SEJARAH PEMBAHARUAN PEMIKIRAN DAN PEMBAHARUAN RASYID RIDHA

BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latarbelakang Masalah
Islam mulai menurun di penghujung abad XVII Masehi. Titik awal penurunan itu dimulai dari kekalahan-kekalahan yang diderita oleh angkatan perang Turki dalam pertempuran-pertempuran dengan kekuatan-kekuatan bangsa Eropa. Mesir sebagai salah satu daerah kekuasaan Turki tidak terlepas dari gangguan bangsa Eropa. Tahun 1798 M, Mesir yang merupakan pusat kebudayaan Islam terbesar saat itu jatuh ketangan Perancis.[1]
Salah satu faktor penyebab kekalahan dan kemunduran Islam pada masa itu, dikarenakan terlenanya umat Islam akan kejayaan Islam pada masa lalu dan banyaknya umat Islam yang disibukkan dengan masalah-masalah agama tanpa ingin mempelajari dan ingin membahas lebih dalam masalah pendidikan. Inilah yang menyebabkan tertutupnya pintu Ijtihad, dikarenakan umat Islam banyak yang bersifat taqlik dan banyaknya perselisihan antar mazhab. Tidak hanya itu, banyak para pemimpin yang tidak memperhatikan kesejahteraan rakyatnya karena para pemimpin banyak yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk kesenangan pribadinya.
Dari berbagai masalah-masalah yang terjadi, pemuka Islam mulai memikirkan cara untuk mengatasi hal tersebut. Dengan cara menimbulkan ide-ide yang dapat membawa pembaharuan dikalangan umat Islam. Salah satu pemuka Islam yang resah terhadap kemunduran Islam pada masa itu adalah Rasyid Ridha. Rasyid Ridha ingin mengadakan pembaharuan disegala bidang. Rasyid Ridha melihat umat Islam banyak mengikuti peradaban Barat dan banyak meninggalkan nilai-nilai keIslaman serta banyak umat Islam yang terpecah belah oleh perebutan kekuasaan.

B.  Fokus Kajian
Berdasarkan latarbelakang masalah yang telah penulis paparkan, maka yang menjadi fokus kajian dalam makalah ini adalah:
1.      Apa ide pemikiran dan pembaharuan Rasyid Ridha dalam aspek pendidikan, agama, hukum dan politik?
2.      Apa kontribusi yang diberikan oleh Rasyid Ridha bagi umat Islam?
















BAB II
PROFIL

A.      Riwayat Hidup Rasyid Ridha
Muhammad Rasyid Ridha dilahirkan di Qalmun wilayah pemerintahan Tarablus Syam pada  tahun 1282-1354 H/1865-1935 M. Dia adalah Muhammad Rasyid Ibn Ali Ridha Ibn Muhammad Syamsuddin Ibn Muhammad Bahauddin Ibn Manla Ali Khalifah. Keluarganya dari keturunan yang terhormat berhijrah dari Baghdad dan menetap di Qalmun. Kelahirannya tepat pada 27 Jumad al-Tsanil tahun 1282 H/ 18 Oktober tahun 1865 M.[2]
B.       Pendidikan dan Karya Tulis Rasyid Ridha
Pendidikannya diawali dengan membaca al-Qur’an, menulis dan berhitung di kampungnya, Qalamun, Suriah. Berbeda dengan anak-anak seusianya, Muhammad Rasyid Ridha lebih senang menghabiskan waktunya untuk belajar dan membaca buku daripada bermain. Sejak kecil ia telah memiliki kecerdasan yang tinggi dan kecintaan terhadap ilmu pengetahuan.[3] Setelah lancar membaca dan menulis, Muhammad Rasyid Ridha masuk ke Madrasah ar-Rasyidiyah, yaitu sekolah milik pemerintah di kota Tripoli. Di sekolah itu ia belajar ilmu bumi, ilmu berhitung, ilmu bahasa, seperti nahu dan saraf (ilmu tata bahasa Arab), dan ilmu-ilmu agama, seperti akidah dan ibadah. Hanya setahun ia belajar di sini, karena ternyata sekolah itu khusus diperuntukkan bagi mereka yang ingin menjadi pegawai pemerintah, sedangkan ia tidak berminat mengabdi untuk pemerintah. 
Ketika berumur 18 tahun, ia kembali melanjutkan studinya dan sekolah yang dipilihnya adalah Madrasah al-Wataniyyah al-Islamiyyah[4] yang didirikan Syekh Husain al-Jisr.  Dibandingkan dengan Madrasah ar-Rasyidiyah, madrasah ini jauh  lebih maju, baik dalam sistem pengajaran maupun materi yang diajarkan. Di sini ia belajar mantik, matematika, dan filsafat, di samping juga  ilmu-ilmu agama. Gurunya, Syekh Husain al-Jisr, dikenal sebagai seorang yang banyak berjasa dalam menumbuhkan semangat ilmiah dan ide pembaharuan dalam diri Rasyid Ridha kelak. Di antara pikiran-pikiran gurunya yang sangat mempengaruhi ide pembaharuan Rasyid  Ridha adalah bahwa satu-satunya jalan yang harus ditempuh umat Islam untuk mencapai kemajuan adalah memadukan pendidikan agama dan pendidikan umum dengan menggunakan  metode Eropa. Syekh Husain al-Jisr berpendapat demikian karena sekolah-sekolah yang didirikan bangsa Eropa dan Amerika di Suriah saat itu banyak diminati anak-anak pribumi. Keadaan ini justru mengkhawatirkan al-Jisr karena di sekolah-sekolah itu tidak disajikan materi pelajaran agama.[5]  
Pada usia dua puluh delapan tahun, tepatnya tahun 1310 H/ 1892, terjadi revolusi besar dalam pemikirannya yang mengubah secara drastis pemahamannya terhadap Islam. Ini bermula ketika Rasyid  Ridha  menemukan beberapa edisi koran al-‘Urwatul Wutsq, yang concern dalam upaya mengobarkan spirit modernisasi pemikiran serta revivalisasi peradaban umat Islam yang tengah tiarap. Koran yang merupakan corong pemikiran Jamaluddin al-Afghani (1254 H/ 1839—1314 H/1897) dan Muhammad Abduh (1266 H/ 1848-1323 H/1905) ini ditemukan secara tidak sengaja oleh Rasyid Ridha di sela-sela koleksi buku ayahnya.
Tulisan-tulisan kedua tokoh ini membuatnya tersadar bahwa Islam tidak hanya agama rohani yang berkutat pada dimensi batin manusia, namun merupakan agama yang menyeimbangkan antara aspek duniawi dan ukhrawi, rasional dan sangat concern pada pengembangan peradaban umatnya. Islam juga merupakan agama yang diturunkan untuk membawa kesejahteraan dalam kehidupan duniawi manusia serta mempersiapkannya menjadi khalifah Allah swt. yang bertanggung jawab mewujudkan kemakmuran, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia.[6]
Rida merupakan penulis yang prolifik, yang telah menghasilkan karya-karya besar dalam pemikiran tafsir, hadith, politik, dakwah, kalam, perbandingan agama, fiqh dan fatwa. Antara tulisannya termasuklahTarikh Al-Ustadh Al-Imam Al-Syaikh Muhammad ‘Abduh (Biografi Imam Muhammad Abduh),  Nida’ li Jins al-Latif (Panggilan terhadap Kaum Wanita), Al-Wahyu Muhammadi (Wahyu Nabi Muhammad), Yusr Al-Islam wa Usul At-Tashri‘ Al-‘Am (Kemudahan Islam dan Prinsip-prinsip Umum dalam Syari’at), Al-Khilafah wa Al-Imamah Al-‘Uzma (Khalifah dan Imam-Imam yang Besar), Muhawarah Al-Muslih wa Al-Muqallid(Dialog Antara Kaum Pembaharu dan Konservatif), Zikra Al-Maulid An-Nabawiy (Memperingati  Hari Kelahiran Nabi Muhammad), dan Haquq Al-Mar’ah As-Salihah (Hak-hak Wanita Muslim).[7]

