar ia memaafkan pembunuhnya ketika dilakukan dengan sengaja atau terencana. Itu boleh dilakukan, dan si korban lebih berhak atas darah atau nyawanya sendiri daripada keluarga atau wali lainnya.
Tentang lelaki yang memaafkan pembunuhan  yang disengaja atau terencana setelah ia menuntut haknya dan telah menerimanya, Malik menilai, “Pihak pembunuh tidak dikenakan denda apapun kecuali jika pihak yang memaafkan tindak pembunuhannya itu mensyaratkan denda saat memberikan pengampunan. Jika pihak pembunuh terencana diberi maaf atau pengampunan dari pihak korban, maka ia dijatuhi hukuman cambuk seratus kali dan dikurung selama setahun.”
Malik mengungkapkan, “Jika seseorang membunuh dengan sengaja atau terencana dan ada bukti-bukti yang menguatkannya, sedangkan pihak korban memiliki beberapa orang anak laki-laki dan perempuan, kemudian anak-anak laki-laki si korban memaafkannya sementara anak-anak perempuannya menolak, maka pengampunan atau maaf yang diberikan oleh pihak anak-anak laki-laki si korban boleh dilakukan meski anak-anak perempuan menolak. Selain itu, dalam masalah menuntut hak nyawa orang tua, anak perempuan tidak diterima jika bersama anak laki-laki. Dan pengampunan atau maaf hanya dapat dilakukan laki-laki.”
Yahya mengungkapkan, Malik telah berkata, “Masalah yang telah menjadi kesepakatan kami, bahwa orang yang mematahkan tangan atau kaki orang lain dengan sengaja, maka ia dijatuhi hukuman qishash dan tidak dikenakan denda.
Disamping itu, tidak seorangpun boleh dijatuhi hukuman qishash kecuali jika si korban telah sembuh dan pulih dari cederanya. Setelah si korban sembuh, baru boleh di-qishash. Jika luka atau cedera korban menjadi seperti luka pertama ketika ia sembuh, maka si pelaku dikenakan qishash. Jika luka atau cedera orang yang di-qishash bertambah parah atau meninggal dunia, maka pihak korban yang dicederai pertama tidak dibebani apapun. Dan jika cedera atau luka orang yang di-qishash sembuh, sementara korban cedera pertama lumpuh atau lukanya sembuh namun terdapat cacat atau kekurangan pada tubuhnya, maka korban tidak dapat menuntut pelakunya untuk di- qishash karena cacat tersebut. Namun si pelaku hanya di-qishash sesuai dengan cacat yang ada atas pecideraan tangan saat pertama kejadian, atau kerusakan yang terjadi. Dan terhadap luka atau cedera bagian tubuh lainnya, juga berlaku hukum seperti itu.”


   Malik berkata, “Jika seorang suami sengaja menciderai istrinya, hingga membuat mata istrinya buta, atau tangannya patah, atau jari-jarinya patah, atau cedera lain sejenis,maka sang suami harus di-qishash. Adapun jika seorang suami memukuli istrinya dengan tali atau cambuk, kemudian pukulannya itu mencederai istrinya di luar keinginannya serta tidak dilakukan dengan sengaja, maka sang suami dikenakan denda sesuai dengan cedera yang ditimbulkannya, dan ia tidak di-qishash.”




“Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik, ia telah mendapat kabar bahwa Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amru bin Hazm pernah menjatuhkan hukuman qishash karena (pecideraan) paha hingga patah.   
 










DAFTAR PUSTAKA
Saleh Al- Fauzan, Fiqih Sehari-hari, Jakarta: Gema Insani, 2006
Abu Malik Kamal Bin As- Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunah,  Bandung: Pustaka Setia, 2007
Jalaluddin Assayuti, Tafsir Al-Quran Jalalain, (Bandung: Toha Putra, 1997
Imam Malik bin Anas, Al Muwaththa’ Imam Malik, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007
Amir Syarifuddin Kencana, Garis-garis Besar Fiqih, Jakarta: Pustaka Setia, 2003



