KERANGKA DASAR KURIKULUM DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH



BAB I
PENDAHULUAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat(3)  mengamanatkan  bahwa  pemerintah  mengusahakan  dan menyelenggarakan  satu  sistem  pendidikan  nasional,  yang meningkatkan  keimanan  dan  ketakwaan  serta  akhlak  mulia  dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1] 
Undang-Undang  Nomor  20  Tahun 2003  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional,  Pasal  1  angka  1 menyatakan  bahwa pendidikan  adalah usaha sadar  dan  terencana  untuk  mewujudkan  suasana  belajar  dan  proses pembelajaran  agar  peserta  didik  secara  aktif  mengembangkan  potensi dirinya  untuk  memiliki kekuatan  spiritual  keagamaan,  pengendalian  diri, kepribadian,  kecerdasan,  akhlak  mulia,  serta  keterampilan  yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.














BAB II
PEMBAHASAN

KERANGKA DASAR KURIKULUM DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH
Kurikulum merupakan salah satu komponen penting dalam sistem pendidikan nasional. Kurikulum berfungsi sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai kemampuan dan hasil belajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran. Kegiatan pembelajaran itu sendiri merupakan muara dari keseluruhan proses penyelenggaraan kurikulum. Kurikulum diperlukan untuk membantu guru dalam mengembangkan pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dari berbagai bahan kajian dan pelajaran yang diperoleh oleh siswa sesuai dengan jenjang  dari satuan pendidikannya.[2]
Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional  menyebutkan  bahwa kurikulum  adalah  seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta  cara  yang  digunakan  sebagai  pedoman  penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan  pelajaran,  sedangkan  yang  kedua  adalah  cara  yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut. Kurikulum  2013  dikembangkan  berdasarkan  faktor-faktor  sebagai berikut:
a.  Tantangan Internal
            Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan  dengan  tuntutan  pendidikan  yang  mengacu  kepada  8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar  proses, standar  kompetensi  lulusan,  standar pendidik dan  tenaga kependidikan, standar sarana dan  prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Tantangan  internal  lainnya  terkait  dengan    perkembangan penduduk  Indonesia  dilihat  dari  pertumbuhan  penduduk  usia produktif. Oleh sebab  itu  tantangan  besar  yang  dihadapi  adalah  bagaimana mengupayakan  agar sumberdaya  manusia  usia  produktif dapat  ditransformasikan  menjadi sumberdaya manusia  yang  memiliki  kompetensi  dan  keterampilan  melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.
b.  Tantangan Eksternal
Tantangan eksternal antara  lain  terkait  dengan  arus  globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan  teknologi  dan  informasi,  kebangkitan  industri kreatif dan  budaya,  dan  perkembangan  pendidikan  di  tingkat internasional.  Arus  globalisasi  akan  menggeser  pola  hidup masyarakat  dari  agraris  dan  perniagaan  tradisional  menjadi masyarakat  industri  dan  perdagangan  modern. Tantangan  eksternal  juga  terkait  dengan  pergeseran kekuatan  ekonomi  dunia,  pengaruh  dan  imbas  teknosains serta mutu,  investasi,  dan  transformasi  bidang  pendidikan.[3]
c.  Penyempurnaan Pola Pikir, Kurikulum  2013  dikembangkan  dengan penyempurnaan  pola pikir sebagai berikut:
1.      pola  pembelajaran  yang  berpusat  pada  guru  menjadi pembelajaran berpusat  pada  peserta  didik.  Peserta  didik harus  memiliki  pilihan-pilihan  terhadap  materi  yang dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama;
2.      pola  pembelajaran  satu  arah  (interaksi  guru-peserta  didik) menjadi  pembelajaran  interaktif  (interaktif  guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/ media lainnya); 
3.      pola pembelajaran  terisolasi  menjadi  pembelajaran  secara jejaring (peserta  didik  dapat  menimba  ilmu  dari  siapa  saja dan  dari  mana  saja  yang  dapat  dihubungi  serta  diperoleh melalui internet);  
4.      pola pembelajaran pasif  menjadi  pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains);
5.      pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim);
6.      pola  pembelajaran  alat  tunggal  menjadi  pembelajaran berbasis alat multimedia;
7.      pola  pembelajaran  berbasis  massal  menjadi  kebutuhan pelanggan  (users)  dengan  memperkuat  pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik;
8.      pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadi  pembelajaran  ilmu  pengetahuan  jamak (multidisciplines); dan pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.