Adapun kontribusi monumental Rasyid Ridha berikutnya adalah tafsir al-Manar. Tafsir dengan nama asli Tafsir al-Qur’an al-Hakim ini merupakan karya magnum opus Sang Mujaddid yang merefleksikan pandangan-pandangan progresifnya dalam memahami Kitabullah yang tentunya menjadi sandaran  utama menuju revivalisasi umat. Ide-ide modernisasi dan reformasi serta karakteristik dan model kebangkitan umat yang ingin diwujudkan Sang Tokoh akan dapat diamati dengan jelas di sela-sela interaksinya dengan ayat-ayat Kitab Suci ini.
Tafsir yang terdiri dari beberapa jilid tebal ini memang tidak lengkap tiga puluh juz. Ia baru sempat diselesaikan Rasyid Ridha sampai kira-kira sepertiga bagian dari juz ketiga belas, tepatnya pada  ayat 101 surah Yusuf, karena ajal telah terlebih dulu menjemputnya. Penafsiran surat ini selanjutnya dituntaskan oleh Syeikh Bahjat al-Baithar dan kemudian diterbitkan dengan tetap memakai nama Rasyid Ridha.[8]
Al-Manar, adalah majalah bulanan yang membahaskan idealisme pembaharuan dan tajdid di Kaherah. Ia mengungkapkan tradisi pemikiran yang segar yang diasaskan daripada ide-ide pembaharuan yang dipelopori oleh Jamal al-din al-Afghani dan Muhammad Abduh dalam al-‘Urwa al-Wuthqa. Fokusnya adalah usaha pembaharuan dan dakwah.
Sementara akhbar lain membicarakan kebobrokan dan kegawatan di dunia Islam, Al-Manar mencadangkan penyelesaiannya yang umum, dan memberikan formula yang mendetil. Pengaruh al-Manar yang signifikan ini diungkapkan oleh Shaykh Husayn al-Jisr ketika mengulas tentang keluaran pertama al-Manar dan ketahanan gerakan islah yang dibawa oleh Ridha: “Al-Manar telah muncul, menyerlah dengan cahaya yang luar biasa dan menyenangkan, hanyasanya cahaya ini telah dipantul oleh sinar yang kuat yang hampir mencederakan pandangan.”
Al-Manar menggerakkan perbincangan tentang dakwah, idealisme dan islah, menerangkan dasar-dasar Pan-Islamisme, meneroka persoalan-persoalan yang berkait dengan ajaran aqidah dan hukum, membincangkan faham modernisme, sekularisme, nasionalisme dan mempelopori dialog dan pertukaran ide antara budaya, dan meneropong pemikiran baru berkait dengan falsafah agama dan budaya dan menangani isu-isu sosial dan peradaban.
Al-Manar pertama kali diterbitkan pada 21 Shawal 1315 H (17 Mac 1898) sebagai jurnal mingguan yang memuatkan lapan halaman, menyiarkan telegram-telegram mingguan dan berita-berita mutakhir, di samping artikel-artikel utama yang ditulis oleh ketua editor iaitu Ridha sendiri. Bermula pada tahun kedua, ia dikeluarkan setiap bulan, dan tersebar dengan meluas ke seluruh jajahan Islam dalam wilayah Turki, India, Mesir, Syria, Maghribi dan turut diseludup ke arkipelago Melayu dan Tanah Jawa. Pada tahun kedua belas keluarannya (1909), salinan-salinan yang berbaki daripada keluaran pertama telah dijual empat kali ganda daripada harganya yang asal.
Dalam mukaddimah ringkasnya memperkenalkan al-Manar, Ridha menulis: “Demikian ini adalah suara yang menyeru dengan lidah Arab yang jelas, dan seruan kepada kebenaran yang sampai ke telinga mereka yang bercakap dengan huruf dad [masyarakat Arab] dan ke telinga seluruh penduduk Timur, memanggil dari tempat yang dekat [Mesir] dari mana kedua-dua bangsa di Timur dan Barat dapat mendengar, dan ia menyebar luas supaya dengan itu penduduk Turki dan Parsi juga dapat menerimanya. Ia menyeru: “Wahai, bangsa timur yang sedang lena dibuai mimpi yang enak, bangun, bangun! Tidurmu telah melampaui batas rehat.”
Menurut C.C. Berg dalam kajiannya tentang sejarah Indonesia, gerakan pencerahan yang dicetuskan oleh al-Manar telah melahirkan kelompok pembaharu yang mempelopori perjuangan kaum muda di Indonesia: “Al-Manar tidak memberikan pencerahan kepada masyarakat Mesir sahaja. Ia mencerah pemikiran masyarakat Arab di dalam dan di luar; umat Islam dari rantau arkipelago Melayu yang menuntut di Universiti al-Azhar atau di Mekah, dan bekas pelajar dari Indonesia yang masih memelihara keakraban hubungannya dengan dunia Islam setelah pulang ke sempadan negaranya di Dar al-Islam…dan kesemua orang-orang ini kini melihat Islam dalam rangka cahaya yang baru…kalangan yang telah menyelami dan mempertahan cahaya al-Manar di Mesir, menjadi kelompok “Manar” kecil untuk lingkungannya, setelah pulang ke Indonesia.”
Menerusi Majallah al-Manar, Ridha mengusung pemikiran Imam Muhammad Abduh dengan menyediakan ruangan khas, bermula daripada tahun ketiga keluarannya, untuk menerbitkan siri-siri Komentar al-Qur’an oleh Abduh yang disampaikannya di Jami‘ al-Azhar, Kaherah. Ruangan khas ini turut memuatkan fatwa-fatwa Abduh, atau keputusannya tentang persoalan menyangkut hukum atau agama yang dikemukakan oleh pembaca; selain seksyen yang memuatkan perkembangan dan ide-ide baru di dunia Islam, serta ulasan-ulasan buku dan publikasi yang lain.
Ayat-ayat yang dikupas oleh Imam Muhammad Abduh merangkumi surah-surah pendek yang meliputi tafsir surat al-‘Asr, tafsir Juz ‘Amma, tafsirsurah al-Fatihah, tafsir ayat 78-79 dari surah al-Nisa’, tafsir ayat 52-55 dari surah al-Hajj, dan tafsir ayat 37 dari surah al-Ahzab yang kemudiannya digazetkan dalam Tafsir al-Manar.
Manhaj yang digariskan oleh Imam Muhammad Abduh dalam tafsirannya adalah berteraskan metode al-adabi al-ijtima‘i (sosial dan budaya) yang menekankan hubungan ayat dengan kondisi sosial dan upaya meraih hidayahnya dan kritikan yang keras terhadap budaya taqlid yang membengkak dalam masyarakat. Tekanan yang penting diberikan terhadap tradisi aqliah dan ijtihad, seperti dinyatakan dalam huraiannya terhadap ayat 38-42 daripada surah ‘Abasa: “Muka (orang-orang yang beriman) pada hari itu berseri-seri, tertawa, lagi bersuka ria, dan muka (orang-orang yang ingkar) pada hari itu penuh debu, diliputi oleh kesuraman dan kegelapan. Mereka itulah orang yang kafir, yang derhaka.”
Imam Muhammad Abduh mengulas: “Sesiapa yang ketika hidup di dunia berusaha mencari kebenaran dengan akal fikiran yang dianugerahkan kepadanya tanpa terikat dengan titik bengek adat, kebiasaan atau pandangan sesiapa kecuali Rasulullah, serta tidak angkuh dalam menerima kebenaran apabila dihadapkan padanya, akan bergembira di akhirat kelak, kerana hasil usaha mereka dapat dilihat di hadapan mata.”
Manakala sesiapa yang ketika hidup di dunia tidak menghargai aqalnya, reda dengan kejahilan, enggan terima kebenaran, sekalipun telah terbukti jelas kerana taksub dengan pendapat pimpinannya, malah sedaya upaya mempertahankannya dengan takwil dan penaka helah yang batil, kelak di akhirat akan mendapati segala amalan yang disangka akan menguntungkan sebenarnya menjadi punca kecelakaan dan sengsara, lalu wajah menjadi hitam dan gelap kerana kecewa dan dukacita yang amat.”
Perjuangan Shaykh Muhammad Rashid Ridha untuk memimpin perubahan telah memperlihatkan kesan yang dramatik di negara-negara umat Islam. Peranan jurnal al-Manar dalam mengangkat martabat dan harakah perjuangan cukup dirasai di seluruh rantau Islam, khasnya di Nusantara.
Kemantapan fikiran dan idealisme yang dicetuskan oleh Ridha telah berhasil memperkasa umat dan melahirkan golongan pembaharu yang meneruskan perjuangannya membanteras taqlid, membebaskan fikiran daripada kepercayaan jelek, tahyul dan khurafat, dan memperbaharui tekad ke arah memantapkan solidaritas dan merapatkan perselisihan mazhab. Peranan kita di bumi kita adalah untuk melanjutkan perjuangan dan meneruskan iltizam Ridha untuk mengembangkan pengaruh Madrasah Imam Muhammad Abduh dan menyalakan obor perjuangannya ke seluruh dunia.[9]
C.  Metode yang digunakan Rasyid Ridha
Ketika majalah al-Urwah al-Wutsqa sudah mencapai cetakan yang kedelapan belas melalui prakarsa Rasyid Ridha. Ia mendapatkan misi yang membuat ia harus berhijrah dari negerinya (Tarablus) ke Mesir untuk menerbitkan majalah al-Manar. Ia menjadi juru bicara dalam aliran pemikiran yang diusungnya. Al-Manar dijadikan sarana dalam menyampaikan metode-metode pembaharuan ke seluruh penjuru negara Muslim. Rasyid Ridha berkeinginan untuk menjadikan al-Manar sebagai “kawat listrik” yang menyengat dan menggugah umat Islam, sebagaimana yang ia lakukan dengan penerbitan majalah al-Urwah al-Wutsqa.