[1] Semua ahli fiqih kita telah mengetahui bahwa kata jinayatun itu jamak dari kata jinayah yang dari segi bahasa bermakna kejahatan terhadap jiwa seseorang atau harta benda atau kehormatan. Mereka telah memasukan daftar kategori pertama, di antaranya adalah (kejahatan terhadap jiwa seseorang) dalam kitab jinaayaat. Sedangkan, untuk kategori yang kedua dari ketiga (kejahatan terhadap harta benda dan kehormatan) kita kenal dalam bab al-Huduud. Saleh Al- Fauzan, Fiqih Sehari-hari, (Jakarta: Gema Insani, 2006), hal. 767.  
[2] Abu Malik Kamal Bin As- Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunah,  (Bandung: Pustaka Setia, 2007), hal. 310. 
[3] Maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash membunuh orang murtad, rajam dan sebagainya. Jalaluddin Assayuti, Tafsir Al-Quran Jalalain, (Bandung: Toha Putra, 1997), hal. 518.

[4] Imam Malik bin Anas, Al Muwaththa’ Imam Malik, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), hal. 352. 
[5] Ibnu Qayyim berkata, “Pembunuhan itu berhubungan dengan tiga hak; hak Allah, hak orang yang dibunuh, dan hak wali dari orang yang terbunuh. Jika seorang pembunuh telah berdamai dan mengutarakan penyelesaiannya kepada wali dari orang yang terbunuh, atas dasar takut kepada Allah, kemudian dia bertaubat dengan sungguh-sungguh, maka telah gugurlah hak Allah dengan cara bertaubat. Adapun hak wali dari orang yang terbunuh, maka dapat diselesaikan dengan cara memenuhi qishash atau berdamai atau dengan adanya maaf dari pihak wali yang terbunuh. Kalau sudah ditempuh yang demikian, maka tinggallah hak orang yang dibunuhnya. Allahlah yang akan memindahkan kebaikan orang yang membunuh kepada orang yang dibunuhnya pada hari kiamat dan Dia akan mendamaikan kedua belah pihak.”  Saleh Al- Fauzan, Fiqih Sehari-hari, hal. 769.
[6] Pembunuhan dengan sengaja menurut definisi jumhur ulama adalah: “memukul dengan benda tajam atau benda tidak tajam (namun diyakini bisa menghilangkan nyawa).” Sementara itu, ulama madzhab Hanafi mendefinisikan pembunuhan dengan sengaja sebagai: kesengajaan memukul korban (terbunuh) di bagian manapun dari tubuhnya dengan menggunakan sesuatu yang bisa memotong atau menembus bagian tubuh tersebur, misalnya pedang, kayu runcing, dan lain-lain. Sedangkan menurut Prof. Abdul Qadir Audah mendefinisikan pembunuhan dengan sengaja sebagai “perbuatan yang bisa menghilangkan nyawa diiringi dengan niat membunuh korban.” Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunah, (Jakarta: Pustaka Setia, 2007), hal. 312.
[7] Lihat:  Imam Malik bin Anas, Al Muwaththa’ Imam Malik, hal. 353.
[8] Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh Yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat Dia mendapat siksa yang pedih. Jalaluddin Assayuti, Tafsir Al-Quran Jalalain, (Bandung: Toha Putra, 1997), hal. 111.

[9] Para ulama mengelompokan jinayah itu dengan melihat kepada sanksi hukuman apa yang ditetapkan, kepada tiga kelompok:
1.       Qisash- diyat; yaitu tindak kejahatan yang sanksi hukumannya adalah balasan setimpal (qisash) dan denda darah (diyat). Yang termasuk dalam kelompok ini adalah pembunuhan, pelukaan dan penghilangan bagian/ anggota tubuh.
2.       Hudud; yaitu kejahatan/ jinayah yang sanksi hukumannya ditetapkan sendiri secara pasti oleh Allah dan Rasul-Nya. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah: pencurian, perampokan, perzinaan, dan pemberontakan.
3.       Ta’zir; yaitu kejahatan lain yang tidak diancam dengan qisash-diyat dan tidak pula dengan hudud. Dalam hal ini ancamanya ditetapkan oleh penguasa. Amir Syarifuddin Kencana, Garis-garis Besar Fiqih, (Jakarta: Pustaka Setia, 2003), hal. 256.     

0 komentar:

Posting Komentar