d.  Penguatan Tata Kelola Kurikulum
Pelaksanaan  kurikulum  selama  ini  telah  menempatkan kurikulum sebagai daftar matapelajaran. Pendekatan Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar/Madrasah  Ibtidaiyah diubah sesuai dengan  kurikulum  satuan  pendidikan.  Oleh  karena  itu  dalam Kurikulum  2013  dilakukan  penguatan  tata  kelola  sebagai berikut: 
1.      tata  kerja  guru  yang  bersifat  individual diubah menjadi  tata kerja yang bersifat kolaboratif;
2.      penguatan  manajeman  sekolah  melalui  penguatan kemampuan  manajemen  kepala  sekolah  sebagai  pimpinan kependidikan (educational leader); dan penguatan  sarana  dan  prasarana  untuk  kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.
e.  Penguatan Materi
Penguatan  materi  dilakukan  dengan  cara  pendalaman  dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik.  
A.  KERANGKA DASAR KURIKULUM
1.    Landasan Filosofis
Landasan  filosofis  dalam  pengembangan  kurikulum  menentukan kualitas  peserta  didik  yang  akan  dicapai  kurikulum,  sumber  dan  isi dari  kurikulum,  proses  pembelajaran,  posisi  peserta  didik,  penilaian hasil  belajar,  hubungan  peserta  didik  dengan  masyarakat  dan lingkungan alam di sekitarnya.  
Kurikulum  2013  dikembangkan  dengan  landasan  filosofis  yang memberikan  dasar  bagi  pengembangan  seluruh  potensi  peserta  didik menjadi  manusia  Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional. 
Pada  dasarnya  tidak  ada  satupun filosofi  pendidikan  yang  dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan  manusia yang  berkualitas.  Berdasarkan  hal  tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut.
a.       Pendidikan  berakar  pada  budaya  bangsa  untuk  membangun kehidupan  bangsa  masa  kini  dan masa  mendatang.  Pandangan  ini menjadikan  Kurikulum  2013  dikembangkan  berdasarkan  budaya bangsa  Indonesia  yang  beragam,  diarahkan  untuk  membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal  ini  mengandung  makna  bahwa  kurikulum  adalah  rancangan pendidikan  untuk  mempersiapkan  kehidupan  generasi  muda bangsa.  Dengan  demikian,  tugas  mempersiapkan  generasi  muda bangsa  menjadi  tugas  utama  suatu  kurikulum.  Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum  2013  mengembangkan  pengalaman  belajar  yang memberikan  kesempatan  luas  bagi  peserta  didik  untuk  menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan,  dan  pada  waktu  bersamaan  tetap  mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
b.      Peserta  didik  adalah  pewaris  budaya  bangsa  yang  kreatif.  Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di  masa  lampau adalah  sesuatu  yang  harus  termuat  dalam  isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik.  Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan  potensi  dirinya  menjadi  kemampuan    berpikir rasional  dan  kecemerlangan  akademik  dengan  memberikan  makna terhadap  apa  yang  dilihat,  didengar,  dibaca,  dipelajari  dari  warisan budaya  berdasarkan  makna  yang  ditentukan  oleh  lensa  budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik  peserta  didik.  Selain  mengembangkan  kemampuan  berpikir rasional  dan  cemerlang  dalam  akademik,  Kurikulum  2013 memposisikan  keunggulan  budaya  tersebut    dipelajari  untuk  menimbulkan  rasa  bangga,  diaplikasikan  dan  dimanifestasikan dalam  kehidupan  pribadi,  dalam  interaksi  sosial  di  masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