Dalam pertemuannya dengan Muhammad Abduh (6  Sya’ban tahun  1315 H/ 31Desember tahun 1897 M. Ia telah mempelajari proyek penerbitan majalah al-Manar yang membahas pada masalah penyakit masyarakat dan kelemahannya beserta penanggulangannya melalui  pendidikan. Ia membeberkan aliran pemikiran yang benar untuk melawan kejahilan, dan pemikiran yang merusak seperti pemaksaan kehendak dan khurafat.
Dalam menentukan  metode majalah, Muhammad Abduh meminta pada Rasyid  Ridha untuk:
1.      Tidak mengikuti partai-partai politik
2.      Tidak mementingkan dalam membela diri dari kritikan
3.      Tidak melayani orang yang sombong
Setelah dirampungkan seluruh metode yang akan dijalankannya[10], maka terbitlah al-Manar pada tanggal 22 Syawal tahun 1315 H/ 17 Maret tahun 1898 M dalam bentuk koran mingguan. Setahun setelah wafatnya Jamaluddin al-Afghani. Kemudian al-Manar berubah bentuk menjadi majalah bulanan di tahun kedua untuk menyampaikan  misi al-Urwah al-Wutsqa yang diprakarsai oleh al-Afghani. Yang menjadi pimpinan redaksinya waktu itu ialah Muhammad Abduh. Inilah al-Manar[11] yang kemudian terbit lagi dengan pemikiran-pemikiran Muhammad Abduh. Ketika itu, pemegang tampuk kepimpinan redaksinya adalah Rasyid Ridha.
Keistimewaan yang paling mencolok dari tafsir al-Manar dibandingkan dengan yang lainnya terletak pada terobosan baru dalam hal metodologi yang ditempuhnya. Metode yang dapat dikatakan belum ditempuh para mufassir sebelumnya ini merupakan pengembangan dari yang ditempuh Muhammad Abduh sebelumnya. Secara umum, metode dimaksud dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Tidak terikat dengan pendapat-pendapat yang dikemukakan para mufasir atau ulama sebelumnya.
2.      Menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami dalam menyingkap makna-makna al-Qur’an, namun dengan tetap memelihara keindahan struktur kalimat (uslub) dan diiringi upaya penyingkapan ketelitian redaksi yang dipergunakannya.
3.      Menjadikan al-Qur’an sebagai hakim (penentu) atau dasar (ashl) dalam melahirkan berbagai ketentuan dalam bidang akidah dan fiqih, dan bukan sebaliknya.
4.      Menghindari perincian (paparan mendetail) terhadap hal-hal yang sudah dianngap memasuki wilayah mubhamat (masalah-masalah yang tidak di uraikan secara rinci di dalam al-Qur’an maupun sunnah Nabi Muhammad saw. Menurutnya, tidak dijelaskannya hal-hal tersebut secara detil oleh al-Qur’an dan as-Sunnah menunjukkan bahwa perincian dimaksud tidak penting dan bahkan bisa jadi hanya akan merintangi target utama yang ingin dicapai, yaitu pemberian petunjuk.
5.      Menghindari penggunaan riwayat-riwayat israiliyat dalam penafsiran, terutama yang berkenaan dengan kisah-kisah para nabi dan umat-umat terdahulu.
6.      Banyak menjelaskan ketentuan-ketentuan Allah swt, (sunnatullah) yang telah digariskan bagi manusia, khususnya dalam aspek sosial, dan alam semesta serta seruan yang bertujuan menyadarkan serta mengarahkan kehidupan kaum muslimin kembali kepada tuntunan Allah swt, yang semestinya. Penulis tafsir ini juga memaparkan berbagai undang-undang kehidupan sosial dan faktor-faktor kemajuan maupun  kemunduran yang berlaku secara umum terhadap seluruh umat dan bangsa.
7.      Membantah berbagai keragu-raguan yang ditiupkan para musuh Islam atau serangan-serangan yang mereka  lontarkan terhadap ajaran-ajaran yang dibawa al-Qur’an dan as-Sunnah.[12]



