BAB I
PENDAHULUAN
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat(3) mengamanatkan
bahwa pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sesuai dengan Pasal 2
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa
pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.[1]
Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Pasal
1 angka 1 menyatakan
bahwa pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak
mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
KERANGKA DASAR
KURIKULUM DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH
Kurikulum
merupakan salah satu komponen penting dalam sistem pendidikan nasional.
Kurikulum berfungsi sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
kemampuan dan hasil belajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran. Kegiatan pembelajaran itu sendiri
merupakan muara dari keseluruhan proses penyelenggaraan kurikulum. Kurikulum
diperlukan untuk membantu guru dalam mengembangkan pengetahuan, sikap, nilai,
dan keterampilan dari berbagai bahan kajian dan pelajaran yang diperoleh oleh
siswa sesuai dengan jenjang dari satuan
pendidikannya.[2]
Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan
bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta
cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Berdasarkan pengertian
tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran, sedangkan yang
kedua adalah cara
yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Kurikulum 2013 yang
diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut. Kurikulum 2013
dikembangkan berdasarkan faktor-faktor
sebagai berikut:
a.
Tantangan Internal
Tantangan
internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan
tuntutan pendidikan yang
mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang
meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi
lulusan, standar pendidik
dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan,
standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Tantangan internal
lainnya terkait dengan
perkembangan penduduk
Indonesia dilihat dari
pertumbuhan penduduk usia produktif. Oleh sebab itu
tantangan besar yang
dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar sumberdaya manusia
usia produktif dapat ditransformasikan menjadi sumberdaya manusia yang
memiliki kompetensi dan
keterampilan melalui pendidikan
agar tidak menjadi beban.
b.
Tantangan Eksternal
Tantangan
eksternal antara lain terkait
dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait
dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan
teknologi dan informasi,
kebangkitan industri kreatif
dan budaya, dan
perkembangan pendidikan di
tingkat internasional. Arus globalisasi
akan menggeser pola
hidup masyarakat dari agraris
dan perniagaan tradisional
menjadi masyarakat industri dan
perdagangan modern.
Tantangan eksternal juga
terkait dengan pergeseran kekuatan ekonomi
dunia, pengaruh dan
imbas teknosains serta mutu, investasi,
dan transformasi bidang
pendidikan.[3]
c. Penyempurnaan Pola Pikir, Kurikulum 2013
dikembangkan dengan
penyempurnaan pola pikir sebagai
berikut:
1. pola pembelajaran
yang berpusat pada
guru menjadi pembelajaran
berpusat pada peserta
didik. Peserta didik harus
memiliki pilihan-pilihan terhadap
materi yang dipelajari untuk
memiliki kompetensi yang sama;
2. pola pembelajaran
satu arah (interaksi
guru-peserta didik) menjadi pembelajaran
interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan
alam, sumber/ media lainnya);
3. pola
pembelajaran terisolasi menjadi
pembelajaran secara jejaring
(peserta didik dapat
menimba ilmu dari
siapa saja dan dari
mana saja yang
dapat dihubungi serta
diperoleh melalui internet);
4. pola
pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran
siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan
sains);
5. pola
belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim);
6. pola pembelajaran
alat tunggal menjadi
pembelajaran berbasis alat multimedia;
7. pola pembelajaran
berbasis massal menjadi
kebutuhan pelanggan (users) dengan
memperkuat pengembangan potensi
khusus yang dimiliki setiap peserta didik;
8. pola
pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadi pembelajaran
ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan pola
pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.
d.
Penguatan Tata Kelola Kurikulum
Pelaksanaan kurikulum
selama ini telah
menempatkan kurikulum sebagai daftar matapelajaran. Pendekatan Kurikulum
2013 untuk Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah diubah sesuai dengan
kurikulum satuan pendidikan.