c.       Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan  kecemerlangan  akademik  melalui  pendidikan  disiplin  ilmu. Filosofi  ini  menentukan  bahwa  isi  kurikulum  adalah  disiplin  ilmu dan  pembelajaran  adalah  pembelajaran  disiplin  ilmu (essentialism). Filosofi  ini  mewajibkan  kurikulum  memiliki  nama  matapelajaran yang  sama  dengan  nama  disiplin  ilmu,  selalu  bertujuan  untuk mengembangkan  kemampuan  intelektual  dan  kecemerlangan akademik.
d.      Pendidikan  untuk  membangun  kehidupan  masa  kini dan  masa depan  yang  lebih  baik  dari  masa  lalu  dengan  berbagai  kemampuan intelektual,  kemampuan  berkomunikasi,  sikap  sosial,  kepedulian, dan  berpartisipasi untuk membangun  kehidupan  masyarakat  dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan  filosofi  ini,  Kurikulum  2013  bermaksud  untuk mengembangkan  potensi  peserta  didik  menjadi  kemampuan  dalam berpikir  reflektif  bagi  penyelesaian  masalah  sosial  di  masyarakat, dan  untuk  membangun  kehidupan  masyarakat  demokratis  yang lebih baik. Dengan  demikian, Kurikulum  2013  menggunakan  filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama,  seni,  kreativitas,  berkomunikasi,  nilai  dan  berbagai  dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat manusia. 
2. Landasan Teoritis
Kurikulum  2013  dikembangkan  atas teori  “pendidikan  berdasarkan standar”  (standard-based  education),  dan  teori  kurikulum  berbasis kompetensi  (competency-based  curriculum).  Pendidikan  berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara  yang  dirinci  menjadi standar  isi,  standar  proses,  standar kompetensi  lulusan,  standar  pendidik  dan  tenaga  kependidikan, standar  sarana  dan  prasarana,  standar  pengelolaan,  standar pembiayaan,  dan  standar  penilaian  pendidikan.  Kurikulum  berbasis kompetensi  dirancang  untuk  memberikan  pengalaman  belajar  seluas-luasnya  bagi  peserta  didik  dalam  mengembangkan  kemampuan  untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum  2013  menganut:  (1)  pembelajaan  yang  dilakukan guru (taught  curriculum)  dalam  bentuk  proses  yang  dikembangkan  berupa kegiatan  pembelajaran  di  sekolah,  kelas,  dan masyarakat;  dan  (2) pengalaman  belajar  langsung  peserta  didik  (learned-curriculum)  sesuai dengan  latar  belakang,  karakteristik,  dan  kemampuan  awal  peserta didik. Pengalaman  belajar  langsung  individual  peserta  didik  menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
3. Landasan Yuridis, Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Undang-undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional;
c.       Undang-undang  Nomor  17  Tahun  2005  tentang  Rencana Pembangunan  Jangka  Panjang  Nasional,  beserta  segala  ketentuan yang  dituangkan  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah Nasional; dan
d.      Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar Nasional  Pendidikan sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan Pemerintah  Nomor  32  Tahun  2013  tentang  Perubahan  Atas Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar Nasional Pendidikan.