BAB III
PEMBAHASAN

A.  Ide-ide Pemikiran Rasyid Ridha
Pada tahun 1898 Rasyid Ridha hijrah ke Kairo dengan maksud berguru dan bergabung dengan Muhammad Abduh. Langkah pertama yang dilakukan Rasyid di Mesir adalah mendesak Abduh untuk menerbitkan sebuah majalah sebagai corong mereka. Menurut Rasyid, hal ini penting karena cara yang tepat untuk menyembuhkan penyakit umat ialah pendidikan serta menyiarkan ide-ide yang pantas untuk menentang kebodohan dan pikiran-pikiran yang mengendap dalam diri umat seperti fatalistik dan khurafat.  Abduh menyetujui saran muridnya itu, kemudian terbitlah sebuah majalah yang diberi nama al-Manar. Nama yang diusulkan Rasyid dan disetujui Abduh. Dalam terbitan perdananya dijelaskan bahwa tujuan al-Manar sama dengan al-‘Urwah al-Wusqa, yakni sebagai media pembaharuan dalam bidang agama, sosial, ekonomi, menghilangkan faham-faham yang menyimpang dari agama Islam, peningkatan mutu pendidikan, dan  membela umat Islam dari kebuasan politik Barat.[13]
1.      Ide pembaharuan bidang pendidikan
Erat kaitannya dengan konsep “jihad” yang dikemukakannya, Rasyid menganjurkan umat Islam memiliki satu  kekuatan untuk menghadapi beratnya tantangan dunia modern. Kekuatan itu hanya dapat dimiliki jika umat Islam bersedia menerima peradaban Barat. Jalan untuk memperoleh peradaban Barat itu ialah berusaha memperoleh ilmu pengetahuan dan teknologi Barat itu sendiri. Ilmu pengetahuan dan teknologi tidak berlawanan dengan Islam,[14] bahkan umat Islam wajib mempelajari dan menerima ilmu pengetahuan dan teknologi itu bila mereka ingin maju.[15]
Dalam berbagai tulisannya, Rasyid mendorong umat Islam untuk menggunakan  kekayaannya dalam  pembangunan lembaga-lembaga pendidikan. Menurut Rasyid,  membangun lembaga pendidikan lebih baik dari membangun masjid. Baginya masjid tidaklah besar nilainya apabila orang-orang yang shalat di dalamnya hanyalah orang-orang bodoh. Dengan  membangun lembaga pendidikan, kebodohan dapat dihapuskan dan dengan demikian pekerjaan duniawi dan ukhrawi akan menjadi baik. Satu-satunya jalan menuju kemakmuran adalah perluasan pendidikan secara umum.
Di bidang pendidikan ia mendirikan sekolah sebagai misi Islam dengan  nama Madrasah al-dakwah Wa al-Irsyad di Kairo pada tahun 1912 M. Para alumni madrasah ini disebarkan keberbagai dunia Islam. Muhammad Rasyid Ridha sebagai penggerak pembaharuan Islam yang masih condong pada ajaran-ajaran Ibnu Taimiyah. Ia sebagai penyokong aliran Wahabi, karena dalam ajaran aliran tersebut dikemukakan pengakuan bermazhab salaf yang bertujuan mengembalikan ajaran Islam kepada al-Qur’an dan al-Hadis.[16]
2.      Ide pembaharuan bidang agama
Ada beberapa faktor yang menyebabkan umat Islam lemah dan jauh ketinggalan oleh orang Barat, di antaranya Islam telah kemasukan ajaran-ajaran yang nampaknya Islam, tetapi sebenarnya bukan. Hal itu menyebabkan umat Islam melaksanakan ajaran yang tidak sesuai lagi  dengan ajaran Islam sebenarnya.
Menurut Rasyid Ridha, umat Islam dapat mengejar ketinggalannya dari bangsa Eropa, jika mereka kembali kepada ajaran Islam sebenarnya sebagaimana telah diajarkan  Nabi Muhammad saw dan dipraktekkan oleh sahabat.[17] Dengan demikian, Rasyid menganjurkan untuk menggali kembali teks al-Qur’an.
Ijtihad adalah modal awal demi keberlangsungan syariat Islam yang memenuhi seluruh kebutuhan pembaruan “karena syariat Islam adalah syariat penutup dari Tuhan, dan hikmah dari semua itu adalah bahwasanya Allah swt,  telah menyempurnakan agama ini dan menjadikannya agama yang universal antara ruh dan jasad, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya pada umatnya untuk berijtihad yang benar dan dalam mengambil istinbat. Kedua sisi ini sangat sesuai dengan kemaslahatan manusia di setiap tempat dan waktu.[18]
3.      Ide pembaharuan Bidang Politik dan Hukum
Walaupun Rasyid Ridha mengakui kemajuan peradaban Barat, tetapi dia tidak setuju dengan ide kebangsaan yang dibawa bangsa Barat. Menurut Rasyid, umat Islam tidak perlu meniru ide kebangsaan Barat, karena dalam Islam rasa kebangsaan itu dibangun  atas dasar keagamaan.[19] Sejalan dengan konsepnya ini, Rasyid merindukan pulihnya kesatuan dan persatuan umat.[20] Ia mengajak umat Islam untuk bersatu kembali di bawah satu sistem hukum dan moral.[21] Untuk melaksanakan hukum harus ada kekuasaan dalam bentuk negara. Negara yang dianjurkan Rasyid Ridha ialah negara dalam bentuk kekhalifahan. Kepala negara dibantu oleh ulama-ulama pembantu. Khalifah hendaklah seorang mujtahid, karena ia mempunyai kekuatan legislatif. Di bawah kekhalifahan seperti inilah kesatuan dan kemajuan umat dapat tercapai.[22]