Oleh karena itu
dalam Kurikulum 2013 dilakukan
penguatan tata kelola
sebagai berikut:
1. tata kerja
guru yang bersifat
individual diubah menjadi tata
kerja yang bersifat kolaboratif;
2. penguatan manajeman
sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen
kepala sekolah sebagai pimpinan kependidikan (educational leader);
dan penguatan sarana dan
prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses
pembelajaran.
e. Penguatan Materi
Penguatan materi
dilakukan dengan cara
pendalaman dan perluasan materi
yang relevan bagi peserta didik.
A. KERANGKA DASAR
KURIKULUM
1. Landasan
Filosofis
Landasan filosofis
dalam pengembangan kurikulum
menentukan kualitas peserta didik
yang akan dicapai
kurikulum, sumber dan
isi dari kurikulum, proses
pembelajaran, posisi peserta
didik, penilaian hasil belajar,
hubungan peserta didik
dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.
Kurikulum 2013
dikembangkan dengan landasan
filosofis yang memberikan dasar
bagi pengembangan seluruh
potensi peserta didik menjadi
manusia Indonesia berkualitas
yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya
tidak ada satupun filosofi pendidikan
yang dapat digunakan secara
spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang
berkualitas. Berdasarkan hal
tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai
berikut.
a. Pendidikan berakar
pada budaya bangsa
untuk membangun kehidupan bangsa
masa kini dan masa
mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum
2013 dikembangkan berdasarkan
budaya bangsa Indonesia yang
beragam, diarahkan untuk
membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan
bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk
kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini
mengandung makna bahwa
kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk
mempersiapkan kehidupan generasi
muda bangsa. Dengan demikian,
tugas mempersiapkan generasi
muda bangsa menjadi tugas
utama suatu kurikulum.
Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik,
Kurikulum 2013 mengembangkan
pengalaman belajar yang memberikan kesempatan
luas bagi peserta
didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi
kehidupan di masa kini dan masa depan,
dan pada waktu
bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai
pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat
dan bangsa masa kini.
b. Peserta didik
adalah pewaris budaya
bangsa yang kreatif.
Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang
kehidupan di masa lampau adalah
sesuatu yang harus
termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta
didik. Proses pendidikan adalah suatu
proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi
dirinya menjadi kemampuan
berpikir rasional dan kecemerlangan
akademik dengan memberikan
makna terhadap apa yang
dilihat, didengar, dibaca,
dipelajari dari warisan budaya berdasarkan
makna yang ditentukan
oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat
kematangan psikologis serta kematangan fisik
peserta didik. Selain
mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan
cemerlang dalam akademik,
Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan
budaya tersebut dipelajari
untuk menimbulkan rasa
bangga, diaplikasikan dan
dimanifestasikan dalam
kehidupan pribadi, dalam
interaksi sosial di
masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
c. Pendidikan
ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan
akademik melalui pendidikan
disiplin ilmu. Filosofi ini
menentukan bahwa isi
kurikulum adalah disiplin
ilmu dan pembelajaran adalah
pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini
mewajibkan kurikulum memiliki
nama matapelajaran yang sama
dengan nama disiplin
ilmu, selalu bertujuan
untuk mengembangkan
kemampuan intelektual dan
kecemerlangan akademik.
d. Pendidikan untuk
membangun kehidupan masa
kini dan masa depan yang
lebih baik dari masa
lalu dengan berbagai
kemampuan intelektual,
kemampuan berkomunikasi, sikap
sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan
masyarakat dan bangsa yang lebih
baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi
ini, Kurikulum 2013
bermaksud untuk mengembangkan potensi
peserta didik menjadi
kemampuan dalam berpikir reflektif
bagi penyelesaian masalah
sosial di masyarakat, dan untuk
membangun kehidupan masyarakat
demokratis yang lebih baik.
Dengan demikian, Kurikulum 2013
menggunakan filosofi sebagaimana
di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam
beragama, seni, kreativitas,
berkomunikasi, nilai dan
berbagai dimensi inteligensi yang
sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan
ummat manusia.