B.  STRUKTUR KURIKULUM
1. Kompetensi Inti
Kompetensi inti dirancang seiring  dengan  meningkatnya  usia  peserta didik  pada  kelas  tertentu.  Melalui kompetensi inti,  integrasi  vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga. Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
1.  Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
2.  Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
3.  Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
4.  Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.


Uraian tentang Kompetensi Inti untuk jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dapat dilihat pada Tabel berikut.

Tabel 1:  Kompetensi  Inti Kelas  I,  II,  dan  III Sekolah  Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
KOMPETENSI INTI  KELAS I
KOMPETENSI INTI  KELAS II
KOMPETENSI INTI KELAS III
1.    Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
1.     Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
1.Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
2.    Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
2.Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
2.Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru dan tetangganya
3.    Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
3.Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
3.Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
4.Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
4.Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
4.Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia





 
Tabel 2:  Kompetensi  Inti  Kelas  IV,  V,  dan  VI  Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
KOMPETENSI INTI KELAS IV

KOMPETENSI INTI KELAS V

KOMPETENSI INTI KELAS VI
1.Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya
1.Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya.
1.Menerima, menjalankan, dan  menghargai ajaran agama yang dianutnya.
2.    Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, danpercaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya

2.Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air.
2.Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air.
3.Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati dan  menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain
3.Memahami pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati,  menanya dan mencoba berdasarkan rasa ingin tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda benda yang dijumpainya  di rumah, di sekolah dan tempat bermain
3.Memahami pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati,  menanya dan mencoba berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain
4.Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
4.Menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas,sistematis, logis dan kritis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia

4.Menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis dan kritis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia





PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2013 TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH
Menimbang  : bahwa  dalam  rangka  melaksanakan  Pasal 77A  ayat  (3), Pasal 77C  ayat  (3), Pasal  77D  ayat  (3), Pasal  77E  ayat  (3), dan  Pasal 77I  ayat  (3)  Peraturan  Pemerintah  Nomor  32  Tahun  2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005  Tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional perlu  menetapkan Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  tentang Kerangka  Dasar  dan  Struktur  Kurikulum  Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
Mengingat  :
1.      Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem Pendidikan  Nasional  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun  2003  Nomor  78,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.      Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2007  tentang  Rencana Pembangunan  Jangka  Panjang  Nasional  2005-2025 (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2007  Nomor 33,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 4700); Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang Standar  Nasional  Pendidikan  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Tahun  2005  Nomor  41,  Tambahan  Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Nomor  4496) sebagaimana  telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang  Perubahan  Atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2013  Nomor  71, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 5410);
3.      Peraturan  Presiden  Nomor  5  Tahun  2010  tentang  Rencana Pembangunan  Jangka  Menengah  Nasional  Tahun  2010-2014;
4.      Peraturan  Presiden  Nomor  47  Tahun  2009  tentang Pembentukan  dan  Organisasi  Kementerian  Negara sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
5.      Peraturan  Presiden  Nomor  24  Tahun  2010  tentang Kedudukan,  Tugas,  Fungsi,  Susunan  Organisasi,  dan Tatakerja  Kementerian  Negara  Republik  Indonesia sebagaimana  telah beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013; 
6.      Keputusan  Presiden  Nomor  84/P  Tahun  2009  mengenai Pembentukan  Kabinet  Indonesia  Bersatu  II  sebagaimana telah  beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;
MENETAPKAN : PERATURAN  MENTERI  PENDIDIKAN  DAN  KEBUDAYAAN
TENTANG  KERANGKA  DASAR  DAN  STRUKTUR  KURIKULUM
SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH.
Pasal 1
1.      Kerangka  Dasar  Kurikulum  Sekolah  Dasar/Madrasah  Ibtidaiyah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi  sebagai  acuan  pengembangan Struktur Kurikulum  pada  tingkat nasional  dan  pengembangan  muatan  lokal  pada  tingkat  daerah  serta pedoman  pengembangan  kurikulum  pada  Sekolah  Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2.      Struktur  Kurikulum  Sekolah  Dasar/Madrasah  Ibtidaiyah  merupakan pengorganisasian  kompetensi  inti,  matapelajaran,  beban  belajar, kompetensi  dasar,  dan  muatan  pembelajaran  pada  setiap Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
3.      Kerangka Dasar  dan Struktur Kurikulum  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  dan  ayat  (2)  tercantum  dalam  Lampiran yang  merupakan  bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
            Agar  setiap  orang  mengetahuinya, memerintahkan  pengundangan  Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU PANDUAN GURU UNTUK PENDIDIKAN DASAR
A.    bahwa  dalam  rangka melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat  (5)  Peraturan  Pemerintah  Nomor 32  Tahun  2013 tentang Perubahan  Atas Peraturan  Pemerintah  Nomor  19 Tahun  2005  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan,  Tim Penelaah  Buku  telah  melakukan  penilaian  kelayakan  isi, kebahasaan,  penyajian,  dan  kegrafikaan  buku  teks pelajaran dan buku panduan guru untuk digunakan dalam pembelajaran;
B.     bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud pada  huruf  a  perlu  menetapkan  Peraturan  Menteri Pendidikan  dan Kebudayaan  tentang Buku  Teks  Pelajaran dan Buku  Panduan  Guru untuk  Pendidikan  Dasar; Mengingat  : 
1.      Undang-undang  Nomor  20  Tahun  2003  Tentang  Sistem Pendidikan  Nasional  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun  2003  Nomor  78,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
2.      Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang Standar  Nasional  Pendidikan  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Tahun  2005  Nomor  41,  Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah  dengan Peraturan  Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19  Tahun  2005  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3.      Peraturan  Presiden  Nomor  47  Tahun  2009  tentang Pembentukan  dan  Organisasi  Kementerian  Negara sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan Peraturan  Presiden  Nomor  91  Tahun  2011  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
4.      Peraturan  Presiden  Nomor  24  Tahun  2010  tentang Kedudukan,  Tugas,  dan  Fungsi  Kementerian  Negara  serta Susunan  Organisasi,  Tugas,  dan  Fungsi  Eselon  I Kementerian  Negara,  sebagaimana  telah  beberapa  kali diubah  terakhir  dengan  Peraturan  Presiden  Nomor  38 Tahun 2013;
5.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009  mengenai  Pembentukan  Kabinet  Indonesia  Bersatu  II sebagaimana  telah  diubah  terakhir  dengan  Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;
6.      Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor    54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
7.      Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor   64 Tahun 2013 tentang Standar Isi;
8.      Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor   67 Tahun  2013  tentang  Kerangka  Dasar  dan  Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
MENETAPKAN: PERATURAN  MENTERI  PENDIDIKAN  DAN  KEBUDAYAAN TENTANG BUKU  TEKS  PELAJARAN  DAN  BUKU  PANDUAN UNTUK PENDIDIKAN DASAR.
Pasal 1
1.      Menetapkan Buku  Teks  Pelajaran  sebagai  buku  siswa  yang  layak digunakan  dalam  pembelajaran  tercantum  dalam  Lampiran  I  yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2.      Menetapkan Buku  Panduan  Guru  sebagai  buku  guru  yang  layak digunakan  dalam  pembelajaran  tercantum  dalam  Lampiran  II  yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan  Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





DAFTAR PUSTAKA
Minnah El Widdah, dkk, Kepemimpinan Berbasis Nilai dan Pengembangan Mutu Madrasah, Bandung: Alfabeta, 2012
Abdul Rachman Shaleh, Madrasah dan Pendidikan Anak Bangsa, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004


[1] Minnah El Widdah, dkk, Kepemimpinan Berbasis Nilai dan Pengembangan Mutu Madrasah, (Bandung: Alfabeta, 2012), hal. 7.
[2] Abdul Rachman Shaleh, Madrasah dan Pendidikan Anak Bangsa, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), hal. 197-198.
[3] Masalah global bersumber dari laporan OECD tahun 2003 mencakup: peningkatan IPTEK, Produktivitas tenaga kerja yang rendah, kemampuan sains urutan ke-38 dari 41 negara maju dan berkembang. Nanang Fattah, Analisis Kebijakan Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012), hal. 29.

0 komentar:

Posting Komentar