Konsep kekhalifahan yang diajukan Rasyid sebagai yang termuat dalam buku al-Khalifah, kelihatannya semata-mata hasil renungan dan pandangannya terhadap sejarah perjalanan khalifah al-Rasyidin. Dia hanya melihat pada fungsi negara dengan mengenyampingkan persepsi negara ditinjau dari sudut pertumbuhan penduduk. Dengan kata lain, Rasyid kurang menghayati dinamika sejarah pemerintahan Islam pada zaman klasik dan pertengahan. Secara administrasi, sistem kekhalifahan itu memancing instabilitas dan perebutan kekuasaan karena secara langsung menutup kreativitas dan aspirasi rakyat. Tampaknya sistem kekhalifahan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.
Pendedahan awalnya terhadap gerakan politik dan islah tercetus setelah terbaca jurnal al-‘Urwa al-Wuthqa yang diterbitkan pada tahun 1884 (yang dikeluarkan secara berkala selama 8 bulan) di Paris, oleh Jamal al-Din al-Afghani yang mengungkapkan ide-ide pembaharuan dan mengapungkan faham anti kolonialisme, pemberdayaan reformasi dan pemacuan ijtihad.
Ridha menjelaskan tentang idealisme pemikiran yang dizahirkan dalam al-‘Urwa al-Wuthqa dengan katanya: “Aku menemui salinan al-‘Urwa al-Wuthqa daripada kertas-kertas dalam simpanan ayah. Setelah aku membaca artikel-artikelnya yang menyeru kepada gagasan Pan-Islamisme, meraih semula kegemilangan, kekuatan dan keunggulan Islam, penemuan semula ketinggian dan kedudukan yang pernah dimilikinya, dan pembebasan umatnya daripada dominasi luar, aku sangat teruja sehingga seperti memasuki fasa baru dalam hidupku. Dan aku sangat tertarik dengan metodologi yang diketengahkan dalam artikel-artikel ini dalam melakar dan membuktikan hujahnya dalam perbahasan dengan bersandarkan ayat-ayat al-Qur’an, dan tentang tafsirnya yang tiada seorang mufassir telah menulis sepertinya.”
Ridha turut menghuraikan kekuatan al-‘Urwa al-Wuthqa sebagai hasil pemikiran yang penting yang menggariskan manhaj perjuangan yang berkesan dalam menangani kepincangan budaya dan politik dan mengangkat harakat pemikiran dan menggarap permasalahan umat yang mendasar: “antara poin yang terpenting yang menzahirkan keunggulan al-‘Urwa al-Wuthqa dan kekuatannya yang tersendiri adalah: (1) (penekanannya terhadap) ketentuan Allah terhadap makhlukNya dan sistem aturan dalam masyarakat manusia, dan sebab kebangkitan dan kejatuhan sesuatu bangsa sepertimana juga kekuatan dan kelemahan mereka; (2) penjelasan bahawa Islam adalah agama yang mempunyai kedaulatan dan kuasa, yang merangkul kebahagiaan di dunia dan di akhirat, dan menegaskan bahawa ia adalah agama yang menggabungkan nilai spirituil dan sosial, sivil dan militer, dan bahawa kekuatan militernya adalah untuk melindungi keadilan undang-undang, petunjuk dan wibawa umat, dan bukan untuk mengerahkan kepercayaan dengan paksa; dan (3) bagi umat Islam tidak ada faham kebangsaan dan nasionalisme kecuali terhadap agama mereka, oleh itu mereka semuanya bersaudara di mana perbezaan ras dan darah keturunan  tidak harus memisahkan kesatuan mereka, tidak juga perbezaan bahasa dan kerajaan mereka.”
Semangat yang dipugar daripada pembacaan al-‘Urwa al-Wuthqa ini terus menggilap karakter dan mengukuhkan daya perjuangan Ridha, yang mengilhamkannya untuk berhijrah ke Mesir dan bergabung dengan al-Afghani dan Abduh bagi melanjutkan perjuangan Pan-Islamisme: “Setelah beliau [al-Afghani] meninggal, harapanku semakin tinggi untuk menemu wakilnya Shaykh Muhammad Abduh untuk meraih ilmu dan pandangannya tentang reformasi Islam. Aku menunggu sehingga terbukanya peluang pada bulan Rajab tahun 1315 (1897) dan itu adalah sebaik saja aku menamatkan pengajian di Tripoli, memperoleh status ‘alim, dan tauliah untuk mengajar secara bebas, daripada mentor-ku, Shaikh Husayn al-Jisr. Kemudian itu aku lansung berhijrah ke Mesir dan melancarkan al-Manar untuk menyeru kepada pembaharuan.”[23]