2. Landasan Teoritis
Kurikulum 2013
dikembangkan atas teori “pendidikan
berdasarkan standar”
(standard-based education), dan
teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum).
Pendidikan berdasarkan standar
menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang
dirinci menjadi standar isi,
standar proses, standar kompetensi lulusan,
standar pendidik dan
tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar
pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar
penilaian pendidikan. Kurikulum
berbasis kompetensi
dirancang untuk memberikan
pengalaman belajar seluas-luasnya bagi
peserta didik dalam
mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan,
berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum 2013
menganut: (1) pembelajaan
yang dilakukan guru (taught curriculum)
dalam bentuk proses
yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran
di sekolah, kelas,
dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar
langsung peserta didik
(learned-curriculum) sesuai
dengan latar belakang,
karakteristik, dan kemampuan
awal peserta didik.
Pengalaman belajar langsung
individual peserta didik menjadi
hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik
menjadi hasil kurikulum.
3.
Landasan Yuridis, Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
a. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-undang Nomor
20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
c. Undang-undang Nomor
17 Tahun 2005
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional, beserta
segala ketentuan yang dituangkan
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional; dan
d. Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
B. STRUKTUR
KURIKULUM
1.
Kompetensi Inti
Kompetensi
inti dirancang seiring dengan meningkatnya
usia peserta didik pada
kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi
vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi
inti sikap spiritual;
2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi
inti sikap sosial;
3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi
inti pengetahuan; dan
4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi
inti keterampilan.
Uraian tentang
Kompetensi Inti untuk jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dapat dilihat
pada Tabel berikut.
Tabel 1:
Kompetensi Inti Kelas I,
II, dan III Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
KOMPETENSI INTI KELAS I
|
KOMPETENSI INTI KELAS II
|
KOMPETENSI INTI KELAS III
|
1.
Menerima dan menjalankan ajaran
agama yang dianutnya
|
1.
Menerima dan menjalankan ajaran
agama yang dianutnya
|
1.Menerima
dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
|
2.
Memiliki perilaku jujur,
disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi
dengan keluarga, teman, dan guru
|
2.Menunjukkan
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri
dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
|
2.Menunjukkan
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri
dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru dan tetangganya
|
3.
Memahami pengetahuan faktual
dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan
rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan
benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
|
3.Memahami
pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan
menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan
dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
|
3.Memahami
pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan
menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan
dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
|
4.Menyajikan
pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang
estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang
mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
|
4.Menyajikan
pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang
estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang
mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
|
4.Menyajikan
pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam
karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam
tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
|
Tabel
2: Kompetensi Inti
Kelas IV, V,
dan VI Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
KOMPETENSI
INTI KELAS IV
|
KOMPETENSI
INTI KELAS V
|
KOMPETENSI
INTI KELAS VI
|
1.Menerima,
menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya
|
1.Menerima,
menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya.
|
1.Menerima,
menjalankan, dan menghargai ajaran
agama yang dianutnya.
|
2.
Menunjukkan perilaku jujur,
disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, danpercaya diri dalam berinteraksi
dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya
|
2.Menunjukkan
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri
dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta
tanah air.
|
2.Menunjukkan
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri
dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta
tanah air.