B.  Pengaruh Rasyid Ridha
Ide pembaharuan Rasyid Ridha mendapat perhatian dan mempengaruhi dunia Islam. Setelah pembukaan Dar al-Da’wah wa al-Irsyad di Kairo, Rasyid mendapat undangan dari kalangan tokoh Islam India untuk membuka lembaga pendidikan semacam itu di India. Hal ini membuktikan bahwa idenya mendapat perhatian dan mempengaruhi umat Islam India. Ide-idenya yang terkandung dalam majalah al-Manar kuat sekali mempengaruhi umat Islam Indonesia.[24] Idenya yang sangat terasa di Indonesia adalah pemberantasan bid’ah dan khurafat, serta perumusan kembali keyakinan dan pengamalan Islam disesuaikan dengan pemikiran dan peradaban modern.

C.  Wafatnya Rasyid Ridha
Setelah mendarmabaktikan hidupnya selama puluhan tahun demi tercerahkannya kaum muslimin, Rasyid Ridha[25] akhirnya  wafat pada tahun 1354 H/ 1935, secara mendadak dan dengan penyebab yang misterius di dalam mobil yang membawanya pulang dari Suez ke Kairo.[26] Ia dimakamkan di ibukota Mesir ini bersebelahan dengan makam gurunya, Muhammad Abduh.[27]






BAB IV
PENALARAN

A.      ANALISIS  DAN KRITISI PEMIKIRAN RASYID RIDHA.
Ada beberapa hal yang perlu dicermati dan ditelaah secara kritis dari pemikiran dan pembaharuan Rasyid Ridha, antara lain:
Dalam dunia pendidikan, Rasyid Ridha berpendapat, untuk mencapai kemajuan dan menghadapi beratnya tantangan dunia modern maka umat Islam harus memadukan pendidikan agama dan pendidikan umum dengan menggunakan  metode Eropa serta membangun lembaga pendidikan.
Penulis sependapat dengan ide Rasyid Ridha yang menganjurkan umat Islam, harus memadukan pendidikan agama dan pendidikan umum dengan menggunakan metode Eropa, dikarenakan pada masa itu umat Islam lebih cenderung membahas masalah-masalah agama dan melupakan pendidikan umum. Itulah yang menyebabkan umat Islam mundur, karena pendidikan agama pada masa itu banyak masyarakat yang bersifat taqlik tanpa mau mengkaji lebih dalam tentang hal tersebut. Umat Islam tidak mau membuka cakrawala berfikir, mereka hanya sibuk memikirkan masalah Ibadah dan akhirat saja.
Oleh sebab itu, diperlukan adanya lembaga pendidikan yang mengarahkan umat Islam untuk berfikir kritis dan mau mempelajari ilmu umum, berupa sains dan teknologi serta ilmu-ilmu lainnya. Rasyid Ridha memang mengajak umat Islam untuk menggunakan metode Barat tetapi dia juga memperingatkan umat Islam untuk tidak mengikuti peradaban Barat beserta ajakan untuk mempelajari ilmu-ilmu Barat. Dikarenakan peradaban Barat dan ilmu-ilmu Barat tidak mencerminkan adanya nilai-nilai keIslaman.
Dibidang agama, menurut Rasyid, umat Islam akan maju apabila meninggalkan segala khurafat dan bid’ah yang selama ini membelenggunya serta membrantas taqlid, membebaskan fikiran daripada kepercayaan jelek, tahyul dan memperbaharui tekad ke arah memantapkan solidaritas dan merapatkan perselisihan mazhab serta kembali kepada ajaran Islam sebenarnya dengan menggali kembali teks al-Qur’an dan Hadis.
Penulis sependapat, dengan ide Rasyid Ridha yang menganjurkan umat Islam harus menggali kembali teks al-Qur’an dan Hadis. Agar menjadikan umat Islam mampu berfikir kritis dan tidak bersifat taqlik dan mampu untuk menghasilkan para pemikir serta ulama yang berilmu dan mempunyai wawasan yang luas. Sehingga perselisihan mazhab dapat dihilangkan. Dan mampu menyebarluaskan metode-metode yang baru dalam penafsiran al-Qur’an,  menyebarluaskan fatwa-fatwa kontemporer dan menetapkan al-Qur’an antara fiqih kontemporer dan fiqih ahkam. Serta mampu memberikan penerangan kepada umat tentang perbedaan antara agama dan tradisi.
Dibidang politik, Negara yang dianjurkan Rasyid Ridha ialah negara dalam bentuk kekhalifahan. Kepala negara dibantu oleh ulama-ulama pembantu. Khalifah hendaklah seorang mujtahid, karena ia mempunyai kekuatan legislatif. Di bawah kekhalifahan seperti inilah kesatuan dan kemajuan umat dapat tercapai.
Penulis kurang sependapat dengan ide Rasyid Ridha, yang menganjurkan negara dalam bentuk kekhalifahan. Karena administrasi, sistem kekhalifahan itu memancing instabilitas dan perebutan kekuasaan, karena secara langsung menutup kreativitas dan aspirasi rakyat.












BAB V
PENUTUP


A.      Kesimpulan
Jadi dapat disimpulkan, bahwa ide pemikiran dan pembaharuan Rasyid Ridha sangat dibutuhkan. Karena mempunyai kontribusi yang sanggat tinggi untuk kemajuan umat Islam. Diantaranya:
Dibidang pendidikan Rasyid Ridha sangat menginginkan adanya perpaduan antara pendidikan Agama dengan pendidikan Umum, untuk membentuk generasi yang tidak hanya mempunyai ilmu dan wawasan yang luas tetapi juga mempunyai akhlak dan pribadi yang mencerminkan seorang pemimpin yang bersih. Dan memusatkan perhatian pada reformasi intelektual Islam, pembaharuan ilmu syari’at dan bahasa Arab serta membangkitkan lembaga-lembaga yang membentuk pemikiran umat Islam.
Dibidang agama, Rasyid Ridha menginginkan umat Islam menggali kembali teks al-Qur’an dan Hadis. Dengan cara:  
1.      Mempertahankan syari’at Islam beserta ilmu-ilmunya.
2.      Menyebarluaskan fatwa-fatwa kontemporer dan menetapkan al-Qur’an antara fiqih kontemporer dan fiqih ahkam.
3.      Memberikan penerangan kepada umat tentang perbedaan antara agama dan tradisi yang ada di masyarakat.
Dibidang politik, Rasyid Ridha memberikan pemahaman tentang persatuan umat. Serta memandang politik dengan pandangan universalitas Islam.
 
B.       Rekomendasi.
Ide pemikiran dan pembaharuan Rasyid Ridha dalam dunia pendidikan sangat berkontribusi. Karena pendidikan tidak bisa dipisahkan dari agama. Jadi sewajarnyalah kita dalam dunia pendidikan tidak hanya menggali ilmu saja akan tetapi juga mempunyai nilai-nilai keIslaman didalam mempelajari ilmu tersebut.
Dibidang agama, dengan terbukanya cakrawala berfikir diharapkan generasi Islam mampu menghasilkan metode-metode yang baru dalam penafsiran al-Qur’an dan mampu memberi penerangan kepada masyarakat tentang perbedaan agama dengan tradisi sehingga masyarakat tidak taklik dan masyarakat mampu membersihkan aqidahnya dari perbuatan syirik, syubhat, bid’ah dan khurafat.
Dibidang politik, hendaknya umat Islam yang ada didunia harus bersatu untuk menegakkan negara berdasarkan syari’at Islam tanpa memandang perbedaan suku bangsa dan ras. Dan hendaklah yang menjadi pemimpin adalah orang yang memiliki ilmu dan wawasan yang luas serta memiliki pribadi yang mulia.




[1] Lihat, Kurnial Ilahi, “Perkembangan Modern dalam Islam”, (Riau: Lembaga Penelitian dan Perkembangan Fakultas Usuluddin UIN SUSKA dan Yayasan Pusaka Riau, 2002), h. 55.  
[2] Lihat, Imarah Muhammad,“Mencari Format Peradaban Islam”, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005). h. 1. Sayid Muhammad Rasyid Ridha lahir pada tahun 1865 M. Di al-Qalamun suatu desa di Libanon yang letaknya tidak jauh dari kota Tripoli (Syria). Ia berasal dari keturunan al-Husein, cucu Nabi Muhammad SAW, oleh karena itu ia memakai gelar “Sayid” di depan namanya. Ayahnya seorang ulama dan penganut Tariqad Syazilliah, karena itu Rasyid Ridha pada waktu kecilnya selalu mengenakan jubah dan sorban, tekun dalam pengajian dan wirid sebagai mana kebiasaan pengikut Tariqad Syazilliah. Lihat,Yusran  Asmuni, “Pengantar Studi Pemikiran dan Gerakan Pembaharuan dalam dunia Islam”, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995), h. 82.
[3] Lihat, Sirojuddin Ar, “Ensiklopedi Islam”, (Jakarta: PT. Ihctiar Baru Van Hoeve, 2001), h. 161.   
[4] Pendidikan dasarnya diperoleh pada Madrasah al-Wathaniyyah al-Islamiyyah di Tripoli-Syam dan  selanjutnya pindah ke Beirut hingga meraih gelar al-‘Alimiyyah. Kecenderungan awalnya kepada ilmu hadits/ riwayat beralih ketika ia membaca kitab Ihy, ‘Ulumiddin karangan Imam al-Ghazali. Sejak itu, ia mulai tenggelam dalam dunia tasawuf dan hidup zuhud serta menjadi pengikut Tarekat   Naqsyabandiyah. Lihat, Mohammad, Herry, “Tokoh-tokoh Islam yang Berpengaruh Abad 20”, (Jakarta: Gema Insani, Press, 2006), h. 312-313.
[5] Lihat, Sirojuddin Ar, Op. Cit, h. 162.
[6] Lihat, Mohammad, Herry, Op. Cit, h. 313.
[7]http://www. Docstoc.com/docs/18674151/Pembaharuan Islam menurut Sayyid Muhammad Rasyid Ridha
[8] Lihat, Mohammad, Herry, h. 317.
[9]http://www. Docstoc.com/docs/18674151/Pembaharuan Islam menurut Sayyid Muhammad Rasyid Ridha
[10] Rasyid Ridha pun menyetujui perjanjian yang mulia tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk membantu dengan segenap usahanya. Ia berjanji pada gurunya dengan berkata, “Aku akan berjanji untuk menjadi layaknya seorang murid kepada gurunya. Akan tetapi, aku tetap menjaga sesuatu yang berbeda dari kalian, yaitu aku akan bertanya tentang rahasia sesuatu yang tidak aku mengerti, dan aku tidak menerima sesuatu yang tidak aku pahami serta aku tidak pula mengerjakan sesuatu kecuali aku yakini manfaatnya.” Kemudian sang guru berkata “Dan itu adalah sesuatu yang sepantasnya kamu lakukan!” Lihat,  Imarah Muhammad, “Mencari Format Peradaban Islam”, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005), h. 7.
[11] Penerbitan al-Manar sebagai pusat pemikiran yang berjuang dalam hal-hal sebagai berikut:
·         Membawa misi pembaharuan agama ke seluruh kawasan umat Islam.
·         Menyarankan untuk memilih Islam yang moderat untuk membangkitkan Islam dan ketimuran sebagai jalan untuk menolak kejumudan yang mengikat orang-orang salaf dan mengikuti pola kemajuan peradaban Barat.
·         Mengembalikan pendapat-pendapat yang ada di al-Urwah al-Wutsqa, dan pendapat-pendapat Muhammad Abduh yang telah disebarluaskan melalui al-Waqa’i al-Mashriyah.
·         Membersihkan akidah dari syirik, syubhat, bid’ah dan khurafat.
·         Menyebarluaskan metode-metode yang baru dalam penafsiran al-Qur’an.
·         Mempertahankan syariat Islam beserta ilmu-ilmunya dan bahasa Arab beserta cabang-cabangnya.
·         Menyebarluaskan fatwa-fatwa kontemporer, dan menetapkan al-Qur’an antara fiqih kontemporer dan fiqih ahkam.
·         Memberikan penerangan kepada umat tentang perbedaan antara agama tuhan dan tradisi yang ada di masyarakat.
·         Memberikan pemahaman tentang persatuan umat, serta globalisasi Islam yang merupakan ciri khas dari masyarakat Timur dengan perbedaan suku bangsa dan ras.
·         Pengukuhan tentang pembentukan negara Islam yang global pada suatu masa yaitu Daulah Utsmaniyah dengan seruan untuk memperbaiki seluruh kebobrokannya.
·         Peringatan untuk tidak mengikuti peradaban Barat beserta ajakan untuk mempelajari ilmu-ilmu Barat, dan keahlian mereka dalam kemajuan.
·         Seruan untuk memperbaiki ekonomi masyarakat Muslim dari monopoli Barat sehingga menciptakan ekonomi yang bebas sebagai penopang kemerdekaan peradaban dan politik.
·         Memerangi kristenisasi dan menolak pelakunya serta ajakan-ajakan mereka di seluruh wilayah umat Islam dan mempersenjatai umat Islam dalam memerangi tipu daya tersebut.
·         Ajakan untuk mendirikan universitas-universitas serta organisasi (kemasyarakatan, keilmuan, dan sosial) untuk menjadikan kerja keras umat dalam pembaharuan yang lebih mapan dan konsekuen.
·         Pemapanan metode bertahap dalam pembaharuan, karena pembentukan manusia adalah pembentukan nilai-nilai Islam, guna menjaring para pemikir serta ulama yang bersih. Selain itu, untuk memasukkan modernisasi dalam Islam diperlukan tahapan-tahapan.
·         Demokrasi politik khususnya masalah hukum dan negara kepada rakyat, memusatkan perhatian pada reformasi intelektual Islam, pembaruan ilmu syariat dan bahasa Arab. Membangkitkan lembaga-lembaga yang membentuk pemikiran umat, serta memandang politik dengan pandangan universalitas Islam. Lihat, Ibid, h. 8-10.
[12]Lihat, Mohammad, Herry, h. 317-318.
[13] Lihat, Kurnial Ilahi, h. 58.
[14] Untuk itu ia melihat perlu ditambahkan ke dalam kurikulum mata pelajaran berikut: teologi, pendidikan moral, sosiologi, ilmu bumi, sejarah, ekonomi, ilmu hitung, ilmu kesehatan, bahasa-bahasa asing, dan ilmu mengatur rumah tangga (kesejahteraan keluarga) yaitu di samping fiqih, tafsir, hadis, dan lain-lain yang biasa diberikan di madrasah-madrasah tradisional. Lihat, Harun Nasution, “Pembaharuan dalam Islam”, (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1992), h. 71.