|
3.Memahami
pengetahuan faktual dengan cara mengamati dan
menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan
Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah
dan tempat bermain
|
3.Memahami
pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati, menanya dan mencoba berdasarkan rasa ingin
tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda benda yang
dijumpainya di rumah, di sekolah dan
tempat bermain
|
3.Memahami
pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati, menanya dan mencoba berdasarkan rasa ingin
tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda
yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain
|
4.Menyajikan
pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam
karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam
tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
|
4.Menyajikan
pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas,sistematis, logis
dan kritis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak
sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan
berakhlak mulia
|
4.Menyajikan
pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis
dan kritis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak
sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan
berakhlak mulia
|
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2013 TENTANG
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH
Menimbang : bahwa
dalam rangka melaksanakan
Pasal 77A ayat (3), Pasal 77C ayat
(3), Pasal 77D ayat
(3), Pasal 77E ayat
(3), dan Pasal 77I ayat
(3) Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun
2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Kerangka Dasar dan
Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Presiden
Nomor 5 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun
2010-2014;
4. Peraturan Presiden
Nomor 47 Tahun
2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
5. Peraturan Presiden
Nomor 24 Tahun
2010 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi,
dan Tatakerja Kementerian Negara
Republik Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013;
6. Keputusan Presiden
Nomor 84/P Tahun
2009 mengenai Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu II
sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun
2013;
MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG
KERANGKA DASAR DAN
STRUKTUR KURIKULUM
SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH.
Pasal
1
1. Kerangka Dasar
Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah merupakan landasan filosofis,
sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai
acuan pengembangan Struktur
Kurikulum pada tingkat nasional dan
pengembangan muatan lokal
pada tingkat daerah
serta pedoman pengembangan kurikulum
pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2. Struktur Kurikulum
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
merupakan pengorganisasian
kompetensi inti, matapelajaran, beban
belajar, kompetensi dasar, dan
muatan pembelajaran pada
setiap Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
3. Kerangka
Dasar dan Struktur Kurikulum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2)
tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal
2
Agar setiap
orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG BUKU TEKS PELAJARAN
DAN BUKU PANDUAN GURU UNTUK PENDIDIKAN DASAR
A. bahwa dalam
rangka melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional
Pendidikan, Tim Penelaah Buku
telah melakukan penilaian
kelayakan isi, kebahasaan, penyajian,
dan kegrafikaan buku
teks pelajaran dan buku panduan guru untuk digunakan dalam pembelajaran;
B. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Buku
Teks Pelajaran dan Buku Panduan
Guru untuk Pendidikan Dasar; Mengingat :
1. Undang-undang Nomor
20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Presiden
Nomor 47 Tahun
2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 91 Tahun
2011 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
4. Peraturan Presiden
Nomor 24 Tahun
2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara,
sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor
38 Tahun 2013;
5. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia
Bersatu II sebagaimana telah
diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;
6. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 54 Tahun 2013 tentang
Standar Kompetensi Lulusan;
7. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Standar Isi;
8. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 67 Tahun 2013
tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
MENETAPKAN: PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG BUKU TEKS
PELAJARAN DAN BUKU
PANDUAN UNTUK PENDIDIKAN DASAR.
Pasal
1
1. Menetapkan
Buku Teks Pelajaran
sebagai buku siswa
yang layak digunakan dalam
pembelajaran tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
2. Menetapkan
Buku Panduan Guru
sebagai buku guru
yang layak digunakan dalam
pembelajaran tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal
2
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan
Menteri
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Minnah El Widdah, dkk, Kepemimpinan Berbasis Nilai dan
Pengembangan Mutu Madrasah, Bandung: Alfabeta, 2012
Abdul Rachman Shaleh, Madrasah dan Pendidikan Anak Bangsa,
Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004
[1] Minnah El
Widdah, dkk, Kepemimpinan Berbasis Nilai dan Pengembangan Mutu Madrasah,
(Bandung: Alfabeta, 2012), hal. 7.
[2] Abdul Rachman
Shaleh, Madrasah dan Pendidikan Anak Bangsa, (Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2004), hal. 197-198.
[3] Masalah global
bersumber dari laporan OECD tahun 2003 mencakup: peningkatan IPTEK,
Produktivitas tenaga kerja yang rendah, kemampuan sains urutan ke-38 dari 41
negara maju dan berkembang. Nanang Fattah, Analisis Kebijakan Pendidikan,
(Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012), hal. 29.
0 komentar:
Posting Komentar