[15] Kelihatannya Rasyid mengikuti jalan pikiran Tahtawi dalam menerima peradaban Barat. Menurutnya, orang Islam hanya mengambil kembali apa yang pernah menjadi miliknya. Orang-orang Eropa hanya mengembangkan peradaban itu setelah mereka memperolehnya melalui Spanyol. Lihat, Kurnia Ilahi, h. 64.    
[16] Lihat, A. Munir, Sudarsono, “Aliran Modern Dalam Islam”, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1994), h. 163.
[17] Jadi, menurut Rasyid, umat Islam akan maju apabila meninggalkan segala khurafat dan bid’ah yang selama ini membelenggunya. Rasyid Ridha juga menyoroti faham fatalisme/jabariyah yang menyelimuti umat Islam waktu itu. Rasyid berpendapat bahwa umat Islam telah kehilangan etos jihad. Jihad dalam Islam pengertian usaha dinamis merupakan ajaran Islam. Umat Islam harus bersikap aktif, berusaha keras dan berkorban harta dan jiwa raga demi tercapainya cita-cita perjuangan. Umat Islam dapat memperolehnya dari ajaran Islam itu sendiri. Lihat, Kurnial Ilahi, h. 60.   
[18] Proyek progresivitas keislaman yang dipersenjatai dengan reformasi agama ini memerangi dua sisi utama:
a.     Pemikiran klasik mengenai kejumudan mazhab, seperti yang terjadi pada para pelindung tradisi buku-buku kodifikasi mazhab, baik itu sunni, syiah zaidiyah, syiah imamiyah dan ibadhiyah. Alasan mereka, bahwa baik secara global atau terperinci diskursus keislaman yang merupakan pusaka al-Qur’an dan Sunnah sudah tercakup di dalamnya. Mereka yang tak menganut salah satunya dianggap tidak berada dalam agama Islam.
b.     Sisi tradisi terhadap peradaban Barat (West civilization), para penyeru menuju metamorposa agama, yaitu pendakwah peradaban modern, peraturan sipil, dan undang-undang. Mereka berpendapat bahwa syariat yang terkodifikasi itu sudah usang dan tak sesuai dengan kebutuhan pemerintah dan masyarakat umum maka harus ditinggalkan   dan diganti dengan undang-undang Eropa, atau alternatifnya, memerdekakan setiap komunitas untuk membuat peraturan sendiri yang relevan bagi mereka. Jika tidak, lambat laun mereka akan hancur. Lihat, Imarah Muhammad, Op. Cit, h. 65-66.    
[19] Ridha yakin bahwa pemerintahan Islam yang sejati akan merupakan yang terbaik, bukan saja bagi umat Islam tetapi juga bagi golongan-golongan minoritas non-Muslim. Dia menjelaskan bahwa suatu negara Islam akan berdasarkan pada keadilan, pada hukum yang memberi hak-hak dan kebebasan kepada orang-orang Kristen dan orang-orang Yahudi, sedangkan negara sekuler, sebagaimana yang diketahuinya, berdasarkan solidaritas nasional semata-mata dan bukan sistem moral. Keadilan menciptakan suatu hubungan, sementara solidaritas memecah-belah. Lihat, Anggota IKAPI, “Diterjemahkan dari buku berbahasa Inggris, Faith and Power: The Politics of Islam, karangan Edward Mortimer”, (Bandung: Mizan, 1984), h. 230.
[20] Kesatuan Islam pada hakikatnya adalah kesepakatan hati di antara mereka yang satu sama lain saling menerima toleransi dan kerja sama aktif semuanya dalam menjalankan peintah-perintah agama. Lihat, Albert Hourani, “Pemikiran Liberal di Dunia Arab”, (Bandung: Mizan, 2001), h. 367.
[21] Tipe patriotisme yang harus dimiliki oleh pemuda muslim ialah bahwa ia harus menjadi teladan yang baik bagi rakyat negaranya, apa pun agama mereka, yang bekerjasama dalam segala kegiatan yang sah demi mempertahankan kemerdekaan, mengembangkan ilmu pengetahuan, kebaikan, kekuatan dan sumber-sumber sejalan dengan hukum Islam yang mengutamakan hubungan erat antara hak-hak dan kewajiban-kewajiban.Tetapi dalam pembelaan terhadap tanah air dan bangsanya itu, ia tidak boleh melalaikan Islamnya. Lihat, Esposito, John L. III. Husein, Makhnun, “Islam dan Pembaharuan: Ensiklopedi Masalah-masalah”, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994), h. 94.  
[22] Fungsi khalifah menurut Rasyid adalah menyebarkan kebenaran, menegakan keadilan, memelihara agama dari musuh dan bermusyawarah terhadap masalah yang tidak ada nasnya. Khalifah bertanggung jawab atas segala perbuatannya, dan ahl al-Hall wa al-Aqd mengawasinya.  Ahl al-Hall wa al-Aqd , selain mengawasi jalannya roda pemerintahan, menurut Rasyid Ridha juga  harus mencegah penyelewengan yang dilakukan khalifah. Lebih jauh lagi, mereka harus mengadakan perlawanan terhadap kezaliman dan ketidak adilan khalifah, dan kalau kepentingan umat dibahayakan, mereka dapat mengakhiri kekuasaannya dengan perang atau kekerasan. Satu lagi yang dianggap maju dalam ide Rasyid Ridha tentang ahl al-Hall wa al-Aqd ini adalah tidak terbatasnya anggota ahl al-Hall wa al-Aqd , bagi ahli agama yang sudah mencapai tingkat mujtahid saja, tetapi juga dari pemuka-pemuka masyarakat di berbagai bidang. Akan tetapi, ada sesuatu yang tidak jelas dalam konsep  ahl al-Hall wa al-Aqd Rasyid ini. Rasyid tidak menjelaskan tentang cara pengangkatannya. Lihat,  Kurnia Ilahi, h. 62.
[23] Wikipedia, Ensiklopedi Bebas
[24] Bukti yang menyatakan bahwa umat Islam Indonesia mengenal ide-ide pembaharuan Rasyid Ridha melalui al-Manar adalah munculnya pertanyaan seorang ulama Indonesia terhadap Rasyid Ridha melalui al-Manar, mengenai patriotisme, nasionalisme dan semangat persatuan dalam Islam. Lihat, Kurnial Ilahi, h. 66.
[25] Rasyid Ridha sebagai ulama yang selalu menambah ilmu pengetahuan, dan selalu pula berjuang selama hayatnya, telah menutup lembaran hidupnya pada tanggal 23 Jumadil Ula 1354/ 22 Agustus 1935, ia meninggal dunia dengan aman sambil memegang al-Qur’an di tangannya. Lihat, Asmuni, “Dirasah Islamiah III: Pengantar Studi Pemikiran dan Gerakan Pembaharuan dalam dunia Islam”, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995), h. 88.
[26] Rasyid Ridha wafat setelah mengantarkan Raja Saudi Arabia, Abdul Aziz ibn Sa’ud di Terusan Suez. Lihat, Ali Mufrodi, “Islam di Kawasan Kebudayaan Arab”, (Jakarta:  Logos, 1997), h. 164.
[27] Lihat, Mohammad Herry, dkk, h. 313.

0 komentar:

Posting Komentar